MAKALAH HAJI DAN UMROH - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Monday, 24 August 2015

MAKALAH HAJI DAN UMROH




BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang masalah
Agama Islam bertugas mendidik dhahir manusia, mensucikan jiwa manusia, dan membebaskan diri manusia dari hawa nafsu. Dengan ibadah yang tulus ikhlas dan aqidah yang murni sesuai kehendak Allah, insya Allah kita akan menjadi orang yang beruntung.Ibadah dalam agama Islam banyak macamnya. Haji adalah salah satunya, yang merupakan rukun iman yang kelima. Ibadah haji adalah ibadah yang baik karena tidak hanya menahan hawa nafsu dan menggunakan tenaga dalam mengerjakannya, namun juga semangat dan harta.

Dalam mengerjakan haji, kita menempuh jarak yang demikian jauh untuk mencapai Baitullah, dengan segala kesukaran dan kesulitan dalam perjalanan, berpisah dengan sanak keluarga dengan satu tujuan untuk mencapai kepuasan batin dan kenikmatan rohani.
Untuk memperdalam pengetahuan kita, penulis mencoba memberi penjelasan secara singkat mengenai pengertisn haji dan umrah, tujuan yang ingin kita capai dalam haji dan umrah, dasar hukum perintah haji dan umrah, syarat, rukun dan wajib haji dan umrah serta hal-hal yang dapat membatalkan haji dan umrah.

B.       Rumusan Masalah
1.      Apa definisi tentang haji dan umrah?

C.       Tujuan penulisan
Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah untuk memperdalam pengetahuan saya dalam materi INDONESIA dan memenuhi tugas Ujian Akhir Semester (UAS) dari dosen pengampu yaitu IBU INDRYA MULYANINGSIH, M.pd.





BAB II
PEMBAHASAN

HAJI DAN UMRAH

A.  PENGERTIAN HAJI DAN UMRAH
Asal mula arti haji menurut lughah atau arti bahasa (etimologi) adalah “al-qashdu” atau “menyengaja”. Sedangkan arti haji dilihat dari segi istilah (terminology) berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
Adapun umrah menurut bahasa bermakna ‘ziarah’. Sedangkan menurut syara’ umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’i antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut dengan cara tertentu dan dapat dilaksanakan setiap waktu.
Allah SWT telah menjadikan baitullah suatu tempat yang dituju manusia pada setiap tahun.
Allah SWT berfirman :
وَإِذْ جَعَلْنَا الْبَيْتَ مَثَابَةً لِلنَّاسِ وَأَمْنًا وَاتَّخِذُوا مِنْ مَقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى ۖ وَعَهِدْنَا إِلَىٰ إِبْرَاهِيمَ وَإِسْمَاعِيلَ أَنْ طَهِّرَا بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْعَاكِفِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
"Dan (ingatlah), ketika Kami menjadikan rumah itu (Baitullah) tempat berkumpul bagi manusia dan tempat yang aman. Dan jadikanlah sebahagian maqam Ibrahim tempat shalat. Dan telah Kami perintahkan kepada Ibrahim dan Ismail: "Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang thawaf, yang i´tikaf, yang ruku´ dan yang sujud". (Al-baqarah :125)

Baitullah adalah suatu tempat yang didatangi manusia pada setiap tahun. Lazimnya mereka yang sudah pernah mengunjungi Baitullah, timbul keinginannya untuk kembali lagi yang kedua kalinya.
Maka makna Hajjul baiti menurut syara’ ialah : mengunjungi baitullah dengan sifat yang tertentu, di waktu yang tertentu, disertai dengan perbuatan-perbuatan yang tertentu pula.

Para ulama telah mengkhususkan kalimat haji untuk mengunjungi ka’bah, untuk menyelesaikan manasik haji. (Pedoman Haji. 1998 : 2)

B.     TUJUAN HAJI DAN UMRAH
Al-baqarah 189
يَسْأَلُونَكَ عَنِ الْأَهِلَّةِ ۖ قُلْ هِيَ مَوَاقِيتُ لِلنَّاسِ وَالْحَجِّ ۗ وَلَيْسَ الْبِرُّ بِأَنْ تَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ ظُهُورِهَا وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنِ اتَّقَىٰ ۗ وَأْتُوا الْبُيُوتَ مِنْ أَبْوَابِهَا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
″Mereka bertanya kepadamu tentang bulan sabit. Katakanlah: "Bulan sabit itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia dan (bagi ibadat) haji; dan bukanlah kebajikan memasuki rumah-rumah dari belakangnya, akan tetapi kebajikan itu ialah kebajikan orang yang bertakwa. dan masuklah ke rumah-rumah itu dari pintu-pintunya; dan bertakwalah kepada Allah agar kamu beruntung″. (Al-baqarah : 189)

