HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN E-COMMERCE - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Friday, 15 September 2017

HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN E-COMMERCE



Jaman dahulu masyarakat yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran  melakukan transaksi menggunakan cara barter yaitu menukar barang dengan barang yang memiliki nilai yang sama menurut kedua pihak. Selanjutnya karena di barter dianggap memiliki banyak kekurangan karena sulitnya menenukan barang yang bernilai sama maka masyarakat meenggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah yang diatur oleh pemerintah.Sepertinya barter, uang yang digunakan masih memiliki kukurangan seperti rawannya pencurian dan penipuan, perbedaan nilai tukar mata uang disetiap negara dan lamanya waktu transaksi yang dibutuhkan. Menurut Dumairy, uang sebagai alat tukar harus memenuhi tiga syarat, yaitu bisa diterima secara umum, berfungsi sebagai alat pembayaran, dan sah dalam arti diakui oleh pemerintah. [1]

            Dalam perekonomian modern, peranan uang bertamba selaras dengan bertambah fungsinya. Uang tidak lagi sekedar sebagai alat penukaran, tetapi berfungsi juga sebagai satuan hitung atau pengukur nilai, alat penimbun kekayaan, dan standar pembayran tundaan, dan bahkan pada masa sekarang uang bisa berfungsi sebagai barang komoditi.[2]
Dengan kemajuan teknologi yang ada pada saat ini maka munculah istilah transaksi digital, dimana masyarakat dapat melakukan proses transaksi tanpa harus membawa uang kemana-mana, mereka dapat menyimpan uang di bank dan hanya perlu melakukan transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi yang lebih canggih. Seiring dengan pesatnya teknoligi dalam proses trnsaksi maka muncul pula istilah E-Commerce.
E-Commerce adalah aktivitas yang berkaitan dengan penjualan, pembelian da perdagangan yang menggukanan internet atau jaringan komputer sebagai medianya, dlam E-Commerce juga teermasuk didalmnya transfer elektronik, penukaran data elektroik,  dan penyimpanan data secara elekronik. Dengan adanya E-commerce memudahkan para produsen dan konsumen dalam menwarkan dan mencai suatu produk dibandingkan perdagangan yang seperti biasanya. Tribunnews.com menyebutkan 5 prediksi E-commerce yang sedang tren di Indonesia salah satunya adalah opsi pembayaran yang lebih banyak terutama dalam transaksi digital,  karena mulai tertariknya masyarakat Indonesia melakukan belanja secara online.
Salah satu transaksi digital yang sedang naik daun adalah Bitcoin. Bitcoin adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet. Dengan Bitcoin ini banyak keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan uang digital lainnya seperti bitcoin dapat diperoleh tanpa menukarnya dengan uang asli, nilai harga bitcoins memiliki stadar Internasional sehinnga nilainya sama dimanapun, waktu transfer yang sangat cepat, dan Bitcoins tidak dimiliki oleh suatu perusahaan tertentu.
