Azas-Azas Transaksi dalam Ekonomi Islam
Hukum
islam yang mengatur hubungan kepentingan antarsesama manusia yang menyangkut
ekonomi dan bisnis dikenal dengan sebutan hokum (fiqih) mu’amalah. Mu’amalah
merupakan aspek hokum islam yang ruang lingkupnya luas. Pembahasan aspek hokum
islam yang bukan termasuk ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji bisa
di sebut mu’amalah. Namun, dalam perkembangannya, hukum islam dibidang
mu’amalah dapat dibagi lagi menjadi munakahat (perkawinan), jinayah (pidana),
dan mu’amalah dalam arti khusus mengenai urusan ekonomi dan bisnis dalam islam.
Menurut
Mustafa Ahmad az-Zarqa, materi fiqih muamalah terbatas pada aspek ekonomi dan
hubungan kerja (bisnis) yang lazim dilakukan, seperti jual beli dan
sewa-menyewa.
Dalam
Al-Quran atau hadis, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam
bermu’amalah. Prinsip-prinsip dasar yang di maksudkan, yaitu sebagai berikut.
1.
Asas suka sama suka, yaitu kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang
bersifat semu dan seketika. Oleh karena itu, Rosulullah mengharamkan bai al
garar (jual beli yang mengandung unsure spekulasi dan penipuan)
2.
Asas keadilan, yaitu adanya keseimbangan, baik produksi, cara memperolehnya,
maupun distribusinya.
3.
Asas saling menguntungkan, yaitu tidak ada satu pihakk pun yang dirugikan.
4.
Asas saling menolong dan saling membantu.
Dalam
kehidupan di era modern dan globalisasi saat ini, banyak transaksi ekonomi yang
tidak mengindahkan azas-azas islam tersebut, misalnya jual beli barang haram,
terjadinya pemalsuan produksi, pelanggaran hak cipta, pembajakan dan lain
sebagainya. Jika ditelusuri lebih seksama, akibat transaksi yang melanggar
normatersebut sangat merugikan. Adapun yang dirugikan segabian besar adalah
konsumen terutama dari lkalangan masyarakat awam. Oleh karena itu, penerapan
azas-azas islam dalam transaksi ekonomi sangat dibutuhkan. Ajaran aslam
menerapkan azas kejujuran dan suka sama suka dalam bertransaksi ekonomi
sehingga akan tercipta tingkat kepuasan (satisfaction) yang tinggi pada
orang-orang yang bertransaksi.
Dengan
adanya tingkat kepuasan yang tinggi, maka akan terjalin hubungan harmonis antar
pihak dengan dasar saling membutuhkan dan saling menguntungkan.
No comments:
Post a Comment