CONTOH MAKALAH TENTANG KRIMINALITAS - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Wednesday, 2 September 2015

CONTOH MAKALAH TENTANG KRIMINALITAS

BAB 1
Pendahuluan
A.    Latar Belakang
Kriminalitas atau kejahatan itu bukan merupakan peristiwa herediter (bawaan sejak lahir,warisan) juga bukan merupakan warisan biologis. Tingkah laku kriminal itu bisa dilakukan oleh siapapun juga, baik wanita maupun pria dapat berlangsung pada usia anak, dewasa ataupun lanjut umur. Tindak kejahatan bisa dilakukan secara tidak sadar, yaitu difikirkan, direncanakan dan diarahkan pada satu maksud tertentu secara sadar benar.
Namun bisa juga dilakukan secara setengah sadar; misalnya didorong oleh impuls-impuls yang hebat, didera oleh dorongan-dorongan paksaan yang sangat kuat (kompulsi-kompulsi), dan oleh obsesi-obsesi. [1]  kejahatan bisa juga dilakukan secara tidak sadar sama sekali. Misalnya, karena terpaksa untuk mempertahankan hidupnya, seseorang harus melawan dan terpaksa membalas menyerang, sehingga terjadi peristiwa pembunuhan.
Masyarakat modern yang sangat kompleks itu menumbuhkan aspirasi-aspirasi materil tinggi, dan sering disertai oleh ambisi-ambisi sosial yang tidak sehat. Dambaan pemenuhan kebutuhan materil yang melimpah-limpah, misalnya untuk memiliki harta kekayaan dan barang-barang mewah, tanpa mempunyai kemampuan untuk mencapainya dengan jalan wajar, mendorong individu untuk melakukan tindak criminal. Dengan kata-kata lain bisa dinyatakan: jika terdapat diskrepansi (ketidaksesuaian, pertentangan) antara ambisi-ambisi dengan kemampuan pribadi, maka peristiwa sedemikian ini mendorong orang untuk melakukan tindak criminal. Atau, jika terdapat diskrepansi antara aspirasi-aspirasi dengan potensi-potensi personal, maka akan terjadi “maladjustment” ekonomis (ketidakmampuan menyesuaikan diri secara ekonomis), yang mendorong orang untuk bertindak jahat atau melakukan tindak pidana.
Crime atau kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum dan melanggar norma-norma social, sehingga masyarakat menentangnya.
B. Rumusan Masalah
a.       Faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya kriminalitas
b.      Dampak social yang terjadi akibat kriminalitas
c.       Fungsi dan disfungsi dari kejahatan (kriminalitas)
C. Manfaat Dan Tujuan
Manfaat makalah ini adalah agar kita lebih memahami dan mengerti dampak psikologis dan dampak social  yang ditimbulkan dari kriminalitas itu sendiri. Selain itu didalam makalah ini juga dibahas mengenai faktor-faktor apa saja yang menyebabkan terjadinya kriminalitas dan juga fungsi serta disfungsi kriminalitas.
Tujuan  pembuatan makalah ini adalah untuk memenuhi tugas yang diberikan oleh dosen pembimbing yaitu Bapak Hasbullah M.Si, serta untuk menambah wawasan mengenai masalah kriminalitas.
BAB II
PEMBAHASAN\
A.    Definisi Kejahatan
Secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang bertentangan dengan moral kemanusiaan (immoril), merugikan masyarakat, asocial sifatnya dan melanggar hukum serta undang-undang pidana didalam perumusan pasal-pasal kitab undang-undang hukum  pidana (KUHP)  jelas tercantum: kejahatan adalah semua bentuk perbuatan yang memenuhi perumusan ketentuan-ketentuan KUHP. Misalnya pembunuhan adalah perbuatan yang memenuhi perumusan pasal 388 KUHP, mencuri memenuhi bunyi pasal 362 KUHP, sedang kejahatan penganiayaan memenuhi pasal 351 KUHP. Ringkasnya, secara yuridis formal, kejahatan adalah bentuk tingkah laku yang melanggar undang-undang pidana. Selanjutnya semua tingkah laku yang dilarang oleh undang-undang, harus disingkiri. Barang siapa melanggarnya, dikenai pidana. Maka larangan-larangan dan kewajiban-kewajiban tertentu yang harus ditaati oleh setiap warga Negara itu tercantum pada undang-undang dan peraturan-peraturan pemerintah, baik yang dipusat maupun pemerintah daerah.
