Jaman dahulu masyarakat yang belum mengenal uang
sebagai alat pembayaran melakukan
transaksi menggunakan cara barter yaitu menukar barang dengan barang yang
memiliki nilai yang sama menurut kedua pihak. Selanjutnya karena di barter
dianggap memiliki banyak kekurangan karena sulitnya menenukan barang yang
bernilai sama maka masyarakat meenggunakan uang sebagai alat pembayaran yang
sah yang diatur oleh pemerintah.Sepertinya barter, uang yang digunakan masih
memiliki kukurangan seperti rawannya pencurian dan penipuan, perbedaan nilai
tukar mata uang disetiap negara dan lamanya waktu transaksi yang dibutuhkan.
Menurut Dumairy, uang sebagai alat tukar harus memenuhi tiga syarat, yaitu bisa
diterima secara umum, berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sah dalam arti
diakui oleh pemerintah. [1]
Dalam perekonomian modern, peranan
uang bertamba selaras dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi sekedar
sebagai alat penukaran, tetapi berfungsi juga sebagai satuan hitung atau
pengukur nilai, alat penimbun kekayaan, dan standar pembayran tundaan, dan
bahkan pada masa sekarang uang bisa berfungsi sebagai barang komoditi.[2]
Dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini maka
munculah istilah transaksi digital, dimana masyarakat dapat melakukan proses
transaksi tanpa harus membawa uang kemana-mana, mereka dapat menyimpan uang di
bank dan hanya perlu melakukan transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi yang lebih canggih. Seiring
dengan pesatnya teknoligi dalam proses trnsaksi maka muncul pula istilah
E-Commerce.
E-Commerce
adalah aktivitas yang berkaitan dengan penjualan, pembelian da perdagangan yang
menggukanan internet atau jaringan komputer sebagai medianya, dlam E-Commerce juga teermasuk didalmnya
transfer elektronik, penukaran data elektroik,
dan penyimpanan data secara elekronik. Dengan adanya E-commerce
memudahkan para produsen dan konsumen dalam menwarkan dan mencai suatu produk
dibandingkan perdagangan yang seperti biasanya. Tribunnews.com menyebutkan 5 prediksi E-commerce yang sedang tren di Indonesia salah satunya adalah opsi
pembayaran yang lebih banyak terutama dalam transaksi digital, karena mulai tertariknya masyarakat Indonesia
melakukan belanja secara online.
Salah satu transaksi digital yang sedang naik daun
adalah Bitcoin. Bitcoin adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul
sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang
yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata
uang kripto (cryptocurrency), yaitu
jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak
dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan
penggunaannya melalui media jaringan internet. Dengan Bitcoin ini banyak
keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan uang digital lainnya seperti
bitcoin dapat diperoleh tanpa menukarnya dengan uang asli, nilai harga bitcoins
memiliki stadar Internasional sehinnga nilainya sama dimanapun, waktu transfer
yang sangat cepat, dan Bitcoins tidak dimiliki oleh suatu perusahaan tertentu.
Namun dalam perkembangan bitcoin juga memiliki pro
kontra seperti Rusia dan Islandia yang
menyatakan Bitcoins ilegal dan haram karena sulit dilacak dan berpotensi
terjadi pencucian uang, Di China bitcoin beredar bebas dengan peringatan,
mereka memberikan larangan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat
diperbolehkannya transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas perdagangan komoditas di internet. Demikian
untuk Negara Korea menganggap bahwa bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik
sehingga tidak memiliki indikator perbandingan. Amerika Serikat dimana bitcoin
boleh beredar sebagai transaksi elektronik. Sementara di Singapura bitcoin
boleh beredar namun bank sentral tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin,
tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas. Di Indonesia
bank sentral Indonesia sempat menyampaikan pernyataannya mengenai bitcoin ini.
