Hukum Islam Dalam penggunaan Bitcoin sebagai E-commerce - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Friday, 7 July 2017

Hukum Islam Dalam penggunaan Bitcoin sebagai E-commerce




Jaman dahulu masyarakat yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran  melakukan transaksi menggunakan cara barter yaitu menukar barang dengan barang yang memiliki nilai yang sama menurut kedua pihak. Selanjutnya karena di barter dianggap memiliki banyak kekurangan karena sulitnya menenukan barang yang bernilai sama maka masyarakat meenggunakan uang sebagai alat pembayaran yang sah yang diatur oleh pemerintah.Sepertinya barter, uang yang digunakan masih memiliki kukurangan seperti rawannya pencurian dan penipuan, perbedaan nilai tukar mata uang disetiap negara dan lamanya waktu transaksi yang dibutuhkan.   Dengan kemajuan teknologi yang ada pada saaat ini maka munculah istilah transaksi digital, dimana masyarakat dapat melakukan proses transaksi tanpa harus membawa uang kemana-mana, mereka dapat menyimpan uang di bank dan hanya perlu melakukan transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi yang lebih canggih. Seirng dengan pesatnya teknoligi dalam proses trnsaksi maka muncul pula istilah E-Commerce.
E-Commerce adalah aktivitas yang berkaitan dengan penjualan, pembelian da perdagangan yang menggukanan internet atau jaringan komputer sebagai medianya, dlam E-Commerce juga teermasuk didalmnya transfer elektronik, penukaran data elektroik,  dan penyimpanan data secara elekronik. Dengan adanya E-commerce memudahkan para produsen dan konsumen dalam menwarkan dan mencai suatu produk dibandingkan perdagangan yang seperti biasanya. Trobunnews. Com menyebutkan 5 prediksi E-commerce yang sedang tren di Indonesia salah satunya adalah Opsi pembayaran yang lebih banyak terutama dalam transaksi digital,  karena mulai tertariknya masyarakat Indonesia melakukan belanja secara online.
Salah satu transaksi digital yang sedang naik daun adalah Bitcoin. Bitcoin adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet. Dengan Bitcoin ini banyak keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan uang digital lainnya seperti bitcoin dapat diperoleh tanpa menukarnya dengan uang asli, nilai harga bitcoins memiliki stadar Internasional sehinnga nilainya sama dimanapun, waktu transfer yang sangat cepat, dan Bitcoins tidak dimiliki oleh suatu perusahaan tertentu.
Namun dalam perkembangan bitcoin juga memiliki pro kontra seperti Rusia dan Islandia  yang menyatakan Bitcoins ilegal dan haram karena sulit dilacak dan berpotensi terjadi pencucian uang, Di China bitcoin beredar bebas dengan peringatan, mereka memberikan larangan untuk perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat diperbolehkannya transaksi dengan bitcoin sebagai aktivitas   perdagangan komoditas di internet. Demikian untuk Negara Korea menganggap bahwa bitcoin tidak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak memiliki indikator perbandingan. Amerika Serikat dimana bitcoin boleh beredar sebagai transaksi elektronik. Sementara di Singapura bitcoin boleh beredar namun bank sentral tak ikut campur atas transaksi dengan bitcoin, tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin dianggap komoditas. Di Indonesia bank sentral Indonesia sempat menyampaikan pernyataannya mengenai bitcoin ini. Melalui siaran pers yang diedarkan pada tanggal 6 Februari 2014 menyatakan bahwa bitcoin maupun mata uang virtual currency  lainya bukanlah merupakan mata uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kemudian Bank Indonesia menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikannya ditanggung sendiri oleh pemilik atau penggunanya. Sebagaimana Bank Indonesia ungkapkan juga bahwa mata uang haruslah memiliki  penangguang jaminan dan dasar hukum untuk melindungi pemiliknya sementara bitcoin dianggap lemah dari sisi penanggung jawaban serta pengawasannya.
Dengan pernyataan Bank Indonesia tersebut maka Bitcoin masih dapat dgunakan namun pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap peredaran bitcoin tersebut. Sebagai negara dengan mayoritas penganut agama islam terbanyak maka peredaran bitcoin ini masih menjadi perbincangan hangat boleh tidaknya penggunaan bitcoin sebagai alat pembayaran dala jual beli,karena mereka takut bila yang mereka kerjakan tersebut termasuk haram bila digunkan. Karena masalah kesimgpang siuran noleh tidaknya menggunakan bitcoin dalam hukum Islam maka penulis membuat penelitian tentang HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI E-COMMERCE