فِيهِ آيَاتٌ بَيِّنَاتٌ مَقَامُ إِبْرَاهِيمَ ۖ وَمَنْ دَخَلَهُ كَانَ آمِنًا ۗ وَلِلَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَنْ كَفَرَ فَإِنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ
"Padanya terdapat tanda-tanda yang nyata, (di antaranya) maqam Ibrahim barangsiapa memasukinya (Baitullah itu) menjadi amanlah Dia; mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), Maka Sesungguhnya Allah Maha Kaya (Tidak memerlukan sesuatu) dari semesta alam". (Al-imran : 97)

C.    DASAR HUKUM PERINTAH HAJI DAN UMRAH
Seperti di ketahui, dalam setiap aktivitas ibadah, ada hal-hal yang bersifat fardhu, wajib, sunnah, dan makruh, di samping ada juga mubah (boleh-boleh saja di kerjakan) dan haram.
Dalam ibadah haji, fardhu adalah sesuatu yang apabila tidak dikerjakan sesuai ketentuannya, maka ibadah haji tidak sah ; seperti tidak melakukan wukuf di ‘Arafah.
Wajib dalam ibadah haji atau umrah adalah sesuatu yang jika diabaikan secara keseluruhan, atau tidak memenuhi syaratnya maka haji atau umrah tetap sah, tetapi orang yang bersangkutan harus melaksanakan sanksi yang telah ditetapkan. Misalnya, kewajiban melempar jumroh, bila ia diabaikan, maka ia harus diganti dengan membayar dam (denda).
Sesuatu yang sunnah bila dilakukan, atau sesuatu yang makruh, jika ditinggalkan dapat mendukung kesempurnaan ibadah haji dan umrah. Sedang sesuatu yang mubah, tidak berdampak apa pun terhadap ibadah. (Mizan. 2000 : 157-158)

D.    SYARAT, RUKUN DAN WAJIB HAJI DAN UMRAH
1. Syarat-Syarat Melakukan Haji
Adapun syarat-syarat wajib melakukan ibadah haji dan umrah adalah :
a)      Islam
b)      Baligh (dewasa)
c)      Aqil (berakal sehat
d)     Merdeka
e)      Mampu (Istitha’ah)
a) Islam
Beragama Islam merupakan syarat mutlak bagi orang yang akan melaksanakan ibadah haji dan umrah. Karena itu orang-orang kafir tidak mempunyai kewajiban haji dan umrah. Demikian pula orang yang murtad.
b) Baligh
Anak kecil tidak wajib haji dan umrah. Sebagaimana dikatakan oleh nabi Muhammad SAW “Kalam dibebaskan dari mencatat atas anak kecil sampai ia menjadi baligh, orang tidur sampai ia bangun, dan orang yang gila sampai ia sembuh”.
c) Berakal
Orang yang tidak berakal, seperti orang gila, orang tolol juga tidak wajib haji.
d) Merdeka
f)       Budak tidak wajib melakukan ibadah haji karena ia bertugas melakukan kewajiban yang dibebankan oleh tuannya. Padahal menunaikan ibadah haji memerlukan waktu. Disamping itu budak itu termasuk orang yang tidak mampu dari segi biaya, waktu dan lain-lain.
e) Mampu (Istitha’ah) : Kemampuan yang dimaksud adalah kemampuan dalam hal kendaraan, bekal, pengongkosan, dan keamanan di dalam perjalanan.
Pengertiana mampu itu ada 2 macam :
1.    Mampu mengerjakan haji dengan sendirinya, dengan beberapa syarat sebagai berikut :
a.       Mempunyai bekal yang cukup untuk pergi ke mekah dan kembalinya.
b.      Ada kendaraan yang pantas dengan keadaannya, baik kepunyaan sendiri ataupun dengan jalan menyewa.
c.       Aman perjalanannya. Artinya dimasa itu biasanya orang-orang yang melalui jalan itu selamat sentosa.
d.      Syarat wajib haji bagi perempuan, hendaklah ia berjalan bersama-sama dengan mahramnya, bersama-sama dengan suaminya, atau bersama-sama dengan perempuan yang dipercayai. (Fiqih Islam. 2001 : 204-205)
Demikian pula kesehatan badan tentu saja bagi mereka yang dekat dengan makkah dan tempat-tempat sekitarnya yang bersangkut paut dengan ibadah haji dan umrah, masalah kendaraan tidak menjadi soal. Dengan berjalan kaki pun bisa dilakukan. Pengertian mampu, istitha’ah atau juga as-sabil (jalan, perjalanan), luas sekali, mencakup juga kemampuan untuk duduk di atas kendaraan, adanya minyak atau bahan bakar untuk kendaraan.
Di dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ad-Daru Quthni Anar ra. Terdapat percakapan sebagai berikut: yang artinya Rasulullah SAW ditanya: Apa yang dimaksud jalan (as-sabil, mampu melakukan perjalanan) itu ya Rasulullah? Beliau menjawab : Yaitu bekal dan kendaraan.
Sedangkan yang dimaksud bekal dalam Fat-Hul Qorib disebutkan : Dan diisyaratkan tentang bekal untuk pergi haji (sarana dan prasarananya) hal mana telah tersebut di atas tadi, hendaklah sudah (cukup) melebihi dari (untuk membayar) hutangnya, dan dari (anggaran) pembiayaan orang-orang, dimana biaya hidupnya menjadi tanggung jawab orang yang hendak pergi haji tersebut. Selama masa keberangkatannya dan (hingga sampai) sekembalinya (di tanah airnya). Dan juga diisyaratkan harus melebihi dari (biaya pengadaan) rumah tempat tinggalnya yang layak buat dirinya, dan (juga) melebihi dari (biaya pengadaan) seorang budak yang layak buat dirinya (baik rumah, dan budak disini, apabila benar-benar dibuktikan oleh orang tersebut). (Fath-Hul Qarib, 1991 : 30)