Secara sosiologis, kejahatan adalah semua bentuk ucapan, perbuatan, dan tingkah laku yang secara ekonomis, politis dan social psikologis sangat merugikan masyarakat, melanggar norma-norma susila, dan menyerang keselamatan warga masyarakat (baik yang telah tercakup dalam undang-undang, maupun yang belum tercantum dalam undang-undang pidana).
Tingkah laku manusia yang jahat, immoral dan anti social itu banyak menimbulkan reaksi kejengkelan dan kemarahan dikalangan masyarakat, dan jelas sangat merugikan umum. Karena itu, kejahatan tersebut harus diberantas, atau tidak boleh dibiarkan berkembang, demi ketertiban, keamanan dan keselamatan masyarakat. Maka warga masyarakat secara keseluruhan, bersama-sama dengan lembaga-lembaga yang resmi yang berwenang seperti kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga kemasyarakatan, dan lain-lain termasuk wajib menanggulani kegiatan sejauh mungkin.
1.      Kejahatan menurut kitab undang-undang hukum pidana untuk Indonesia ialah:
1)      Kejahatan melanggar keamanan Negara antara lain: makar, menghilang nyawa pimpinan Negara, usaha meruntuhkan pemerintahan, memberikan rahasia-rahasia Negara kepada agen asing, dan lain-lain (KUHP 104 sampai dengan 109)
2)      Kejahatan melanggar martabat raja dan martabat gubernur jendral antara lain: Penghilangan nyawa atau kemerdekaan pejabat tersebut diatas dan penghinaan dengan sengaja, dan lain-lain (KUHP 139 sampai dengan145)
3)      Kejahatan melawan Negara yang bersahabat dan melanggar kepala dan wakil Negara yang bersahabat dan lain-lain (KUHP 146 sampai dengan 145)
4)      Kejahatan tentang melakukan kewajiban kenegaraan dan hak kenegaraan; antara lain berupa: Dengan ancaman dan kekerasan mencerai-beraikan persidangan Dewan Perwakilan Rakyat, mengacau dan merintangi pelaksanaan pemilihan umum dan lain-lain (KUHP 146 sampai dengan 153)
5)      Kejahatan melanggar ketertiban umum, antara lain: secara terbuka dan dimuka umum menghasut serta menyatakan rasa permusuhan, kebencian dan hinaan kepada pemerintahan, dengan kekerasan mengancam dan berusaha merobohkan serta melanggar pemerintahan yang sah, tidak melakukan tugas kewajiban jabatannya, menjadi anggota organisasi terlarang menurut hukum, melakukan keonaran, hura-hura dan mengganggu ketentraman umum, dan lain-lain (KUHP 153 sampai dengan 181)
6)      Kejahatan perang tanding (KUHP 182 sampai dengan 186)
7)      Kejahatan yang membahayakan keamanan umum orang dan barang, antara lain: mengakibatkan kebakaran, peletusan dan banjir, merusak bangunan-banguna listrik untuk umum, mendatangkan bahaya maut kepada orang, merusak bangunan dan jalan-jalan umum, dengan sengaja mendatangkan bahaya bagi lalu lintas umum dan pelayaran, meracuni sumur dan sumber mata air, minum untuk keperluan umum, dan lain-lain (KUHP 187 sampai dengan 206)
8)      Kejahatan melanggar kekuasaan umum, antara lain: dengan kekerasan melawan pegawai negara yang sedang bertugas, mengambil barang sitaan, merusak dan membuka surat, menganjurkan desersi, menghasut mengadakan pemberontakan serta hura-hara, dan lain-lain (KUHP 207 sampai dengan 241)
9)      Kejahatan sumpah palsu dan keterangan palsu (KUHP 242 dan 243)
10)  Kejahatan pemalsuan mata uang dan uang kertas negeri serta uang kertas bank (KUHP 244 sampai dengan 252)
11)  Kejahatan pemalsuan materai dan cap (KUHP 253 sampai dengan 262)
12)  Kejahatan pemalsuan dalam surat (KUHP 263 sampai dengan 276)