Bagaimanakah hukum Islam dalam penggunaan bitcoin sebagai ecommerce
A.  Buku Can btcoin be self-regulation legal tender :  A comparative analisys United States, European Union dan Islamic Legal Systeme oleh Mohammad Mahmoud Ibrahim Tayel dari Central Euroepan Universtiy
B. Buku Legitimizing Bitcoin: Policy Recommendations Thomas Alcorn dari MIT
C. Jurnal BitCoin: A New Paradigm in E – Commerce oleh Vasudha Kapil dari Uttarakhand Technical University
D.Jurnal  Demystifying BitCoin as an E-Commerce Payment Method oleh Benjamin Odoi-Lartey dari Kwame Nkrumah University of Science and Technology
E. Jurnal Bitcoin and Islamic Finance oleh Jan A. Bergstra dari Informatics Institute, University of Amsterdam
F. Skripsi Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Uang Digital Bitcoin dengan Studi pada DNS-MUI dan Perusahaan Artabit oleh Nur Lailaus Solihah dari UIN Jakarta
G. Website https://kriptologi.com/2016/02/09/apakah-bitcoin-halal/ 
Penelitian oleh Nur Lailaus Solihah dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Uang Digital Bitcoin dengan Studi pada DNS-MUI dan Perusahaan Artabit
A. Uang
Uang adalah segala sesuatu yang dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang, jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya (nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
1. Fungsi Uang :
Fungsi uang dibagi menjadi dua macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
Fungsi asli uang menunjukkan fungsi yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal diciptakannya uang.
1.    Sebagai alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2.    Sebagai satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b. Fungsi Turunan atau Fungsi Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut.
Ø  Sebagai alat pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
Ø  Sebagai pembayaran utang (stpenggunard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk stpenggunar pembayaran utang.
Ø  Penimbun kekayaan artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah dalam pertukaran di masa mendatang.
Ø  Sebagai alat pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
Ø  Sebagai ukuran harga atau pengukur nilai (stpenggunard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
Ø  Satuan hitung (unit of accounting): uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu barang dapat diukur dan dibandingkan.
Ø  Alat transaksi (medium of exchange): sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan kepercayaan.
Ø  Penyimpan nilai (store of value): dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk mengalihkan daya beli dari masa sekarang-mendatang.

2. Ciri Ciri Uang :
·         Diterima umum
·         Stabil nilainya
·         Mudah dibawa
·         Tahan lama
·         Tidak mudah ditiru
·         Dapat dibagi dalam unit yang kecil
·         Mempunyai jaminan
·         Tidak mudah rusak dan Suply elastis

3. Sifat Sifat Uang :
·         Portability, mudah dibawa
·         Durability, tidak mudah rusak
·         Stpenggunartlizability, mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
·         Mudah dikenali
4. Syarat-syarat
·         Bisa diterima oleh masyarakat.
·         Tahan lama atau awet, tidak cepat rusak.
·         Memiliki nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
·         Mudah disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
·         Bisa dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
·         Kualitasnya relatif sama di manapun.
·         Jumlahnya relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.

B. Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama alias Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet.
1. Cara Mendapatkan Bitcoin
Pada umumnya, kita bisa mendapatkan Bitcoin dengan dua cara:
1. Membeli Bitcoin dengan menukarkan mata uang biasa yang kita miliki dengan Bitcoin. Di Indonesia sudah ada beberapa bursa Bitcoin tempat Pengguna bisa membeli dan menjual mata uang kripto ini dengan perantaraan Rupiah. Diantaranya Bitcoin Indonesia dan Local Bitcoin.
2. Membuat sendiri, atau tepatnya melalui "Bitcoin Mining". Pada dasarnya, siapa saja bisa "menambang Bitcoin" sendiri, bila memiliki sarana prasarana memadai. Perangkat utamanya adalah komputer canggih ASIC (Application-Specific Integrated Circuit) dan atau perangkat lain yang sama perkasanya. Pengguna perangkat akan bisa membantu transaksi-transaksi Bitcoin di seluruh dunia. Dalam prosesnya "menciptakan" Bitcoin, mereka memvalidasi transaksi melalui rumus-rumus matematis rumit. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, maka pengguna perangkat akan mendapatkan sejumlah BTC dari sistem.
3. Cara Menggunakan Bitcoin
Untuk bisa menggunakan Bitcoin, pertama-tama Pengguna harus memiliki "Wallet" sebagai tempat penyimpanannya sekaligus sumber identitas Pengguna dalam transaksi di kemudian hari (Bitcoin Address). Wallet bisa diperoleh di bursa atau penyedia jasa khusus Bitcoin Wallet. Bentuknya virtual, dan biasanya dapat digunakan dimana saja hanya dengan login ke Wallet tersebut.
C. Jual-Beli Dalam Islam
1.. Pengertian Jual-Beli
Jual-beli merupakan akad yang umum digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannya masyarakat tidak bisa berpaling untuk meninggalkannya, terkadang manusia tidak mampu untuk memenuhi kebutuhan dengan sendirinya, tetapi akan membutuhkan dan berhubungan dengan orang lain sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual-beli
2. Dasar Hukum Jual-Beli
a) Al-Qur‟an
Al-Qur‟an (Firman Allah SWT) yang diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah dasar hukum yang abadi, mengemukakan kaidah-kaidah kulliyah dan mendasar, mempunyai daya tahan sepanjang masa dan dapat diterapkan dalam setiap suasana dan lingkungan masyarakat. Sifatnya universal dan komprehensif sebagai sumber hukum yang tertinggi. Al-Qur‟an telah memberikan patokanpatokan dasar mengenai masalah jual-beli atau perniagaan, sementara perinciaannya dibentangkan dalam Hadits
b) Hadist
Dasar hukum jual-beli dalam sunnah Rasulullah saw. Diantaranya adalah hadis dari Ria‟ah ibn Rafi‟ :
اننبً اي انكسب اطيب؟ فقبل :عمم انرجم بيده وكم بيع مبرور 
Dari Rifa’ah ibn Rafi’ ra. bahwa Rasulullah saw. Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa yang paling baik? Rasululah ketika itu menjawab: usaha tangan manusia sendiri dan setiap jual-beli yang diberkati. (HR. Al-Bazzar dan al-Hakim)11. 
c) Ijma
Semua ulama telah sepakat tentang masalah diperbolehkannya jual-beli dan telah dipraktekkan sejak zaman Rasulullah. Ijma ini memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia berhubungan dengan  sesuatu yang ada dalam kepemilikan orang lain dan kepemilikan sesuatu itu tidak akan diberikan dengan begitu saja, namun terdapat kompensasi yang harus diberikan. Dengan disyariatkannya jual-beli merupakan salah satu cara untuk merealisasikan keinginan dan kebutuhan manusia, karena pada dasarnya manusia tidak biasa hidup tanpa hubungan dan bantuan orang lain












 














-input               : Pada Penelitian ini inputnya adalah sebagai Ecommerce
-proses             : Bitcoin yang ada diproses dengan hukum islam yang dipakai yaitu Al-quran, hadist, dan Ijma
-output            : Kesimpulan Bitcoin boleh digunakan atau tidak dalam hukum islam
9. bagaimana pengguna memvalidasi(mencek) bahwa penelitian pengguna tersebut benar/baik.
Jawab:
Hasil penelitian ini Valid karena diambil dari sumber yang dapat dipercaya tanpa adanya plagiat, dan dengan menggunakan salah satu metodogi penelitian yang sudah terbukti dan dilakukan secara sisematis dan berurut.
10. Sebutkan kesimpulan sementara yg pengguna bisa ambil?
Bitcoin belum bisa dapat digunakan dalam hukum islam karena banyak unsur ketidakpastian didalamnya, seperti tidak adanya bentuk dari bitcoins, dan unsur penipuan didalamnya

11. Sebutkan kelemahan/batasan/kerjaan selanjutnya (futher work) sementara yg pengguna bisa ambil?
Jawab :
Batasan pada penelitian ini terbatas pada E-commerce kedepannya bisa diperluas batasan seperti dalam bidang keseshatan, pendidikan

Kelemahan penelitian ini masih sedikitnya data yang diperoleh sehingga masih belum mencapai kesimpulan dengan akurasi yang baik, semoga kedepannya degan lebihnya adanya data yang lebih banyak bisa membuat penelitian ini mempunyai kesimpulan yang tepat. Kelemahan penelitian ini bitcoin hanya untuk pembayaran ecommerce belum dibahas tentang pembayaran ojek, minimarket, transportasi umum. Selanjutnya mungkin bisa dikembangkan penelitian untuk itu. Penelitian ini hanya terbatas penggunaan Bitcoin secara bersih tanpa riba, atau dibayarkan secara cash tidak untuk alat pembayaran kredit.

No comments:

Post a Comment