KATA PENGANTAR
Segala
puji hanya milik Allah SWT yang
telah memberikan rahmat, hidayah, serta inayah-Nya kepada kita semua. Sholawat
dan salam tercurah kepada Nabi Agung Muhammad SAW atas segala
limpahan rahmat-Nya dan yang kita tunggu – tunggu safa’atnya di akhirat,
sehingga mampu menyelesaikan tugas makalah ini. Dalam makalah ini kami akan membahas tentang
Semoga makalah ini dapat memberikan wawasan yang
lebih luas dan bermanfaat kepada pembaca. Penyusun sadar bahwa dalam pembuatan
makalah ini masih jauh dari sempurna dan mempunyai banyak kekurangan. Oleh
karena itu, Penyusun mohon untuk saran dan kritiknya. Terima kasih.
LUBUKLINGGAU,
OKTOBER 2013
PENULIS
i
DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR …………………………………………………………..i
DAFTAR ISI ………………………………………………………...ii
BAB I PENDAHULUAN…………………………………………………….1
LATAR BELAKANG………………………................................................................1
IDENTIFIKASI MASALAH………................................................................1
PERUMUSAN MASALAH……………................................................................2
MAKSUD & TUJUAN………............................................................................2
BAB II ISI………………………………………………………………………….3
PENGERTIAN……………………………....................................................................3
BENTUK-BENTUK KEJAHATAN…............................................................4
JENIS-JENIS KEJAHATAN……………………...............................................6
SEBAB AKIBAT DARI TINDAKAN
KEJAHATAN ..............................9
UPAYA PENANGANAN TINDAKAN
KEJAHATAN ............................12
MANFAAT DARI TERJADINYA
TINDAKAN KEJAHATAN ...........14
BAB III PENUTUP……………………………………………………………15
KESIMPULAN……………………..........................................................................15
SARAN………………………………….........................................................................17
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………………………………………………..18
ii
BAB I PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Hingga saat ini mungkin sudah tidak terhitung
berapa jumlah tindak kriminalitas yang terjadi di Indonesia. Berbagai tindak
pidana pun dilakukan mulai dari pemerkosaan, pencurian motor, perampokkan,
ranjau paku, pencurian. Para pelaku pun tak merasa bersalah dengan apa yang
meraka lakaukan kepada orang lain. Betapa kejamnya hati mereka yang
mementingkan dirinya sendiri.
Pidana atau tindak kriminal segala sesuatu yang
melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.
Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok,
teroris. Walaupun begitu kategori terakhir teroris, agak berbeda dari kriminal
karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
B. IDENTIFIKASI MASALAH
1.
Masalah kriminalitas di Indonesia.
2. Sebab–Sebab terjadinya
tindak kriminal.
3. Jenis–jenis tindak
kriminal yang sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
4. Jenis–jenis tindak
kriminal yang sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
5. Akibat yang ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
6. Solusi mengurangi tindakan
kriminal.
1
C. PERUMUSAN MASALAH
1. Apa itu kriminalitas?
2. Apa saja sebab – sebab
terjadinya kriminalitas?
3. Apa saja jenis – jenis
tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
4. Apa saja jenis – jenis
tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
5. Apa akibat yang
ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia?
6. Bagaimana solusi yang
tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?
D.
MAKSUD & TUJUAN
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah penyampaian tinjauan penyebab, akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan
dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas terjadi bukan karena
niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu disetiap tempat dan
setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita dari tindak kriminal.
2
BAB II ISI
A. PENGERTIAN
-
SECARA UMUM :
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang
berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian
kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat
dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.Kriminalitas atau tindak kriminal
segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.
-
MENURUT PARA AHLI :
1.
Menurut M.v.T : Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang
meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah
dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2.
R. Susilo
-
Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah
sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan
undang-undang.
-
Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah
sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban
juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan
ketentraman dan ketertiban.
3
3.
M. A. Elliat ;Kejahatan
adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan
melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara,
hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4.
Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro : Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk
kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan
diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena
melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut
dari seorang warga negaranya
5.
Mr. W. A. Bonge : Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial
yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian
penderitaan.
B. BENTUK-BENTUK KEJAHATAN
Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan
ada empat, yaitu:
1) White Collar Crime
(Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang
dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal
pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan,
manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
4
2) Crime Without Victim
(Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada
korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi,
mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela.
3) Organized Crime
(Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan
berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu
yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum.
Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan
ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.
4) Corporate Crime
(Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi
formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut
Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat,
yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan
terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.
5
C. JENIS-JENIS
KEJAHATAN
1. Klasifikasi Kejahatan
Berdasarkan Dampaknya
Ø Kejahatan berdampak luas
Kejahatan dalam klasifikasi ini merupakan
kejahatan berat yang berdampak pada skala luas (berdampak pada orang banyak).