Melalui siaran pers yang diedarkan pada tanggal 6 Februari 2014 menyatakan
bahwa bitcoin maupun mata uang virtual currency
lainya bukanlah merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di
Indonesia.[3] Kemudian Bank Indonesia
menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual
currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikannya ditanggung sendiri oleh
pemilik atau penggunanya. Sebagaimana Bank Indonesia ungkapkan juga bahwa mata
uang haruslah memiliki penanggung jaminan dan dasar hukum untuk melindungi
pemiliknya sementara bitcoin dianggap lemah dari sisi penanggung jawaban serta
pengawasannya.
Bitcoin mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan
jika digunakan sebagai mata uang, yakni tidak adanya payung hukum yang mengatur
terhadap peredaran mata uang Bitcoin. Apabila terjadi penyalahgunaan terhadap
Bitcoin seperti pencurian, money laundry, penipuan, dan tindak pidana lainnya
tidak ada satu lembaga pun yang bertanggungjawab. Selain dari pada itu, jika
dilihat dari sisi lainnya, suatu uang harus memenuhi syarat, seperti yang telah
disebutkan oleh Dumairy yakni, diterima secara umum, sebagai alat pembayaran,
dan diakui oleh pemerintah. Bitcoin sendiri, menurut penyusun belum memenuhi
beberapa syarat uang tersebut, yang mana belum adanya pengakuan dari pemerintah
sebagai alat pembayaran, dikarenakan Bitcoin merupakan suatu fenomena baru oleh
sebagian masyarakat di Indonesia.
Selain dari pada itu, Bitcoin sebagai mata uang dan
alat transaksi pembayaran di masyarakat, perlu mendapatkan perhatian khususnya
dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu pengawasan yang dulu sepenuhnya
dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sekarang diambil alih oleh
OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga Bank Indonesia pun hanya memiliki
wewenang untuk mengatur dan mengontrol peredaran mata uang saja. Sejak sebagian
tugas dan wewenang Bank Indonesia diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa
Keuangan), banyak hal yang belum tercover seperti adanya fenomena baru dalam
bidang keuangan dalam hal permodalan, investasi, peredaran mata uang, dan
lain-lain. Selain belum ada payung hukum terhadap Bitcoin, dan semakin
merebaknya transaksi dengan menggunakan Bitcoin yang dilakukan oleh sebagian
masyarakat, dilihat dari segi keamananannya juga perlu dipertanyakan, maka dari
itu perlu ada aturan dan pengawasan secara khusus terhadap Bitcoin, sehingga
masyarakat tidak akan merasa dirugikan.
Dengan
pernyataan Bank Indonesia tersebut maka Bitcoin masih dapat dgunakan namun
pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap peredaran bitcoin tersebut. Sebagai
negara dengan mayoritas penganut agama islam terbanyak maka peredaran bitcoin
ini masih menjadi perbincangan hangat boleh tidaknya penggunaan bitcoin sebagai
alat pembayaran dala jual beli,karena mereka takut bila yang mereka kerjakan
tersebut termasuk haram bila digunkan. Karena masalah kesimgpang siuran noleh
tidaknya menggunakan bitcoin dalam hukum Islam maka penulis membuat penelitian
tentang HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN E-COMMERCE
1. 2. Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang tersebut di atas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut
:
Bagaimanakah hukum Islam dalam
penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran ecommerce?
1. 3.
Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah :
Pandangan hukum Islam dalam penggunaan
bitcoin sebagai alat pembayaran ecommerce
1.
4.
Batasan Masalah
Sesuai dengan topik yang diambil dalam tugas ini yaitu “Teori Chaos” maka penulis membatasi
penulisan tugas ini sampai kepada hubungan dan implementasi teori chaos dan
stokastik saja.
1.
5.
Metode Penelitian
1.
Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library
research). Dengan menggunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya
data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan , baik berupa karya ilmia, buku,
media online dan lainnya, yang berhubugan dengan objek permasalahan yang akan
diteliti yakni, pembahasan mengenai penggunaan mata uang Bitcoin dalam
transaksi jual beli. Hal ini ditujukan agar dapat diperoleh data yang jelas dan
akurat.