Namun dalam perkembangan bitcoin juga memiliki pro kontra seperti Rusia dan Islandia  yang menyatakan Bitcoins ilegal dan haram karena sulit dilacak dan berpotensi terjadi pencucian uang, Di China bitcoin beredar bebas dengan peringatan, mereka memberikan larangan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat diperbolehkannya transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas  perdagangan komoditas di internet. Demikian untuk Negara Korea menganggap bahwa bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak memiliki indikator perbandingan. Amerika Serikat dimana bitcoin boleh beredar sebagai transaksi elektronik. Sementara di Singapura bitcoin boleh beredar namun bank sentral tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin, tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas. Di Indonesia bank sentral Indonesia sempat menyampaikan pernyataannya mengenai bitcoin ini. Melalui siaran pers yang diedarkan pada tanggal 6 Februari 2014 menyatakan bahwa bitcoin maupun mata uang virtual currency  lainya bukanlah merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia.[3] Kemudian Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikannya ditanggung sendiri oleh pemilik atau penggunanya. Sebagaimana Bank Indonesia ungkapkan juga bahwa mata uang haruslah memiliki penanggung jaminan dan dasar hukum untuk melindungi pemiliknya sementara bitcoin dianggap lemah dari sisi penanggung jawaban serta pengawasannya.
Bitcoin mempunyai beberapa kelebihan dan kekurangan jika digunakan sebagai mata uang, yakni tidak adanya payung hukum yang mengatur terhadap peredaran mata uang Bitcoin. Apabila terjadi penyalahgunaan terhadap Bitcoin seperti pencurian, money laundry, penipuan, dan tindak pidana lainnya tidak ada satu lembaga pun yang bertanggungjawab. Selain dari pada itu, jika dilihat dari sisi lainnya, suatu uang harus memenuhi syarat, seperti yang telah disebutkan oleh Dumairy yakni, diterima secara umum, sebagai alat pembayaran, dan diakui oleh pemerintah. Bitcoin sendiri, menurut penyusun belum memenuhi beberapa syarat uang tersebut, yang mana belum adanya pengakuan dari pemerintah sebagai alat pembayaran, dikarenakan Bitcoin merupakan suatu fenomena baru oleh sebagian masyarakat di Indonesia.
Selain dari pada itu, Bitcoin sebagai mata uang dan alat transaksi pembayaran di masyarakat, perlu mendapatkan perhatian khususnya dari Bank Indonesia. Lain dari pada itu pengawasan yang dulu sepenuhnya dilakukan oleh bank sentral yaitu Bank Indonesia, sekarang diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Sehingga Bank Indonesia pun hanya memiliki wewenang untuk mengatur dan mengontrol peredaran mata uang saja. Sejak sebagian tugas dan wewenang Bank Indonesia diambil alih oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan), banyak hal yang belum tercover seperti adanya fenomena baru dalam bidang keuangan dalam hal permodalan, investasi, peredaran mata uang, dan lain-lain. Selain belum ada payung hukum terhadap Bitcoin, dan semakin merebaknya transaksi dengan menggunakan Bitcoin yang dilakukan oleh sebagian masyarakat, dilihat dari segi keamananannya juga perlu dipertanyakan, maka dari itu perlu ada aturan dan pengawasan secara khusus terhadap Bitcoin, sehingga masyarakat tidak akan merasa dirugikan.
Dengan pernyataan Bank Indonesia tersebut maka Bitcoin masih dapat dgunakan namun pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap peredaran bitcoin tersebut. Sebagai negara dengan mayoritas penganut agama islam terbanyak maka peredaran bitcoin ini masih menjadi perbincangan hangat boleh tidaknya penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dala jual beli,karena mereka takut bila yang mereka kerjakan tersebut termasuk haram bila digunkan. Karena masalah kesimgpang siuran noleh tidaknya menggunakan bitcoin dalam hukum Islam maka penulis membuat penelitian tentang HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI ALAT PEMBAYARAN E-COMMERCE

