Jaman
dahulu masyarakat yang belum mengenal uang sebagai alat pembayaran melakukan transaksi menggunakan cara barter
yaitu menukar barang dengan barang yang memiliki nilai yang sama menurut kedua
pihak. Selanjutnya karena di barter dianggap memiliki banyak kekurangan karena
sulitnya menenukan barang yang bernilai sama maka masyarakat meenggunakan uang
sebagai alat pembayaran yang sah yang diatur oleh pemerintah.Sepertinya barter,
uang yang digunakan masih memiliki kukurangan seperti rawannya pencurian dan penipuan,
perbedaan nilai tukar mata uang disetiap negara dan lamanya waktu transaksi
yang dibutuhkan. Dengan kemajuan
teknologi yang ada pada saaat ini maka munculah istilah transaksi digital,
dimana masyarakat dapat melakukan proses transaksi tanpa harus membawa uang
kemana-mana, mereka dapat menyimpan uang di bank dan hanya perlu melakukan
transaksi baik lewat ATM,mobile banking ataupun dengan teknologi yang lebih
canggih. Seirng dengan pesatnya teknoligi dalam proses trnsaksi maka muncul
pula istilah E-Commerce.
E-Commerce
adalah aktivitas yang berkaitan dengan penjualan, pembelian da perdagangan yang
menggukanan internet atau jaringan komputer sebagai medianya, dlam E-Commerce
juga teermasuk didalmnya transfer elektronik, penukaran data elektroik, dan penyimpanan data secara elekronik. Dengan
adanya E-commerce memudahkan para produsen dan konsumen dalam menwarkan dan
mencai suatu produk dibandingkan perdagangan yang seperti biasanya. Trobunnews.
Com menyebutkan 5 prediksi E-commerce yang sedang tren di Indonesia salah
satunya adalah Opsi pembayaran yang lebih banyak terutama dalam transaksi
digital, karena mulai tertariknya
masyarakat Indonesia melakukan belanja secara online.
Salah
satu transaksi digital yang sedang naik daun adalah Bitcoin. Bitcoin adalah
mata uang virtual dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan
dirintis oleh seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama alias
Satoshi Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto
(cryptocurrency), yaitu jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank
sentral tertentu, tidak dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara
tertentu. Peredaran dan penggunaannya melalui media jaringan internet. Dengan
Bitcoin ini banyak keuntungan yang diperoleh dibandingkan dengan uang digital
lainnya seperti bitcoin dapat diperoleh tanpa menukarnya dengan uang asli,
nilai harga bitcoins memiliki stadar Internasional sehinnga nilainya sama
dimanapun, waktu transfer yang sangat cepat, dan Bitcoins tidak dimiliki oleh
suatu perusahaan tertentu.
Namun
dalam perkembangan bitcoin juga memiliki pro kontra seperti Rusia dan
Islandia yang menyatakan Bitcoins ilegal
dan haram karena sulit dilacak dan berpotensi terjadi pencucian uang, Di China
bitcoin beredar bebas dengan peringatan, mereka memberikan larangan untuk
perusahaan-perusahaan, tetapi masyarakat diperbolehkannya transaksi dengan
bitcoin sebagai aktivitas perdagangan
komoditas di internet. Demikian untuk Negara Korea menganggap bahwa bitcoin
tidak memiliki nilai intrinsik sehingga tidak memiliki indikator perbandingan.
Amerika Serikat dimana bitcoin boleh beredar sebagai transaksi elektronik.
Sementara di Singapura bitcoin boleh beredar namun bank sentral tak ikut campur
atas transaksi dengan bitcoin, tetapi akan mengenakan pajak karena bitcoin
dianggap komoditas. Di Indonesia bank sentral Indonesia sempat menyampaikan
pernyataannya mengenai bitcoin ini. Melalui siaran pers yang diedarkan pada
tanggal 6 Februari 2014 menyatakan bahwa bitcoin maupun mata uang virtual
currency lainya bukanlah merupakan mata
uang atau alat pembayaran yang sah di Indonesia. Kemudian Bank Indonesia
menghimbau kepada masyarakat agar berhati-hati terhadap bitcoin dan virtual
currency lainnya. Segala resiko terkait kepemilikannya ditanggung sendiri oleh
pemilik atau penggunanya. Sebagaimana Bank Indonesia ungkapkan juga bahwa mata
uang haruslah memiliki penangguang
jaminan dan dasar hukum untuk melindungi pemiliknya sementara bitcoin dianggap
lemah dari sisi penanggung jawaban serta pengawasannya.