2.
Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat prescriptive yaitu menilai dan
memaparkan suatu ketentuan yang telah diatur oleh hokum, boleh atau tidaknya
penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli online,
yang kemudian dihadapkan dengan analisis materiil maupun praktis yang bersumber
dari hukum islam.
3.
Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum
Islam normative yaitu, penelitian untuk menemukan hukum konkrit dari bentuk
praktik penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran, yang
telah sesuai atau belum dalam praktiknyanyang edasarkan dengan ketentuan hukum
Islam.
4.
Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan langkah riil yang sangat
dibutuhkan sehubungan dengan refrensi yang sesuai dengan objek. Dalam
penyusunan ini dilakukan melalui langkah – langkah sebagai berikut :
a. Data
yang dibutuhkan atau diperlukan
Dalam penelitian
ini data yang diperlukan adalah data tentang mata uang Bitcoin, proses atau
cara untuk bisa memperleh mata uang Bitcoin, mekanisme transaksi dengan
menggunakan Bitcoin, hukum mata uang Bitcoin.
b. Sumber
data
1) Data
Primer : karya tulis baik berupa skripsi, tesis, dan buku tentang Bitcoin,
al-Qur’an, as-Sunnah, kitab – kitab fiqih, dan ushul fiqih.
2) Data
Sekunder : sebagai penunjang data primer penyusun juga menggunakan data
sekunder seperti, artikel – artikel di website, komentar para komunitas pengguna
bitcoin.
5.
Analisis Data
Data
yang diproleh dala penelitian ini akan dianalsis, baik secara induktif maupun
deduktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis tentang hal – hal yang menjadi
konteks dan konsep Bitcoin sebagai mata uang, sehingga dapat dikethui konteks
riil Bitcoin. Analisis deduktif dipergunakan untuk menganalisis mengenai konsep
mata uang secara hukum Islam dan dikaitkan dengan mata uang Bitcoin.
1.
6.
Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan
tugas ini dibagi dalam beberapa bab dengan pokok–pokok permasalahannya.
Sistematika penulisan secara umum dari
laporan ini sebagai berikut:
Bab pertama,
merupakan pendahuluan sebagai pengantar secara keseluruhan sebagai pengantar
secara keseluruhan, sehingga dari bab ini akan diperoleh gambaran umum tentang
pembahasan penulisan ini. Bab ini memuat latar belakang masalah, rumusan
masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
Bab kedua membahas tinjauan umum
terhadap konsep teori mata uang, meliputi mata uang dalam konvensional maupun
dalam Islam. Dijelaskan secara rinci berikut perbedaan konsep uang dalam
ekonomi konvensional maupun dalam Islam. Ditambah dengan teori pendukung
lainnya untuk dapat menjelaskan objek yang dikaji.
Bab ketiga merupakan bab yang berisi
data yang terkait dengan penelitian yang dilakukan, meliputi transaksi keuangan
online, proses transaksi keuangan online, Bitcoin sebagai alternatif pembayaran
transaksi keuangan online, mekanisme transaksi dengan Bitcoin, dan keamanan
Bitcoin sebagai alat transaksi.
Bab keempat, meliputi analisis
normatif hukum Islam yang dihubungkan dengan fakta yang terjadi yaitu analisis
dari segi mata uang dan dari segi transaksi objek Bitcoin itu sendiri.
Bab kelima, berisi tentang
kesimpulan serta saran-saran sebagai penutup.
[1]
Dumairy, Perekonomian Indonesia (Yogyakarta: BPFE, 1997), hlm. 20.
[2]
Indra Darmawan, Pengantar uang dan Perbankan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992),
hlm. 13.
[3]
www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/
SP_160614.aspx. Peryataan Bank Indonesia Terkait Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya.
Diakses Minggu, 3 April 2016 jam 7.02
WIB
No comments:
Post a Comment