1.
Kelestarian Lingkungan Hidup adalah suatu
keadaan dimana lingkungan hidup msih dalam keadaan lestari. Upaya untuk
melakukannya yaitu Pelestarian Lingkungan Hidup. Jadi, guna mencapai kelstarian
lingkungan hidup itu kita harus melakukan pelestarian lingkugan hidup. Agar
hidup kita damai dan lestari alam semesta ini.
2.
Respon islam akan KLH itu sangat
positif karena Islam sebagai agama yang tidak hanya mengatur hubungan manusia
dengan Tuhannya, tetapi juga hubungan manusia dengan sesama makhluk (termasuk
lingkungan hidupnya) sebenarnya telah memiliki landasan normatif baik secara
implisit maupun ekplisit tentang pengelolaan lingkungan ini.
Jadi , islam
itu agama yang sangat perhatian dengan semuanya.
3.
A.
Pelestarian Lingkungan Dalam Al-Qur’an
1.Surat Ar Rum ayat 41-42 tentang Larangan Membuat Kerusakan
di Muka Bumi
2.Surah Al A’raf Ayat 56-58 tentang Peduli Lingkungan
3.Surat Sad Ayat 27-28 tentang Perbedaan Amalan Orang
Beriman dengan Orang Kafir
4.“ Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan di
bumi untuk Mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan binatang
ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”.(QS.
Al-Baqarah [2]: 205)
5.“Dan apa saja musibah yang menimpa kamu Maka adalah
disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar
(dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS.
As-Syuura [42]: 30)
B. Pelestarian Lingkungan Dalam Hadis-Hadis Nabawi
1. Penetapan Daerah Konservasi
أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم
حَمَى النَّقِيعَ ، وَأَنَّ عُمَرَ حَمَى السَّرَفَ وَالرَّبَذَةَ.[9]
“Sesungguhnya Rasulullah telah
menetapkan Naqi’ sebagai daerah konservasi, begitu pula Umar menetapkan Saraf
dan Rabazah sebagai daerah konservasi”.
2.
Anjuran Menanam Pohon dan Tanaman
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم: مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَغْرِسُ غَرْسًا، أَوْ يَزْرَعُ زَرْعًا فَيَأْكُلُ
مِنْهُ طَيْرٌ، أَوْ إِنْسَانٌ، أَوْ بَهِيمَةٌ إِلاَّ كَانَ لَهُ بِهِ صَدَقَةٌ.[10]
Rasulullah saw bersabda: “Tidaklah
seorang muslim menanam sebuah pohon atau sebuat tanaman, kemudian dimakan oleh
burung, manusia, atau binatang, melainkan ia akan mendapat pahala sedekah”.
3. Larangan Melakukan Pencemaran
قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صلى الله عليه
وسلم: اتَّقُوا الْمَلاَعِنَ الثَّلاَثَ الْبَرَازَ فِى الْمَوَارِدِ وَقَارِعَةِ
الطَّرِيقِ وَالظِّلِّ[11]
Rasulullah saw bersabda: “Takutilah
tigaperkara yang menimbulkan
laknat; buang air besar di saluran air (sumber air), di tengah jalan dan di
tempat teduh
4. Berlaku Ihsan Terhadap Binatang
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ أَنَّ رَسُولَ
اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قَالَ: بَيْنَمَا رَجُلٌ يَمْشِى بِطَرِيقٍ اشْتَدَّ
عَلَيْهِ الْعَطَشُ فَوَجَدَ بِئْرًا فَنَزَلَ فِيهَا فَشَرِبَ ثُمَّ خَرَجَ
فَإِذَا كَلْبٌ يَلْهَثُ يَأْكُلُ الثَّرَى مِنَ الْعَطَشِ فَقَالَ الرَّجُلُ
لَقَدْ بَلَغَ هَذَا الْكَلْبَ مِنَ الْعَطَشِ مِثْلُ الَّذِى كَانَ بَلَغَ
مِنِّى. فَنَزَلَ الْبِئْرَ فَمَلأَ خُفَّهُ مَاءً ثُمَّ أَمْسَكَهُ بِفِيهِ
حَتَّى رَقِىَ فَسَقَى الْكَلْبَ فَشَكَرَ اللَّهُ لَهُ فَغَفَرَ لَهُ، قَالُوا يَا
رَسُولَ اللَّهِ وَإِنَّ لَنَا فِى هَذِهِ الْبَهَائِمِ لأَجْرًا فَقَالَ: فِى
كُلِّ كَبِدٍ رَطْبَةٍ أَجْر[12]ٌ.
Abu Huruairah ra. meriwayatkan,
Rasulullah saw bersabda: “Ketika
seorang laki-laki sedang dalam perjalanan, ia kehausan. Ia masuk ke dalam
sebuah sumur itu, lalu minum di sana. Kemudian ia keluar. Tiba-tiba ia
mendapati seekor anjingdi luar sumur yang sedang menjulurkan lidahnya dan
menjilat-jilat tanah lembab karena kehausan. Orang itu berkata, ‘Anjing ini
telah merasakan apa yang baru saja saya rasakan.’ Kemudian ia kembali turun ke
sumur dan memenuhi sepatunya dengan air lalu membawanya naik dengan menggigit
sepatu itu. Sesampainya di atas ia minumi anjing tersebut. Karena perbuatannya
tadi Allah berterimakasih kepadanya dan mengampuni dosanya.” Para sahabat
bertanya, “Wahai Rasulullah, apakah kalau kami mengasihi binatang kami
mendapatkan pahala?” Beliau bersabda, “Berbuat baik kepada setiap makhluk pasti
mendapatkan pahala.”
C. Pelestarian Lingkungan Dalam
Perspektif Fikih
1. Buku Ri’ayatul Bi’ah fi
Syari’atil Islam, Dr. Yusuf Al-Qardhawi
No comments:
Post a Comment