Dengan
pernyataan Bank Indonesia tersebut maka Bitcoin masih dapat dgunakan namun
pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap peredaran bitcoin tersebut. Sebagai
negara dengan mayoritas penganut agama islam terbanyak maka peredaran bitcoin
ini masih menjadi perbincangan hangat boleh tidaknya penggunaan bitcoin sebagai
alat pembayaran dala jual beli,karena mereka takut bila yang mereka kerjakan
tersebut termasuk haram bila digunkan. Karena masalah kesimgpang siuran noleh
tidaknya menggunakan bitcoin dalam hukum Islam maka penulis membuat penelitian
tentang HUKUM ISLAM DALAM PENGGUNAAN BITCOIN SEBAGAI E-COMMERCE
Bagaimanakah hukum Islam dalam
penggunaan bitcoin sebagai ecommerce
A. Buku Can btcoin be self-regulation legal
tender : A comparative analisys United
States, European Union dan Islamic Legal Systeme oleh Mohammad Mahmoud Ibrahim
Tayel dari Central Euroepan Universtiy
B.
Buku Legitimizing Bitcoin: Policy Recommendations Thomas Alcorn dari MIT
C.
Jurnal BitCoin: A New Paradigm in E – Commerce oleh Vasudha Kapil dari Uttarakhand
Technical University
D.Jurnal Demystifying BitCoin as an E-Commerce Payment
Method oleh Benjamin Odoi-Lartey dari Kwame Nkrumah University of Science and
Technology
E.
Jurnal Bitcoin and Islamic Finance oleh Jan A. Bergstra dari Informatics
Institute, University of Amsterdam
F.
Skripsi Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Uang Digital Bitcoin dengan Studi pada
DNS-MUI dan Perusahaan Artabit oleh Nur Lailaus Solihah dari UIN Jakarta
G.
Website https://kriptologi.com/2016/02/09/apakah-bitcoin-halal/
Penelitian
oleh Nur Lailaus Solihah dengan judul Tinjauan Fiqh Muamalah terhadap Uang
Digital Bitcoin dengan Studi pada DNS-MUI dan Perusahaan Artabit
A.
Uang
Uang adalah segala sesuatu yang
dapat diterima oleh masyarakat umum sebagai alat tukar menukar dalam lalu
lintas perekonomian. Yang dapat dipakai untuk melakukan pembayaran baik barang,
jasa, maupun hutang baik sekarang maupun di kemudian hari.. Uang logam dan emas
juga disebut sebagai uan penuh (full bodied money) Artinya, nilai intrinsiknya
(nilai bahan) uang sama dengan nilai nominalnya.
1. Fungsi Uang :
Fungsi uang dibagi menjadi dua
macam, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan.
a. Fungsi Asli atau Fungsi Primer
Fungsi asli uang menunjukkan fungsi
yang mula-mula melekat pada uang atau fungsi yang mengacu pada tujuan awal
diciptakannya uang.
1. Sebagai
alat tukar umum (medium of exchange), yaitu uang berfungsi sebagai alat untuk
pertukaran dan mengatasi kesulitan dalam pertukaran secara natura (barter).
2. Sebagai
satuan hitung (unit of account), yaitu uang berfungsi untuk menentukan nilai
dari suatu barang atau jasa, serta untuk menentukan besarnya harga.
b. Fungsi Turunan atau Fungsi
Sekunder Uang mempunyai fungsi turunan sebagai berikut.
Ø Sebagai alat
pembayaran (means of payment), uang berfungsi untuk melakukan pembayaran
berbagai transaksi, misal pembayaran pajak, iuran, dan sebagainya.
Ø Sebagai pembayaran
utang (stpenggunard of deferred payment), uang berfungsi untuk melakukan dan
menentukan pembayaran kewajiban atau digunakan untuk stpenggunar pembayaran
utang.
Ø Penimbun kekayaan
artinya uang dapat disimpan telebih dahulu, yang nantinya akan mempermudah
dalam pertukaran di masa mendatang.
Ø Sebagai alat
pembentukan modal dan pemindahan modal (transfer of value), yaitu uang
berfungsi untuk menambah atau memperbesar modal usaha, baik dipergunakan
sendiri maupun dipinjamkan kepada orang lain yang membutuhkan modal tersebut.