 2. Rukun-rukun Ibadah Haji dan Umrah
Rukun haji dan umrah merupakan ketentuan-ketentuan/perbuatan-perbuatan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji apabila ditinggalkan, meskipun hanya salah satunya, ibadah haji atau umrahnya itu tidak sah. Adapun rukun-rukun haji dan umrah itu adalah sebagai berikut :
a)      Ihram
b)      Wukuf di arafah
c)      Thawaf
d)     Sa’i
e)      Bercukur
f)       Tertib

a) Ihram
Melaksanakan ihram disertai dengan niat ibadah haji dengan memakai pakaian ihram.Pakaian ihram untuk pria terdiri dari dua helai kain putih yang tak terjahit dan tidak bersambung semacam sarung. Dipakai satu helai untuk selendang panjang serta satu helai lainnya untuk kain panjang yang dililitkan sebagai penutup aurat. Sedangkan pakaian ihram untuk kaum wanita adalah berpakaian yang menutup aurat seperti halnya pakaian biasa (pakaian berjahit) dengan muka dan telapak tangan tetap terbuka.
b) Wukuf di Padang Arafah
Yakni menetap di Arafah, setelah condongnya matahari (ke arah Barat) jatuh pada hari ke-9 bulan dzulhijjah sampai terbit fajar pada hari penyembelihan kurban yakni tanggal 10 dzulhijjah.
c) Thawaf
Yang dimaksud dengan Thawaf adalah mengelilingi ka’bah sebayak tujuh kali, dimulai dari tempat hajar aswad (batu hitam) tepat pada garis lantai yang berwarna coklat, dengan posisi ka’bah berada di sebelah kiri dirinya (kebalikan arah jarum jam). (kumpulanmakalahpai haji)