13)  Kejahatan melangar duduk-perdata (KUHP 277 sampai dengan280)
14)  Kejahatan melanggar kesusilaan (KUHP 281 sampai dengan 303)
15)  Kejahatan meninggalkan orang yang perlu ditolong (KUHP 304 sampai dengan 309)
16)  Kejahatan penghinaan (KUHP 310 sampai dengan 321)
17)  Kejahatan membuka rahasia (KUHP 322 sampai dengan 323)
18)  Kejahatan melanggar kemerdekaan orang (KUHP 324 sampai dengan 337)
19)  Kejahatan terhadap nyawa orang (KUHP 338 sampai dengan 350)
20)  Kejahatan penganiayaan (KUHP 351 sampai dengan 358)
21)  Kejahatan menyebabkan matinya atau lukanya orang karena kesalahan (perbuatan dengan tidak sengaja), (KUHP 362 sampai dengan 367)
22)  Kejahatan pencurian (KUHP 362 sampai dengan 367)
23)  Kejahatan pemerasan dan pengancaman (KUHP 362 sampai dengan 371)
24)  Kejahatan penggelapan (KUHP 372 sampai dengan 377)
25)  Kejahatan penipuan (KUHP 378 sampai dengan 395)
26)  Kejahatn merugikan orang yang berpiutang atau berhak (KUHP 396 sampai dengan 405)
27)  Kejahatan penghancuran atau perusakan barang (KUHP 406 sampai dengan 412)
28)  Kejahatan jabatan bagi pegawai negeri, antara lain: memalsukan, menggelapkan uang, dan barang berharga, menghancurkan dan merusak arsip-arsip Negara dan lain-lain (KUHP 413 sampai dengan 437)
29)  Kejahatan pelayaran (KUHP 438 sanpai dengan 479)
30)  Kejahatan pemudahan, antara lain menadahkan barang-barang pencurian, menerbitkan serta mengedarkan tulisan-tulisan yang melanggar hukum (KUHP 480 sampai dengan 485)
Selanjutnya KUHP untuk indonesia juga menyebutkan sederetan tingkah laku yang dikategorikan dalam PELANGGARAN yaitu:
a)      Pelanggaran tentang keselamatan umum orang dan barang dan kesehatan hukum (KUHP 489 sampai dengan 502)
b)      Pelanggaran tentang ketertiban (KUHP 503 sampai dengan 520)
c)      Pelanggaran tentang kekuasaan umum (KUHP 521 sampai dengan 528)
d)     Pelanggaran tentang duduk-perdata (KUHP 529 sampai dengan 530)
e)      Pelanggaran tentang orang yang perlu ditolong (KUHP 531)
f)       Pelanggaran tentang kesusilaan (KUHP 532 sampai dengan 547)
g)      Pelanggaran tentang  polisi luar (KUHP 548 sampai dengan 551)
h)      Pelanggaran jabatan (KUHP 552 sampai dengan 559)
i)        Pelanggaran pelayaran (KUHP 560 sampai dengan 569)
j)        Pelanggaran tentang keamanan Negara (KUHP 570)
2.      Selanjutnya, penjelmaan atau bentuk dan jenis kejahatan itu dapat dibagi-bagikan kedalam beberapa kelompok, yaitu:
a)      Rampok dan gangsterisme, yang sering melakukan  operasi-operasinya bersama-sama dengan organisasi-orgnisasi legal.
b)      Penipuan-penipuan: permainan-permainan penipuan dalam bentuk judi dan peranrata-perantara “kepercayaan,”  pemerasan (blackmailing), ancaman untuk mempublisir skandal dan perbuatan manipulative.
c)      Pencurian dan pelanggaran; perbuatan kekerasan, pembegalan, penjambretan/pencopetan, perampokan; pelanggaran lalu lintas, ekonomi, pajak, bea cukai, dan lain-lain.
3.      Menurut cara kejahatan dilakukan, bisa dikelompokkan dalam:
a)      Menggunkan alat-alat bantu: senjata, senapan, bahan-bahan kimia dan racun, instrument kedokteran, alat pemukul, alat jerat, dan lain-lain.
b)      Tanpa menggunakan alat bantu, hanya dengan kekuatan fisik belaka, bujuk rayu dan tipu daya.
c)      Residivis, yaitu penjahat-penjahat yang berulang-ulang ke luar masuk penjara. Selalu mengulangi perbuatan jahat, baik yang serupa ataupun yang berbeda bentuk kejahatannya.