Ø Sebagai ukuran harga
atau pengukur nilai (stpenggunard of value), yaitu uang berfungsi sebagai alat
untuk menentukan harga barang atau jasa yang dihasilkan oleh suatu perusahaan.
Ø Satuan hitung (unit of
accounting): uang dapat memberikan harga suatu komoditas maka nilai suatu
barang dapat diukur dan dibandingkan.
Ø Alat transaksi (medium
of exchange): sebagai alat tukar yang harus diterima karena jaminan
kepercayaan.
Ø Penyimpan nilai (store
of value): dikaitkan dengan kemampuan uang menyimpan hasil transaksi untuk
mengalihkan daya beli dari masa sekarang-mendatang.
2. Ciri Ciri Uang :
·
Diterima
umum
·
Stabil
nilainya
·
Mudah
dibawa
·
Tahan
lama
·
Tidak
mudah ditiru
·
Dapat
dibagi dalam unit yang kecil
·
Mempunyai
jaminan
·
Tidak
mudah rusak dan Suply elastis
3. Sifat Sifat Uang :
·
Portability,
mudah dibawa
·
Durability,
tidak mudah rusak
·
Stpenggunartlizability,
mempunyai bentuk warna dan ukuran baku
·
Mudah
dikenali
4. Syarat-syarat
·
Bisa
diterima oleh masyarakat.
·
Tahan
lama atau awet, tidak cepat rusak.
·
Memiliki
nilai yang stabil atau tidak mudah berubah dalam jangka waktu yang lama.
·
Mudah
disimpan, dibawa ke mana-mana atau dipindahkan.
·
Bisa
dibagi/dipecah tanpa mengurangi nilai.
·
Kualitasnya
relatif sama di manapun.
·
Jumlahnya
relatif terbatas, dan tidak mudah diduplikasi.
B. Bitcoin
Bitcoin adalah mata uang virtual
dengan simbol BTC yang muncul sejak sekitar tahun 2009 dengan dirintis oleh
seseorang atau sekelompok orang yang menggunakan nama alias Satoshi
Nakamoto. Bitcoin tergolong juga mata uang kripto (cryptocurrency), yaitu
jenis mata uang yang beredar tanpa diatur oleh bank sentral tertentu, tidak
dibekingi emas, dan tidak pula dinaungi oleh negara tertentu. Peredaran dan
penggunaannya melalui media jaringan internet.
1. Cara Mendapatkan Bitcoin
Pada umumnya, kita bisa mendapatkan
Bitcoin dengan dua cara:
1. Membeli Bitcoin dengan
menukarkan mata uang biasa yang kita miliki dengan Bitcoin. Di Indonesia sudah
ada beberapa bursa Bitcoin tempat Pengguna bisa membeli dan menjual mata uang
kripto ini dengan perantaraan Rupiah. Diantaranya Bitcoin
Indonesia dan Local Bitcoin.
2. Membuat sendiri, atau tepatnya
melalui "Bitcoin Mining". Pada dasarnya, siapa saja bisa
"menambang Bitcoin" sendiri, bila memiliki sarana prasarana memadai.
Perangkat utamanya adalah komputer canggih ASIC (Application-Specific
Integrated Circuit) dan atau perangkat lain yang sama perkasanya. Pengguna
perangkat akan bisa membantu transaksi-transaksi Bitcoin di seluruh dunia.
Dalam prosesnya "menciptakan" Bitcoin, mereka memvalidasi transaksi
melalui rumus-rumus matematis rumit. Sebagai imbalan atas bantuan tersebut, maka
pengguna perangkat akan mendapatkan sejumlah BTC dari sistem.
3. Cara Menggunakan Bitcoin
Untuk bisa menggunakan
Bitcoin, pertama-tama Pengguna harus memiliki
"Wallet" sebagai tempat penyimpanannya sekaligus sumber
identitas Pengguna dalam transaksi di kemudian hari (Bitcoin Address). Wallet
bisa diperoleh di bursa atau penyedia jasa khusus Bitcoin Wallet. Bentuknya
virtual, dan biasanya dapat digunakan dimana saja hanya dengan login ke Wallet
tersebut.