Macam-macam Thawaf
1. Thawaf Qudum : yakni thawaf yang dilaksanakan saat baru tiba di Masjidil Haram dari negerinya.
2. Thawaf Tamattu’ : yakni thawaf yang dikerjakan untuk mencari keutamaan (thawaf
sunnah)
3. Thawaf Wada’ : yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya.
4. Thawaf Ifadhah (thawaf rukun) : yakni thawaf yang dikerjakan setelah kembali dari wukuf di Arafah. Thawaf Ifadhah merupakan salah satu rukun dalam ibadah haji.
5. Thawaf nazar.
6. Thawaf sunnat. (Tawaf, wikipedia.org)

d) Sa’i antara Shafa dan Marwah
Sai adalah lari-lari kecil sebayak tujuh kali dimulai dari bukit Shafa dan berakhir di bukit Marwah yang jaraknya sekitar 400 meter.Sai dilakukan untuk melestarikan pengalaman Hajar, ibunda nabi Ismail yang mondar-mandir saat ia mencari air untuk dirinya dan putranya, karena usaha dan tawakalnya kepada Allah, akhirnya Allah memberinya nikmat berupa mengalirnya mata air zam-zam.
Dalam sa’i harus diperhatikan ketentuan-ketentuan berikut :
a.       Sa’i mesti dilakukan setelah melakukan thawaf, sebagaimnana yang dicontohkan Nabi.
b.      Tartib, dimulai dari shafa. Jabir meriwayatkan bahwa Nabi bersabda, ‟Kita mulai dari tempat yang Allah memulai dengan-Nya, dan beliau memulai dari shafa hingga selesai dari sa’inya di Marwah.”
c.       Sa’i mesti dilakukan tujuh kali dengan ketentuan bahwa perjalanan dari shafa ke Marwah dihitung satu kali, dan berikutnya dari Marwah ke shafa pun demikian. (Materi Pendidikan Agama Islam, 2001 : 105)
e) Tahallul
Tahallul adalah menghalalkan pada dirinya apa yang sebelumnya diharamkan bagi dirinya karena sedang ihram. Tahallul ditandai dengan memotong rambut kepala beberapa helai atau mencukurnya sampai habis (lebih afdol)
f)Tertib Berurutan
Sedangkan Rukun dalam umrah sama dengan haji yang membedakan adalah dalam umrah tidak terdapat wukuf.

3. Wajib Haji dan Umrah
            Wajib haji dan umrah adalah ketentuan-ketentuan yang wajib dikerjakan dalam ibadah haji dan umrah tetapi jika tidak dikerjakan haji dan umrah tetap sah namun harus mambayar dam atau denda.
Adapun Wajib-wajib haji adalah
a)    Ihram dari miqat           
            Dalam melaksanakan ihram ada ketentuan kapan pakaian ihram itu dikenakan dan dari tempat manakah ihram itu harus dimulai. Persoalan yang membicarakan tentang kapan dan dimana ihram tersebut dikenakan disebut miqat atau batas yaitu batas-batas peribadatan bagi ibadah haji dan atau umrah.

Macam-macam miqat menurut Fah-hul Qarib

1.      Miqat zamani (batas waktu)
            pada konteks (yang berkaitan) untuk memulai niat ibadah haji,adalah bulan Syawal, Dzulqa’dah dan 10 malam dari bulan dzilhijjah (hingga sampai malam hari raya qurban). Adapun (miqat zamani) pada konteks untuk niat melaksanakan “Umrah” maka sepanjang tahun itu, waktu untuk melaksanakan ihram umrah.

2.      Miqat makany (batas yang berkaitan dengan tempat)
            untuk dimulainya niat haji bagi hak orang yang bermukim (menetap) di negeri makkah, ialah kota makkah itu sendiri. Baik orang itu penduduk asli makkah, atau orang perantauan. Adapun bagi orang yang tidak menetap di negeri makkah, maka :
a.       Orang yang (datang) dari arah kota Madinah as-syarifah, maka miqatnya ialah berada di (daerah) “Dzul Halifah”.
b.      Orang yang (datang) dari arah negeri Syam (syiria), Mesir dan Maghribi, maka miqatnya ialah di (daerah) “Juhfah”.
c.       Orang yang (datang) dari arah Thihamatil Yaman, maka miqatnya berada di daerah “Yulamlam”.
d.      Orang yang (datang) dari arah daerah dataran tinggi Hijaz dan daerah dataran tinggi Yaman, maka miqatnya ialah berada di bukit “Qaarn”.
e.       Orang yang (datang) dari arah negeri Masyrik, maka miqatnya berada di desa “Dzatu “Irq”. (Fath-Hul Qarib, 1991 : 35)