d)     Penjahat-penjahat berdarah dingin, yang melakukan tindak durjana dengan pertimbangan-pertimbangan dan persiapan yang matang.
e)      Penjahat kesempatan atau situasional, yang melakukan kejahatan dengan menggunakan kesempatan-kesempatan kebetulan.
f)       Penjahat dengan dorongan impuls-impuls yang timbul seketika. Misalnya berupa “perbuatan kortsluiting,” yang lepas dari pertimbangan akal, dan lolos dari tapisan hati nurani.
g)      Penjahat kebetulan, misalnya karena lupa diri, tidak disengaja, lalai, ceroboh, acuh tak acuh, sembrono, dan lain-lain.
Sarjana Capelli membagi type penjahat sebagai berikut:
1)      Penjahat yang melakukan kejahatan didorong oleh factor psikopatologis, dengan pelaku-pelakunya:
a.       Orang yang sakit jiwa.
b.      Berjiwa abnormal, namun tidak sakit jiwa.
2)      Penjahat yang melakukan tindak pidana oleh cacat badani-rohani, dan kemunduran jiwa-raganya.
a.       Orang-orang dengan gangguan jasmani-rohani sejak lahir dan pada usia muda, sehingga sukar dididik, dan tidak mampu menyesuaikan diri terhadap pola hidup masyarakat umum.
b.      Orang-orang dengan gangguan badani-rohani pada usia lanjut (dementia senilitas), cacat/invalid oleh suatu kecelakaan, dan lain-lain.
3)      Penjahat karena faktor-faktor social, yaitu:
a.       Penjahat kebiasaan.
b.      Penjahat kesempatan oleh kesulitan ekonomi atau kesulitan fisik.
c.       Penjahat kebetulan, yang pertama kali melakukan kejahatan kecil secara kebetulan; Kemudian berkembang lebih sering lagi, lalu melakukan kejahatan-kejahatan besar.
d.      Penjahat-penjahat berkelompok seperti melakukan penebangan kayu dan pencurian kayu di hutan-hutan pencurian massal di pabrik-pabrik pembantaian secara bersama, penggarongan, perampokan dan sebagainya.
Seelig membagi type penjahat atas dasar struktur kepribadian pelaku, atau atas dasar konstitusi jiwani/psikis pelakunya, yaitu:
1)      Penjahat yang didorong oleh sentiment-sentimen yang sangat kuat dan pikiran yang naïf-primitif. Misalnya membunuh anak dan isteri, karena membayangkan mereka itu akan hidup sengsara di dunia yang kotor ini; sehingga perlulah nyawa mereka itu dihabisi.
2)      Penjahat yang melakukan tidak pidana didorong oleh satu ideology dan keyakinan kuat; baik yang fanatic kanan (golongan agama), maupun yang fanatic kiri (golongan sosialis dan komunis), Misalnya gerakan “jihad,” membunuh pemimpin-pemimpin dan kepala Negara, membantai lawan-lawan politik, menculik dan menteror lingkungan dengan sengaja, dan lain-lain.
4.      Menurut obyek hukum yang diserangnya, kejahatan dapat dibagi dalam:
1)      Kejahatan ekonomi: fraude, penggelapan, penyeludupn, perdagangan, barang-barang terlarang (bahan narkotik, buku-buku dan bacaan pornografis, minuman keras, dan lain-lain), penyogokan dan penyuapan untuk mendapatkan monopoli-monopoli tertentu, dan lain-lain.
2)      Kejahatan politik dan pertahanan-keamanan, pelanggaran ketertiban umum, penghianatan, dan penjualan rahasia-rahasia Negara pada agen-agen asing, berfungsi sebagai agen-agen subversi, pengacauan, kejahatan terhadap keamanan Negara dan kekuasaan Negara, penghinaan terhadap martabat pemimpin-pemimpin Negara, kolaborasi dengan musuh, dan lain-lain.
3)      Kejahatan kesusilaan: pelanggaran seks, perkosaan, fitnahan.
4)      Kejahatan terhadap jiwa orang dan harta benda.
Jika yang dipakai sebagai criteria adalah motif atau alasan-alasannya, maka kejahatan bisa berlandaskan pada motif-motif: ekonomis, politis, dan etis atau kesusilaan.