C. Jual-Beli Dalam Islam
1.. Pengertian Jual-Beli
Jual-beli merupakan akad yang umum
digunakan oleh masyarakat karena dalam setiap pemenuhan kebutuhannya masyarakat
tidak bisa berpaling untuk meninggalkannya, terkadang manusia tidak mampu untuk
memenuhi kebutuhan dengan sendirinya, tetapi akan membutuhkan dan berhubungan
dengan orang lain sehingga kemungkinan besar akan terbentuk akad jual-beli
2. Dasar Hukum Jual-Beli
a) Al-Qur‟an
Al-Qur‟an (Firman Allah SWT) yang
diturunkan kepada Nabi Muhammad SAW adalah dasar hukum yang abadi, mengemukakan
kaidah-kaidah kulliyah dan mendasar, mempunyai daya tahan sepanjang masa dan
dapat diterapkan dalam setiap suasana dan lingkungan masyarakat. Sifatnya
universal dan komprehensif sebagai sumber hukum yang tertinggi. Al-Qur‟an telah
memberikan patokanpatokan dasar mengenai masalah jual-beli atau perniagaan,
sementara perinciaannya dibentangkan dalam Hadits
b) Hadist
Dasar hukum jual-beli dalam sunnah
Rasulullah saw. Diantaranya adalah hadis dari Ria‟ah ibn Rafi‟ :
اننبً اي انكسب اطيب؟ فقبل :عمم انرجم بيده وكم بيع مبرور
Dari Rifa’ah ibn Rafi’ ra. bahwa
Rasulullah saw. Ditanya salah seorang sahabat mengenai pekerjaan (profesi) apa
yang paling baik? Rasululah ketika itu menjawab: usaha tangan manusia sendiri
dan setiap jual-beli yang diberkati. (HR. Al-Bazzar dan al-Hakim)11.
c) Ijma
Semua ulama telah sepakat tentang
masalah diperbolehkannya jual-beli dan telah dipraktekkan sejak zaman
Rasulullah. Ijma ini memberikan hikmah bahwa kebutuhan manusia berhubungan
dengan sesuatu yang ada dalam
kepemilikan orang lain dan kepemilikan sesuatu itu tidak akan diberikan dengan
begitu saja, namun terdapat kompensasi yang harus diberikan. Dengan disyariatkannya
jual-beli merupakan salah satu cara untuk merealisasikan keinginan dan
kebutuhan manusia, karena pada dasarnya manusia tidak biasa hidup tanpa
hubungan dan bantuan orang lain
-input
: Pada Penelitian ini
inputnya adalah sebagai Ecommerce
-proses
: Bitcoin yang ada diproses dengan
hukum islam yang dipakai yaitu Al-quran, hadist, dan Ijma
-output :
Kesimpulan Bitcoin boleh digunakan atau tidak dalam hukum islam
9.
bagaimana pengguna memvalidasi(mencek) bahwa penelitian pengguna tersebut
benar/baik.
Jawab:
Hasil
penelitian ini Valid karena diambil dari sumber yang dapat dipercaya tanpa
adanya plagiat, dan dengan menggunakan salah satu metodogi penelitian yang
sudah terbukti dan dilakukan secara sisematis dan berurut.
10.
Sebutkan kesimpulan sementara yg pengguna bisa ambil?
Bitcoin
belum bisa dapat digunakan dalam hukum islam karena banyak unsur ketidakpastian
didalamnya, seperti tidak adanya bentuk dari bitcoins, dan unsur penipuan
didalamnya
11.
Sebutkan kelemahan/batasan/kerjaan selanjutnya (futher work) sementara yg pengguna
bisa ambil?
Jawab
:
Batasan
pada penelitian ini terbatas pada E-commerce kedepannya bisa diperluas batasan
seperti dalam bidang keseshatan, pendidikan
Kelemahan
penelitian ini masih sedikitnya data yang diperoleh sehingga masih belum
mencapai kesimpulan dengan akurasi yang baik, semoga kedepannya degan lebihnya
adanya data yang lebih banyak bisa membuat penelitian ini mempunyai kesimpulan
yang tepat. Kelemahan
penelitian ini bitcoin hanya untuk pembayaran ecommerce belum dibahas tentang
pembayaran ojek, minimarket, transportasi umum. Selanjutnya mungkin bisa
dikembangkan penelitian untuk itu. Penelitian ini hanya terbatas penggunaan
Bitcoin secara bersih tanpa riba, atau dibayarkan secara cash tidak untuk alat
pembayaran kredit.
No comments:
Post a Comment