Ketentuan tempat (tempat makani) :
a.    Makkah, miqat (tempat ihram) orang yang tinggal di makkah, berarti orang yang tinggal di makkah hendaklah ihram dari rumah masing-masing.
b.    Zul-hulaifah, miqat (tempat ihram) yang datang dari pihak madinah dan negeri-negeri sejajar dengan madinah.
c.    Juhfah, miqat (tempat ihram) orang yang datang dari sebelah syam, mesir, dan negeri-negeri yang sejajar dengan negeri-negeri tersebut. Juhfah nama suatu kampung di antara makkah dan madinah, kampung itu sekarang telah rusak (roboh), kampung yang dekat kepadanya ialah : ‟Rabigh”.
d.   Yalamlam (nama suatu bukit dari beberapa bukit tuhamah). Bukit ini, miqat orang yang datang dari sebelah yaman, india, indonesia, dan negeri-negeri yang sejalan dengan negeri-negeri tersebut.
e.    Qarnu (nama sebuah bukit, jauh dari makkah kira-kira 80,640 km). Bukit ini, miqat orang yang datang dari sebelah Najdil-Yaman dan Najdil-hijaz dan orang-orang yang datang dari negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
f.     Zatu’irqain (nama kampung yang jauhnya dari makkah kira-kira 80,640 km). Kampung ini, miqat orang yang datang dari iraq dan negeri-negeri yang sejalan dengan itu.
g.    Adapun bagi penduduk negeri-negeri yang diantara makkah dan miqat-miqat tersebut maka mikat mereka negeri masing-masing. (Fiqih Islam, 1954 : 204-205)

b.) Melempar Jumrah
            Wajib haji yang ketiga adalah melempar jumrah “Aqabah”, yang dilaksanakan pada tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah bermalam di Mudzalifah. Jumrah sendiri artinya bata kecil atau kerikil, yaitu kerikil yang dipergunakan untuk melempar tugu yang ada di daerah Mina. Tugu yang ada di Mina itu ada tiga buah, yang dikenal dengan nama jamratul’Aqabah, Al-Wustha, dan ash-Shughra (yang kecil). Ketiga tugu ini menandai tepat berdirinya ‘Ifrit (iblis) ketika menggoda nabi Ibrahim sewaktu akan melaksanakan perintah menyembeliih putra tersayangnya Ismail a.s. di jabal-qurban semata-mata karena mentaati perintah Allah SWT.
            Di antara ketiga tugu tersebut maka tugu jumratul ‘Aqabah atau sering juga disebut sebagai jumratul-kubra adalah tugu yang terbesar dan terpenting yang wajib untuk dilempari dengan tujuh buah kerikil pada tanggal 10 Dzulhijjah.
c.) Mabit di Mudzalifah
            Wajib haji yang kedua adalah bermalam (mabit) di mudzalifah pada malam tanggal 10 Dzulhijjah, sesudah menjalankan wuquf di Arafah.
d.) Mabid di Mina
            Wajib haji keempat adalah bermalam (mabid) di mina pada hari Tasyrik, yaitu pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah.
e.) Thawaf Wada’
            Thawaf Wada’ yakni thawaf yang dilaksanakan ketika akan meninggalkan Makkah menuju tempat tinggalnya. (Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, 1989 : 44-47)

Sedangkan wajib umrah adalah sebagai berikut:
1.       Ihram dari tempat yang telah ditentukan (miqat makani). Sedang miqat zamaninya tidak ditentukan karena ibadah umrah dapat dikerjakan sepanjang tahun.
2.      umrah atau haji.