5.      Pembagian kejahatan menurut type penjahat, yang dilakukan oleh Cecaro Lombroso, ialah sebagai berikut:
1)      Penjahat sejak lahir dengan sifat-sifat heredriter (born criminals) dengan kelainan-kelainan bentuk jasmani, bagian-bagian badan yang abnormal, stik mata atau roda fisik, anomaly/cacat dan kekurangan jasmaniah. Misalnya bentuk tengkorak yang luar biasa, dengan keanehan-keanehan susunan otak mirip dengan binatang.
2)      Penjahat dengan kelainan jiwa, misalya: gila, setengah gila, idiot, debil, imbesil, dihinggapi hysteria, melankolis, epilepsy atau ayan, dementia yaitu lemah pikiran, dementia peraicok atau lemah fikiran yang sangat dini, dan lain-lain.
3)      Penjahat dirangsang oleh dorongan libido seksualis atau nafsu-nafsu seks.
4)      Penjahat karena kesempatan. Misalnya terpaksa melakukan kejahatan karena keadaan yang luar biasa, dalm bentuk pelanggaran-pelanggran kecil. Dia membaginya dalam: pseudo-kriminal (pura-pura) dan kriminaloids.
5)      Penjahat dengan organ-organ jasmani yang normal, namun mempunyai pola kebiasaan buruk, asosiasi social yang abnormanl atau menyimpang dari pola kelakuan umum, sehingga sering melanggar undang-undang dan norma susila, lalu banyak melakukan kejahatan.
Aschaffenburg membagi type penjahat sebagai berikut:
1)      Penjahat professional: kejahatan sebagai “penggaotan” atau pekerjaan sehari-hari, karena sikap hidup yang keliru.
2)      Penjahat oleh kebiasaan, disebabkan oleh mental yang lemah, sikap yang pasif, pikiran yang tumpul, dan apatisme.
3)      Penjahat tanpa/kurang memiliki disiplin kemasyarakatan. Misalnya para pengemudi mobil dan sepeda motor yang tidak bertanggung jawab, tidak menghiraukan etik lalu lintas dan peraturan-peraturan keamanan lalu lintas.
4)      Prnjahat-penjahat yang memiliki krisis jiwa, misalnya kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak puber, membakar rumah sendiri karena ingin mendapatkan uang asuransi; membunuh pacar sendiri karena sudah dihamilli,atau karena cintanya tidak terbalas. Ibu muda yang membunuh bayinya karena tidak kawin; membunuh orang lain atau melakukan bunuh diri, karena tidak mampu krisis jiwanya, dan lain-lain.
5)      Penjahat yang melakukan kejahatan oleh dorongan-dorongan seks yang abnormal. Misalnya homo seks, sadisme, sadomasokhisme,[2] pedofilia,[3] lesbianism, perkosaan, dan lain-lain.
6)      Penjahat yang sangat agresif dan memiliki mental yang sangat labil, yang sering melakukan penyerangan, penganiayaan dan pembunuhan. Juga selalu melontarkan pernyataan-pernyataan ovensif/penyerangan, melalui ucapan atau tulisan-tulisan penghinaan dan fitnahan. Mereka itu biasanya memiliki rasa social yang tipis sekali, dan jiwanya sangat tidak stabil. Pemakaian minuman keras dan bahan-bahan narkotika memperbesar nafsu-nafsu agresifnya.
B.     Beberapa Teori Mengenai Kejahatan
1.      Teori theologis
Teori ini menyatakan kriminalitas sebagai perbuatan dosa yang jahat sifatnya. Setiap orang normal bisa melakukan kejahatan sebab didorong oleh roh-roh jahat dan godaan “syetan/iblis” atau nafsu-nafsu durjana angkara, dan melanggar kehendak Tuhan. Dalam keadaan setengah atau tidak sadar terbujuk oleh godaan iblis, orang baik-baik bisa menyalahi perintah-perintah Tuhan dan melakukan kejahatan. Maka, barang siapa melanggar perintah Tuhan, dia harus mendapat hukuman sebagai penebus dosa-dosanya.
2.      Teori filsafat tentang manusia (antropologi transcendental)
Menyebutkan adanya dialektika antar pribadi/personal jasmani dan pribadi rohani. Personal rohani disebut pula sebagai JIV atau jiwa, yang berarti “lembaga kehidupan” atau ”daya kurang hidup.” Jiwa ini merupakan prinsip keselesain dan kesempurnaan, dan sifatnya baik, sempurna serta abadi tidak ada yang perlu diperbaiki lagi. Oleh karena itu jiwa mendorong manusia kepada perbuatan-perbuatan yang baik dan susila, mengarahkan manusia pada usaha transendensi-diri[4] dan konstruksi diri.
