Azas-Azas Transaksi dalam Ekonomi Islam - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Saturday, 10 November 2012

Azas-Azas Transaksi dalam Ekonomi Islam



Azas-Azas Transaksi dalam Ekonomi Islam


Hukum islam yang mengatur hubungan kepentingan antarsesama manusia yang menyangkut ekonomi dan bisnis dikenal dengan sebutan hokum (fiqih) mu’amalah. Mu’amalah merupakan aspek hokum islam yang ruang lingkupnya luas. Pembahasan aspek hokum islam yang bukan termasuk ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji bisa di sebut mu’amalah. Namun, dalam perkembangannya, hukum islam dibidang mu’amalah dapat dibagi lagi menjadi munakahat (perkawinan), jinayah (pidana), dan mu’amalah dalam arti khusus mengenai urusan ekonomi dan bisnis dalam islam.

 Menurut Mustafa Ahmad az-Zarqa, materi fiqih muamalah terbatas pada aspek ekonomi dan hubungan kerja (bisnis) yang lazim dilakukan, seperti jual beli dan sewa-menyewa.

Dalam Al-Quran atau hadis, terdapat beberapa prinsip dasar yang harus diperhatikan dalam bermu’amalah. Prinsip-prinsip dasar yang di maksudkan, yaitu sebagai berikut.

1. Asas suka sama suka, yaitu kerelaan yang sebenarnya, bukan kerelaan yang bersifat semu dan seketika. Oleh karena itu, Rosulullah mengharamkan bai al garar (jual beli yang mengandung unsure spekulasi dan penipuan)

2. Asas keadilan, yaitu adanya keseimbangan, baik produksi, cara memperolehnya, maupun distribusinya.

3. Asas saling menguntungkan, yaitu tidak ada satu pihakk pun yang dirugikan.

4. Asas saling menolong dan saling membantu.

Dalam kehidupan di era modern dan globalisasi saat ini, banyak transaksi ekonomi yang tidak mengindahkan azas-azas islam tersebut, misalnya jual beli barang haram, terjadinya pemalsuan produksi, pelanggaran hak cipta, pembajakan dan lain sebagainya. Jika ditelusuri lebih seksama, akibat transaksi yang melanggar normatersebut sangat merugikan. Adapun yang dirugikan segabian besar adalah konsumen terutama dari lkalangan masyarakat awam. Oleh karena itu, penerapan azas-azas islam dalam transaksi ekonomi sangat dibutuhkan. Ajaran aslam menerapkan azas kejujuran dan suka sama suka dalam bertransaksi ekonomi sehingga akan tercipta tingkat kepuasan (satisfaction) yang tinggi pada orang-orang yang bertransaksi.

Dengan adanya tingkat kepuasan yang tinggi, maka akan terjalin hubungan harmonis antar pihak dengan dasar saling membutuhkan dan saling menguntungkan.

No comments:

Post a Comment