E.     HIKMAH IBADAH HAJI DAN UMRAH
Ada beberapa hikmah yang dapat diambil dari pelaksanaan haji dan umrah, baik dari aspek waktu maupun pelaksanaannya. Di antara hikmah-hikmahnya adalah sebagai berikut :
1.      Dalam pelaksanaan ihram, manusia dilatih untuk dapat mengendalikan hawa nafsu, khususnya syahwat, perbuatan-perbuatan dosa, dan hal-hal yang menyenangkan dirinya (hedonis).
2.      Dalam pelaksanaan thawaf, ka’bah merupakan simbol monoteisme (tauhid). Melakukan thawaf disekeliling ka’bah merupakan simbol bahwa segala usaha kegiatan hidup manusia didunia ini tidak akan pernah lepas dari pengawasan dan kekuasaan Allah. Dengan dzikir ketika thawaf yang disertai penghayatan yang mendalam, diharapkan akan tertanam dalam jiwa orang yang membacanya kesadaran bahwa manusia itu sangat lemah. Di sini orang akan menganggap bahwa manusia tidak layak berlaku sombong dan angkuh.
3.      Ibadah sa’i antara Shafa dan Marwah mengingatkan sejarah perjuangan Siti Hajar ketika mencari air. Ini mengisyaratkan bahwa orang yang haji diharapkan memiliki etos kerja tinggi, tidak boleh berpangku tangan, mengharap rezeki datang dari langit.
4.      Wukuf diarafah bisa disebut sebagai malam perenungan. Arafah sendiri berarti pengalaman. Maksudnya, orang yang melakukan haji dan umrah diharapkan dapat mengenal jati dirinya, menyadari segala kesalahannya dan bertekad untuk tidak mengulanginya.
5.      Melempar jumrah terkait erat dengan kisah ibrahim ketika melempar setan. Hal ini dimaksudkan agar orang yang melakukan haji dan umrah memiliki tekad dan semangat untuk tidak terbujuk rayuan setan yang merusak dunia ini.
6.      Bermalam di mina dan muzdalifah dan diistilahkan malam istirahat dari rangkaian ibadah haji. Disini orang dapat memulihkan kondisi yang sangat lelah. Ini sebagai isyarat bahwa manusia memerlukan waktu istirahat dalam hidup ; tidak selamanya bekerja  sampai tidak ingat menjaga kondisi badan.
7.      Dalam tahallul terkadang ajaran agar manusia mampu mengendalikan sifat pembawaannya. Tahallul diibaratkan sebagai lampu hijau yang mengisyaratkan kendaraan boleh berjalan kembali setelah untuk sementara diharuskan berhenti.
8.      Khusus untuk ibadah umrah, ibadah ini memberi kesempatan yang sangat leluasa kepada kaum muslimin untuk mengunjungi ka’bah karena waktunya tidak ditentukan. (Materi Pendidikan agama islam, 2001 : 115-116)


F. SUNNAH, LARANGAN DAN DAM
Sunnah haji :
a.       Diantara sunnah haji ialah haji ifrad
Haji ifrad artinya : terpisah, yaitu cara melakukan ibadah haji secara terpisah dari ibadah umrah dengan mendahulukan ibadah haji.
b.      Membaca talbiyah dengan suara yang keras bagi laki-laki, sedangkan bagi wanita sekadar dapat didengar sendiri. Sunnah membaca talbiyah selama ihram sampai melempar jumroh aqabah pada hari nahar (hari raya).
Bacaan talbiyah :

لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ لَبَّيْكَ، لاَ شَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ، إِنَّ الْحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالْمُلْكَ لاَ شَرِيْكَ لَكَ
“Aku datang memenuhi panggilan-Mu ya Allah, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, tiada sekutu bagi-Mu, Aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, nikmat dan segenap kekuasaan milik-Mu, tiada sekutu bagi-Mu.
                                                                        (HR. Bukhari dan Muslim)

c.       Berdo’a sesudah membaca talbiyah, meminta keridhoan Allah, surga dan meminta perlindungan dari siksa neraka.
d.      Membaca dzikir waktu thawaf.
e.       Shalat dua rakaat setelah mengerjakan thawaf.
f.       Memasuki ka’bah (rumah suci).