3.      Teori kemauan bebas (free will)
Teori ini menyatakan, bahwa manusia itu bisa bebas berbuat menurut kemauannya. Dengan kemauan bebas dia dia berhak menentukan pilihan dan sikapnnya. Untuk menjamin agar supaya setiap perbuatan berdasarkan kemauan bebas itu cocok dengan keinginan masyarakat, maka manusia harus diatur dan ditekan, yaitu dengan: hukum, norma-norma social dan pendidikan.
Teori kemauan bebas tidk menyebutkan roh-roh jahat sebagai sebab kurang musabab kejahatan. Akan tetapi sebab kejahatan adalah kemauan manusia itu sendiri. Jika dia dengan sadar benar berkeinginan melakukan perbuatan durjana, maka tidak ada seorangpun, tidak satu dewapun, bahkan tidak bisa Tuhan dan sebuah kitab sucipun yang bisa melarang perbuatan kriminalnya. Orang-orang jahat yang sering melakukan tindak durjana, bikin onar dan kesengsaraan pada orang lain itu perlu ditindak, dihukum dan dididik kembali oleh masyarakat.
4.      Teori penyakit jiwa
Teori ini menyebutkan adanya kelainan-kelainan yang bersifat sikis, sehingga individu yang berkelainan ini sering melakukan kejahatan-kejahatan. Penyakit jiwa tersebut berupa: psikopat dan defekt moral.
Psikopat adalah bentuk kekalutan mental yang ditandai dengan tidak adanya pengorganisasian dan pengintegrasian pribadi, orangnya tidak pernah bisa bertanggung jawab secara moral, dan selalu berkonflik dengan norma-norma social serta hukum, dan biasanya juga bersifat immoral.
Defect moral (defisiensi moral)[5] dicirikan dengan: individu-individu yang hidupnya delinquent/jahat, selalu melakukan kejahatan kedurjanaan, dan bertingkah laku a-sosial atau anti social, walaupun pada dirinya tidak terdapat penyimpangan atau gangguan intelektual (tapi ada disfungsi atau tidak berfungsinya intelegensi).
5.      Teori fa’al tubuh (fisiologis)
Teori ini menyebutkan sumber kejahatan adalah: ciri-ciri jasmaniah dan bentuk jasmaniah. Yaitu pada bentuk tengkorak, wajah, dahi, hidung, mata, rahang, telinga, leher, lengan, tangan, jari-jari, kaki dan anggota badan lainnya. Semua ciri fisik itu mengkonstituir kepribadian seseorang dengan kecendrungan-kecendrungan criminal. Penganut-penganut teori ini antara lain ialah Dr.G.Frans joseph Call (sosiolog), August Comte dan M.B.Samson.
Sebenarnya, pelopor-pelopor dari terminology modren: Cecare Lombroso, Enrico Ferri (1856-1928)  dan Refaelle Garofalo, yang secara bersama-sama membangun “sekolah italia” (mashab italia).Lombroso berkeyakinan, bahwa orang-orang kriminil itu mempuyai konstitusi psikofisik dan type kepribadian yang abnormal, yang jelas bisa dibedakan dari orang-orang normal. Mereka itu memiliki stigmata (ciri-ciri, tanda selar) karakteristik, yang sifatnya bisa:
a)      Fisiologos-anatomis: dengan ciri-ciri khas pada tubuh dan anggota serta anomaly/kelainan jasmaniah.
b)      Psikologis: dengan ciri-ciri psikopatik, neurotic, atau gangguan system syaraf, psikotik atau gila, dan defect moral.
c)      Social: bersifat a-sosial, anti-sosial, dan mengalami disorientasi social.
Jumlah pembunuh-pembunuh kejam yang moral defisien, yang tidak memiliki perasaan belas kasihan dan prikemanusiaan,ada dua kali lipat banyaknya dari pada pembunuh-pembunuh normal. Juga pembakar-pembakar kronis, yaitu orang-orang  yang dihinggapi pyromania [6] lebih banyak yang defect/difisien moralnya. Pemerkosa-pemerkosa terhadap anak-anak kecil, dan mereka yang melakukan pemerkosaan seksuil tidak wajar, pada umumnya adalah defect moralnya.