Misalnya: bom Bali, USA menyerang Irak, penyebaran susu bermelamin
Ø
Kejahatan
berdampak local
Kejahatan dalam klasifikasi ini merupakan
kejahatan yang dampaknya dalam skala kecil yaitu berdampak perorangan dan
keluarga. Misalnya: perampokan, pembunuhan, pemerkosaan.
Ø
Kejahatan
korbannya diri sendiri
Kejahatan dalam klasifikasi ini, korbannya adalah
pelaku itu sendiri. Misalnya: bunuh diri dan masokis (menyiksa diri sendiri)
Ø
Kejahatan
yang tidak ada korbannya
Kejahatan dalam klasifikasi ini misalnya adalah
prostitusi, togel, mencontek.
6
2. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan Jenis Objek
Sasaran
Ø
Kejahatan
kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah istilah di dalam
hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal dengan
penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan penyerangan
terhadap yang lain yang mana objek sasarannya adalah manusia. Misalnya:
pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pemerkosaan, penganiayaan terhadap kelompok
lain.
Ø
Kejahatan
perang
Kejahatan perang, objek sasarannya adalah lawan
perang yang merupakan suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan hukum
internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik
militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang
telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk
pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah
mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu
sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang
7
Ø
Kejahatan
politik
Kejahatan politik itu meliputi state crime dan
yang bukan state crime, sedangkan dalam berbagai definisi dijelaskan bahwa
kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik yakni berupa
tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar ketertiban umum,
terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara), mengganggu keamanan
negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah Negara.
Ø
Kejahatan
harta benda
Kejahatan harta benda objek sasarannya adalah
harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.
3. Klasifikasi Kejahatan
Berdasarkan Cara yang digunakan
Ø
Kejahatan
yang menyakiti orang lain
Kejahatan dengan menggunakan cara yang menyakiti
orang lain. Misalnya pembunuhan
Ø
Kejahatan
dengan kekerasan
Kejahatan dengan menggunakan cara-cara kekerasan.
Misalnya merampok tas dengan kasar.
Ø
Kejahatan
dengan kelembutan
Kejahatan dengan menggunakan cara-cara yang halus
tanpa menyakiti. Misalnya mencuri menggunkan gendam (hipnotis)
8
Ø
Kejahatan
dengan Media
Kejahatan dengan menggunakan media informasi
sebagai cara untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan media informasi yang
lagi marak saat ini. Misalnya kejahatan pembobolan ATM dengan menggunakan
internet dan adanya layanan primbon sms dengan cara ketik REG (spasi) Primbon,
hal ini secara tidak langsung merupakan penipuan karena biaya mahal yaitu 2000
rupiah setiap info yang diberikan operator.
D.
SEBAB AKIBAT DARI TINDAK KEJAHATAN
Pada
umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
A Pendapat
bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri
pelaku
B Pendapat
bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam
diri pelaku sendiri
C Pendapat
yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di
luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
9
Adapun
Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai
berikut :
1.
Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan
kriminalitas (Aristoteles)
2.
Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis
Bacon, 1600-an)
3.
Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan
kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
4.
Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial
bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
5.
Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak
proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
Tindak
kriminal juga dapat terjadi karena :
1.
Pertentangan
dan persaingan kebudayaan
2.
Perbedaan
ideologi politik
3.
Kepadatan
dan komposisi penduduk
4.
Perbedaan
distribusi kebudayaan
5.
Perbedaan
kekayaan dan pendapatan
6.
Mentalitas
yang labil
10
Akibat
dari tindakan kriminalitas
1.
Kerugian materi : Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas
masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan,
pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
2.
Trauma :Trauma bisa
terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai
dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit,
pistol dll.
3.
Cacat tubuh dan tekanan mental : Hal ini bisa saja terjadi jika
suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau
jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan
criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan
penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4.
Kematian : Kematian
terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah
memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain.
Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
11
E. CARA
PENANGANAN TINDAK KEJAHATAN
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi
ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.
1.
Hukuman. Selama ini hukuman (punishment)
menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan
behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi
masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten,
fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
2.
Penghilang Model melalui tayangan media massa itu
ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak
ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
3.
Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah
terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk
mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya,
tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.
4.
Jaga diri Jaga diri dengan ketrampilan beladiri
dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan
oleh warga masyarakat.Cara-cara di atas
memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila
diterapkan kasus per kasus.
12
5.