1.      2.  Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut di atas, dapat ditarik rumusan masalah sebagai berikut :
Bagaimanakah hukum Islam dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran ecommerce?

1.      3.   Tujuan Penelitian           
Tujuan dari penelitian ini adalah :
     Pandangan hukum Islam dalam penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran ecommerce

1.      4.   Batasan Masalah
Sesuai dengan topik yang diambil dalam tugas ini yaitu “Teori Chaos” maka penulis membatasi penulisan tugas ini sampai kepada hubungan dan implementasi teori chaos dan stokastik saja.

1.      5.   Metode Penelitian
1.      Jenis Penelitian
Penelitian ini merupakan jenis penelitian pustaka (library research). Dengan menggunakan bahan pustaka sebagai sumber data utama, artinya data yang dikumpulkan berasal dari kepustakaan , baik berupa karya ilmia, buku, media online dan lainnya, yang berhubugan dengan objek permasalahan yang akan diteliti yakni, pembahasan mengenai penggunaan mata uang Bitcoin dalam transaksi jual beli. Hal ini ditujukan agar dapat diperoleh data yang jelas dan akurat.
2.      Sifat Penelitian
Penelitian ini bersifat prescriptive yaitu menilai dan memaparkan suatu ketentuan yang telah diatur oleh hokum, boleh atau tidaknya penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi dalam jual beli online, yang kemudian dihadapkan dengan analisis materiil maupun praktis yang bersumber dari hukum islam.
3.      Pendekatan Penelitian
Metode pendekatan yang digunakan adalah penelitian hukum Islam normative yaitu, penelitian untuk menemukan hukum konkrit dari bentuk praktik penggunaan mata uang Bitcoin sebagai alat transaksi pembayaran, yang telah sesuai atau belum dalam praktiknyanyang edasarkan dengan ketentuan hukum Islam.
4.      Teknik Pengumpulan Data
Pengumpulan data merupakan langkah riil yang sangat dibutuhkan sehubungan dengan refrensi yang sesuai dengan objek. Dalam penyusunan ini dilakukan melalui langkah – langkah sebagai berikut :
a.       Data yang dibutuhkan atau diperlukan
Dalam penelitian ini data yang diperlukan adalah data tentang mata uang Bitcoin, proses atau cara untuk bisa memperleh mata uang Bitcoin, mekanisme transaksi dengan menggunakan Bitcoin, hukum mata uang Bitcoin.
b.      Sumber data
1)      Data Primer : karya tulis baik berupa skripsi, tesis, dan buku tentang Bitcoin, al-Qur’an, as-Sunnah, kitab – kitab fiqih, dan ushul fiqih.
2)      Data Sekunder : sebagai penunjang data primer penyusun juga menggunakan data sekunder seperti, artikel – artikel di website, komentar para komunitas pengguna bitcoin.

5.      Analisis Data
Data yang diproleh dala penelitian ini akan dianalsis, baik secara induktif maupun deduktif. Metode induktif digunakan untuk menganalisis tentang hal – hal yang menjadi konteks dan konsep Bitcoin sebagai mata uang, sehingga dapat dikethui konteks riil Bitcoin. Analisis deduktif dipergunakan untuk menganalisis mengenai konsep mata uang secara hukum Islam dan dikaitkan dengan mata uang Bitcoin.

1.      6.   Sistematika Penulisan
Sistematika penulisan tugas ini dibagi dalam beberapa bab dengan pokok–pokok permasalahannya. Sistematika penulisan  secara umum dari laporan ini sebagai berikut:
Bab pertama, merupakan pendahuluan sebagai pengantar secara keseluruhan sebagai pengantar secara keseluruhan, sehingga dari bab ini akan diperoleh gambaran umum tentang pembahasan penulisan ini. Bab ini memuat latar belakang masalah, rumusan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
            Bab kedua membahas tinjauan umum terhadap konsep teori mata uang, meliputi mata uang dalam konvensional maupun dalam Islam. Dijelaskan secara rinci berikut perbedaan konsep uang dalam ekonomi konvensional maupun dalam Islam. Ditambah dengan teori pendukung lainnya untuk dapat menjelaskan objek yang dikaji.
            Bab ketiga merupakan bab yang berisi data yang terkait dengan penelitian yang dilakukan, meliputi transaksi keuangan online, proses transaksi keuangan online, Bitcoin sebagai alternatif pembayaran transaksi keuangan online, mekanisme transaksi dengan Bitcoin, dan keamanan Bitcoin sebagai alat transaksi.
            Bab keempat, meliputi analisis normatif hukum Islam yang dihubungkan dengan fakta yang terjadi yaitu analisis dari segi mata uang dan dari segi transaksi objek Bitcoin itu sendiri.
            Bab kelima, berisi tentang kesimpulan serta saran-saran sebagai penutup.


[1] Dumairy, Perekonomian Indonesia (Yogyakarta: BPFE, 1997), hlm. 20.
[2] Indra Darmawan, Pengantar uang dan Perbankan (Jakarta: PT Rineka Cipta, 1992), hlm. 13.
[3]  www.bi.go.id/id/ruang-media/siaran-pers/Pages/ SP_160614.aspx. Peryataan Bank Indonesia Terkait  Bitcoin dan Virtual Currency Lainnya. Diakses  Minggu, 3 April 2016 jam 7.02 WIB

No comments:

Post a Comment