Pengikut-pengikut Lombroso kemudian menjelaskan type-type kriminal dengan prinsip-prinsip atafisme. Prinsip ini menyatakan adanya proses kemunduran kepada pola-pola primitive dari speciesnya [7] yaitu tiba-tiba muncul ciri-ciri milik nenek moyang, yang semula lenyap selama berabad-abad, dan kini timbul kembali. Teori atafisme ini mencoba membuktikan dan membandingkan ciri-ciri karakteristik yang anatomis dan organic, diantara penjahat-penjahat dengan orang-orang primitive. Tenyata, bahwa ciri-ciri dan tingkah laku kaum kriminil itu mirip sekali dengan tingkah laku orang primitive yang liar-kejam dan berbarik, bengis lalim.
Menurut Esquirol, Pritchard, Despine, dan Maudsley, perangi dan tingkah laku kaum penjahat itu pada hakikatnya merupakan peristiwa moral insanity (kegilaan moral). Lombroso dan pengikut-pengikutnya dengan tegas menyatakn adanya “born criminals”, criminal sejak lahir dengan basis psiko-fisik yang epileptic. Dalam hal ini gejala moral insanity merupakan manifestasi primernya, sedang gejala epileptic/ayan adalah manifestasi sekundar, Keduanya merefeksikan prinsip atafisme. Pada umumnya, born criminals ini mempunyai stigmata jasmaniah yang menyolok.
Enrico ferri dengan pandangan sosiologisnya menyebutkan tiga factor penyebab kejahatan, yaitu:
1)      Individual (antropologis) yang meliputi: usia, seks atau jenis kelamin, status sipil, profesi atau pekerjaan, tempat tinggal/domisili, tingkat social, pendidikan, konstitusi organis dan psikis.
2)      Fisik (natural, alam): ras, suku, iklim, fertilitas, disporsisi bumi, keadaan alam diwaktu malam hari dan siang hari, musim, kondisi meteoric atau keruang angkasaan, kelembaban udara dan suhu.
3)      Sosial: antara lain: kepadatan penduduk, susunan masyarakat, adat istiadat, agama, orde pemerintah. Kondisi ekonomi dan indutri, pendidikan, jaminan social, lembaga legislative dan lembaga hukum, dan lain-lain.
6.      Teori yang menitik beratkan pengaruh anthropologis
Teori ini menyatakan adanya ciri-ciri individual yang karakteristik, dan ciri anatomis yang khas menyimpang dalam kelompok ini dimasukkan teori atafisme. Sarjana ferrero berpendapat, bahwa teori atafisme itu memang mempunyai segi-segi kebenarannya, yaitu: orang-orang criminal itu mempunyai ciri-ciri psikis yang sama dengan orang-orang primitive, dalam hal: kemalasan, impulsifitas, cepat naik darah dan kegelisahan psiko- fisik. Semua sifat karakteristik ini menghambat mereka untuk mengadakan penyesuain diri terhadap peraturan-peraturan peradaban dan uniformitas kesusilaan.
7.      Teori yang menitik beratkan factor social dari sekolah sosioligi perancis
Mashab ini dengan tegas menyatakan, bahwa pengaruh paling menentukan yang mengakibatkan kejahatan ialah: faktor-faktor eksternal atau lingkungan social dan kekuatan-kekuatan social. Gabriel Tarde dan Emile Durkheim menyatakan: kejahatan itu merupakan insiden alamiah. Merupakan gejala social yang tidak bisa dihindari dalam refolusi social, dimana secara mutlak terdapat satu minimum kebebasan individual untuk berkembang, juga tedapat tingkah laku masyarakat yang tidak bisa diduga-duga untuk mencuri keuntungan dalam setiap kesempatan. Dengan demikian ada fleksibilitas atau kecenderungan untuk melakukan kejahatan.
8.      Mashab bio-sosiologis
Ringkasannya, pada saat sekarang ini, pendapat-pendapat yang menyatakan “ factor tunggal sebagai penyebab timbulnya kejahatan,” sudah banyak ditingalkan. Orang lebih banyak bertumpu pada prinsip “factor jamak sebagai penyebab kejahatan.”