Dengan membuka layanan masyarakat , dengan adanya
hal ini polisi atau pihak – pihak yang brtanggung jawab bisa lebih tau apa
keluhan masyarakat secara langsung dari masyarakat itu sendiri dan bisa membuat
pihak yang bertanggung jawab tersebut lebih mengenal daerah yang rawan akan
tindakan criminal.Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang berwajib
apabila menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung suatu
kriminalitas
6.
Kesadaran untuk ikut membantu mencegah tindakan
kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana untuk
kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya satu tindakan yang tidak di
ingin kan oleh masyarakat.
Dan ada cara lain yang dapat dilakukan guna
menangani tindakan kriminal yaitu:
1.
Mengenakan
sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang
bulu atau derajat.
2.
Mengaktifkan
peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
3.
Selektif
terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
13
4.
Menjaga
kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini
melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi
masyarakat.
F. MANFAAT DARI
TERJADINYA KEJAHATAN
1. menegaskan nilai-nilai kultural dan norma-norma
yang ada di masyarakat,
2. menciptakan kesatuan sosial dengan menciptakan
dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’
3. mengklarifikasi batasan-batasan moral,
4. perilaku menyimpang boleh jadi merupakan pernyataan
sikap individu yang menentang terhadap tujuan dan norma dalam kelompok.
14
BAB III PENUTUP
KESIMPULAN
Ø Tindak kriminal adalah tindakan yang melanggar norma dan
nilai sosial serta merupakan salah satu bentuk penyimpangan sosial
karena merugikan orang lain serta dirinya sendiri.
Ø Kriminalitas tidak hanya merugikan orang lain dan diri
sendiri tetapi juga merugikan negara serta mengganggu stabilitas negara.
Ø Beberapa
tindak kriminal yang sering dilakukan para pelaku kriminal yaitu
perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan dan korupsi. Semua tindakan itu
dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan berbagai sebab diantaranya yaitu
akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka melakukan itu semua. Memang mereka
tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari apa yang mereka buat,mereka hanya
memikirkan dirinya sendiri.
Ø Akibat yang ditimbulkan dari tindak kriminal yaitu kerugian
materi yang salah satunya disebabkan oleh pencurian, trauma
berat yang salah satunya disebabkan oleh perampokan menggunakan
senjata, cacat tubuh yang salah satunya
15
disebabkan oleh
tindak pemerkosaan, atau bahakan menyebabkan kematian yang salah
satunya disebabakan oleh tindak mutilasi.
Ø Penanganan atau solusi agar tindak kriminalitas ini yaitu
salah satunya dengan cara memberikan hukuman yang tidak pandang pangkat,jabatan
atau status sosial dan memberikan hukuman yang pantas dengan apa yang mereka
lakukan, agar para pelaku tindak kriminal jera dana tak akan mengulangi
tindakan kriminalitas. Penulis rasa cara itu paling efektif guna mengurangi
tindak kriminal.
Ø Dari kejadian tindak kriminal kita dapat mendapatkan
pelajaran yaitu kita bisa mengambil bahwa dalam melakukan apapun dan dalam
keadaan apapun kita harus bisa lebih waspada dan berhati-hati. Dan kita lebih
bisa menegaskan norma – norma yang berlaku di masyarakat.
Ø Jadi intinya kriminalitas itu bisa terjadi bukan karena
niat dari pelaku tetapi jaga karena adanya kesempatan maka dari itu kita harus
bisa tidak memberikan kesempatan pada pelaku kriminal untuk bertindak.
16
SARAN
Ø Seharusnya
para penegas hukum dalam menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal
tindak pandang bulu atau memandang jabatan dan status social serta memberikan
hukuman yang seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan
baik.
Ø Di
televisi – televisi semestinya menayangkan sosialisasi tentang agar berhati –
hati dimanapun kita berada dan seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan
yang “bermata dua” artinya disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan
disisi yang satunya malah membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam
menjalankan aksinya salah satu tayang seperti reportase investigasi
inilah yang dimaksud.
Ø Kita
sebagai masyarakat yang cinta damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak
lebih hati – hati dan selalu waspada dimanapun kita berada karena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena
niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø Memasang slogan – slogan di spanduk,banner dan televisi
yang isinya menghimbau bahwa kita harus berhati – hati dan berwaspada.
17
DAFTAR
PUSTAKA
Kartini,Kartono.Patologo Sosial. Jakarta: Pt
RajaGrafindo.2005
Rauf, dkk. Dampak Penyalahgunaan Narkoba Terhadap Remaja Dan
Kamtibmas. Jakarta: Bp. Dharma Bhakti. 2002
http://www.kompas.com
http://www.scribd.com/doc/6241288/KRIMINALITAS
No comments:
Post a Comment