Larangan dalam haji
Beberapa larangan dalam haji yaitu :
a.       Bersetubuh, bermesra-mesraan, berbuat maksiat, dan bertengkar dalam haji.
b.      Dilarang menikah dan menikahkan (menjadi wali).
c.       Dilarang memakai pakaian yang di jahit, harum-haruman (minyak wangi), memakai kain yang di celup, menutup kepala, memakai sepatu yang menutup mata kaki. Adapun kaum wanita, mereka boleh memakai pakaian yang menutupi seluruh tubuhnya, kecuali dan kedua telapak tangannya. Yang haram bagi mereka bagi mereka hanya kaos tangan dan pakaina yang telah di celup dengan celupan yang berbau harum.
d.      Perempuan dilarang menutup muka dan kedua telapak tangan.
e.       Dilarang menghilangkan rambut dan bulu badan, memotong kuku selama haji, kecuali sakit tetapi wajib membayar dam.
f.       Dilarang berburu atau membunuh binatang liar yang halal di makan.
Dam
Jenis-jenis Dam yaitu :
a.       Dam (denda) karena memilih tamattu’ atau qiran. Dendanya ialah : menyembelih seekor kambing (qurban), dan bila tidak dapat menyembelih kurban, maka wajib puasa tiga hari pada masa haji dan tujuh hari setelah pulang ke negerinya masing-masing.
b.      Dam (denda) meninggalkan ihram dari miqatnya, tidak melempar jumrah, tidak bermalam di muzdalifah dan mina, meninggalkan tawaf wada’, terlambat wukuf di arafah, dendanya ialah memotong seekor kambing kurban.
c.       Dam (denda) karena bersetubuh sebelum tahallul  pertama, yang membatalkan haji dan umrah. Dendanya menurut sebagian ulama ialah menyembelih seekor unta, kalau tidak sanggup maka seekor sapi, kalau tidak sanggup juga, maka dengan makanan seharga unta yang di sedekahkan kepada fakir miskin di tanah haram, atau puasa sehari untuk tiap-tiap seperempat gantang makanan dari harga unta tersebut.
d.      Dam (denda) karena mengerjakan hal-hal yang di larang selagi ihram, yaitu bercukur, memotong kuku, berminyak, berpakaian yang di jahit, bersetubuh setelah tahallul pertama. Dendanya boleh memilih diantara tiga, yaitu menyembelih seekor kambing, kerbau, puasa tiga hari atau sedekah makanan untuk 6 orang miskin sebanyak 3 sha’ (kurang lenih 9,5 liter).
e.       Orang yang membunuh binatang buruan wajib membayar denda dengan ternak yang sama dengan ternak yang ia bunuh.
f.        Dam sebab terlambat sehingga tidak bisa meneruskan ibadah haji atau umrah, baik terhalang di tanah suci atau tanah halal, maka bayarlah dam (denda) menyembelih seekor kambing dan berniatlah tahallul (menghalalkan yang haram) dan bercukur di tempat terlambat itu. (Fiqih Ibadah, 1998 : 50-57 )



BAB III
PENUTUP
A.      KESIMPULAN
1.    Haji berarti bersengaja mendatangi Baitullah (ka’bah) untuk melakukan beberapa amal ibadah dengan tata cara yang tertentu dan dilaksanakan pada waktu tertentu pula, menurut syarat-syarat yang ditentukan oleh syara’, semata-mata mencari ridho Allah.
2.    Umrah ialah menziarahi ka’bah, melakukan tawaf di sekelilingnya, bersa’yu antara Shafa dan Marwah dan mencukur atau menggunting rambut.
3.    Ketaatan kepada Allah SWT itulah tujuan utama dalam melakukan ibadah haji.
Disamping itu juga untuk menunjukkan kebesaran Allah SWT.
4.    Dasar Hukum Perintah Haji atau umrah terdapat dalam QS. Ali- Imran 97.
5.    Untuk dapat menjalankan ibadah haji dan umrah harus memenuhi syarat, rukun dan wajib haji atau umroh.
6.    Hal-Hal yang Membatalkan Haji adalah Jima’, senggama, bila dilakukan sebelum melontar jamrah ’aqabah dan meninggalkan salah satu rukun haji.


B.       Saran

Dalam menyusun makalah ini mungkin belumlah sempurna maka dari itu saya berharap untuk hendaknya memberikan saya penjelasan lebih atau pemberian contoh yang jelas agar saya dapat memperbaiki makalah yang saya susun di kemudian hari.



DAFTAR PUSTAKA
Ash Shiddieqy, Teungku Muhammad Hasbi ,1998. Pedoman Haji, Semarang : PT. Pustaka Rizki Putra
Asy-Syekh Muhammad bin Qasim Al-Ghazy, 1991. Fath-Hul Qarib,  Surabaya : Al-Hidayah.
Shihab, M. Quraish, 2000. Haji, Bandung : Mizan.
Abidin, Slamet, 1998. Fiqih Ibadah, Bandung : CV. Pustaka Setia.
SH, Andy lolo Tonang, H. 1989. Bimbingan Manasik Ziarah dan Perjalanan Haji, Departemen Agama.
http://madaniannida-kumpulanmakalahpai haji. blogspot.com/2011/02/.html
Rasjid, H. sulaiman, 2001. Fiqih Islam, Bandung : PT. Sinar Baru Algensindo.
http://id.wikipedia.org/wiki/Tawaf
Rasjid, H. Sulaiman, 1954. Fiqih Islam, , jakarta: Attahiriyah

Karman. H, 2001. Materi Pendidikan Agama Islam, bandung : PT Remaja Rosdakarya
 

No comments:

Post a Comment