9.      Teori susunan ketatanegaraan
Beberapa filsuf dan negarawan, yaitu Plato (427-347 S.M), Aristoteles ( 384-322 S.M.) dan Thomas More dari Inggris ( 1478- 1535) Beranggapan, bahwa struktur ketatanegaraaan dan falsafah Negara itu turut menentukan ada dan tidaknya kejahatan. Jika susunan Negara baik dan pemerintahannya bersih, serta mampu melaksanakan tugas memerintah rakyat dengan adil, maka banyak orang memenuhi kebutuhan vitalnya dengan cara masing-masing yang inkonvensional dan jahat atau kriminil.
10.  Mashab spiritualis dengan teori non-religiusitas
Setiap agama mempunyai keyakinan pada Tuhan Yang Maha Esa itu selalu mengutamakan sifat-sifat kebaikan dan kebajikan, dan dengan sendirinya menjauhi kejahatan serta kemunafikan. Terutama kebajikan berdasarkan kasih sayang terhadap sesama makhluk. Maka, agama itu mempunyai pengaruh untuk mengeluarkan manusia dari rasa egoisme. Agama juga membukakan hati manusia kepada pengertian-pengertian absolute dan altruistis (cinta pada sesama manusia), dan melarang orang-orang melakukan kejahatan. Agama memperkenalkan nilai-nilai absolute dan nilai kemanusiaan yang luhur, yang besar sekali artinya bagi pengendalian diri dan penghindaran diri dari perbuatan angkara serta durjana.
C.    Fungsi Dan Disfungsi Dari Kejahatan
Dalam masyarakat modern yang sangat kompleks dan heterogin, misalnya      masyarakat urban, kota-kota besar dan metropolitan perangai anti-social dan kejahatan itu berkembang dengan cepatnya. Kondisi lingkungan dengan perubahan-perubahan yang cepat, norma-norma dan sanksi social yang semakin longgar serta macam-macam subkultur dan kebudayaan asing yang saling berkonflik, semua factor itu memberikan pengaruh yang mengacau, dan memunculkan disorganisasi dalam masyarakatnya. Muncullah banyak kejahatan. Maka, adanya kejahatan tersebut merupakan tantangan berat bagi para anggota-anggota masyarakat. Sebabnya ialah:
a)      Kejahatan yang bertubi-tubi itu memberikan efek yang mendemoralisir/merusak terhadap orde social.
b)      Menimbulkan rasa tidak aman, kecemasan, ketakutan dan kepanikan ditengah masyarakat.
c)      Banyak materi dan energy terbuang dengan sia-sia oleh gangguan-gangguan kriminalitas.
d)     Menambah beban ekonomis yang semakin besar kepada sebagian besar masyarakatnya.
Semua ini dapat disebut sebagai disfungsi social dari kejahatan. Selain itu ada juga fungsi social dari kejahatan yang dapat memberikan dampak positif, yaitu:
1)      Menumbuhkan rasa solidaritas dalam kelompok-kelompok yng tengah diteror oleh para penjahat.
2)      Muncullah kemudian tanda-tanda baru, dengan norma-norma susila yang lebih baik, yang diharapkan mampu mengatur masyarakat dengan cara yang lebih baik dimasa-masa mendatang.
3)      Orang berusaha memperbesar kekuatan hukum, dan menambah kekuatan fisik lainnya untuk memberantas kejahatan.


[1] Obsesi, obsesio: fikiran yang tidak bisa dilenyapkan, gambaran paksaan, seolah-olah dikejar oleh hantu jahat.
[2] Sadomasokisme = Peranan yang berganti-ganti sebagai laki-laki dan sebagai perempuan diwaktu melakukan relasi seks/sanggama.
[3] Pedofilia (pais, paidos = anak; phileo, philos –cinta)
[4] Transcendent: memanjat keatas, mengatasi realitas indriawi, tidak terhingga, melampaui unsur  kebendaan.
[5] Defekt, defect, defectus = rusak, yidak lengkap, salah, cedera, cacat kurang. Defisiensi, deficient, deficere = kurang, tidak sempurna, tidak ada, tidak efisien, rusak.
[6]Pyromania = nafsu yang patologis untuk melakukan pembakaran dimana-mana.
[7] Species; jenis, bagian dari genus (suku, bangsa) dengan sifat-sifat yang sama, dan bisa digolongkan dalam satu nama.

No comments:

Post a Comment