Analisis Statistik Perbankan Syariah Indonesia Januari 2012
Statistik Perbankan Syariah (SPS) merupkan media publikasi
yang menyediakan informasi mengenai data perbankan syariah di indonesia. Sk ini
diterbitkan setiap bulan oleh Direktorat Perbankan Syariah-Bank Indonesia dan
disusun untuk memenuhi kebutuhan intern Bank Indonesia dan kebutuhan pihak
ekstern mengenai kegiatan perbankan syariah beserta perkembangannya.
Perkembangan perbankan syariah di Indonesia telah menjadi
tolak ukur keberhasilan eksistensi ekonomi syariah. Bank muamalat sebagai bank
syariah pertama dan menjadi pioneer bagi bank syariah lainnya telah lebih
dahulu menerapkan system ini ditengah menjamurnya bank-bank konvensional.
Krisis moneter yang terjadi pada tahun 1998 telah menenggelamkan bank-bank
konvensional dan banyak yang dilikuidasi karena kegagalan system bunganya.
Sementara perbankan yang menerapkan system syariah dapat tetap eksis dan mampu
bertahan.
Tidak hanya itu, di tengah-tengah krisis keuangan global
yang melanda dunia pada penghujung akhir tahun 2008, lembaga keuangan syariah
kembali membuktikan daya tahannya dari terpaan krisis. Lembaga-lembaga keuangan
syariah tetap stabil dan memberikan keuntungan, kenyamanan serta keamanan bagi
para pemegang sahamnya, pemegang surat berharga, peminjam dan para penyimpan
dana di bank-bank syariah.
Hal ini dapat dibuktikan dari keberhasilan bank Muamalat
melewati krisis yang terjadi pada tahun 1998 dengan menunjukkan kinerja yang
semakin meningkat dan tidak menerima sepeser pun bantuan dari pemerintah dan
pada krisis keuangan tahun 2008, bank Muamalat bahkan mampu memperoleh laba Rp.
300 miliar lebih.
Perbankan syariah sebenarnya dapat menggunakan momentum ini
untuk menunjukkan bahwa perbankan syariah benar-benar tahan dan kebal krisis
dan mampu tumbuh dengan signifikan. Oleh karena itu perlu langkah-langkah
strategis untuk merealisasikannya.
Langkah strategis pengembangan perbankan syariah yang telah
di upayakan adalah pemberian izin kepada bank umum konvensional untuk membuka
kantor cabang Unit Usaha Syariah (UUS) atau konversi sebuah bank konvensional
menjadi bank syariah. Langkah strategis ini merupakan respon dan inisiatif dari
perubahan Undang – Undang perbankan no. 10 tahun 1998. Undang-undang pengganti
UU no.7 tahun 1992 tersebut mengatur dengan jelas landasan hukum dan
jenis-jenis usaha yang dapat dioperasikan dan diimplementasikan oleh bank
syariah.
Tabel 1.1 Perkembangan Bank
Syariah Indonesia
indikasi 2005 2006
2007 2008
2009
2010 2011
2012
KP/UUS KP/UUS
KP/UUS KP/UUS KP/UUS KP/UUS
KP/UUS KP/UUS
BUS 3 3 3 5 6 11 11 11
UUS 19 20 25 27 25 23 23 24
BPRS 95105 114 131 139 150 153 155
Sumber : BI, Statistik
Perbankan Syariah, Januari 2012.
Keterangan :
BUS = Bank Umum Syariah
UUS = Unit Usaha Syariah
BPRS = Bank Perkreditan Rakyat Syariah
KP/UUS = Kantor Pusat/Unit Usaha Syariah
Tabel 1.1 menunjukkan perkembangan
perbankan syariah berdasarkan laporan tahunan BI 2011 (Januari 2012). secara
kuantitas, pencapaian perbankan syariah sungguh membanggakan dan terus
mengalami peningkatan dalam jumlah bank. Jika pada tahun 2005 hanya ada tiga
Bank Umum Syariah dan 95 Bank Perkreditan Rakyat Syariah, maka pada Januari
2012 (berdasarkan data Statistik Perbankan Syariah yang dipublikasikan oleh
Bank Indonesia) jumlah bank syariah telah mencapai 35 unit yang terdiri atas 11
Bank Umum Syariah dan 24 Unit Usaha Syariah. Selain itu, jumlah Bank
Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) telah mencapai 155 unit pada periode yang
sama.
Tabel 1.2 Indikator Utama
Perbankan Syariah (dalam milyar rupiah)
Indikasi 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012
Aset 7.945 15.210 20.880 28.722 36,537 49.555 66.090
DPK 5.725 11.718 15.584 20.672 28.011 36.852 52.271
Pembiayaan 5.561 11.324 15.270 20.445 27.944 38.198 46.886
FDR 97,14% 96,64% 97,76% 98,90% 99.76% 103.65% 89.70%
NPF 2,34% 2,38% 2,82% 4,75% 4,07% 3.95% 4.01%
Sumber : BI, Statistik
Perbankan Syariah, 2012.
Tabel 1.2 menunjukkan perkembangan terakhir
indikasi-indikasi perbankan syariah. Perkembangan asset perbankan syariah
meningkat sangat signifikan dari akhir tahun 2011 sampai dengan akhir tahun
2012 sebesar lebih dari 33.37 persen. Penghimpunan dana dan pembiayaan mencapai
peningkatan sebesar 41.84 dan 22.74 persen.
Jika dilihat dari rasio pembiayaan yang disalurkan dengan
besarnya dana pihak ketiga (DPK) yang dinyatakan dengan nilai Financing to
Deposit Ratio (FDR), maka bank syariah memiliki rata-rata FDR sebesar 97.65
persen. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya dan tahun sesudahnya, pada tahun
2010 Financing to Defosit Ratio perbankan syariah lebih dari 100 %. Tingginya
tingkat FDR tersebut karena pembiayaan yang disalurkan selama bulan maret –
November 2010 lebih besar dari Dana Pihak ketiga.
Yang perlu di catat disini adalah, meskipun pembiayaan yang
disalurkan lebih besar dari DPK, tetapi tingkat kegalalan bayar atau yang
dinyatakan dalam Non Performing Financing (NPF) ternyata lebih sedikit dari
periode tahun 2006-2007, yakni hanya sebesar 3.95%, masih dibawah batas
ketentuan minimal sebesar 5 persen. Artinya bank syariah betul betul
menjalankan fungsinya sebagai lembaga intermediasi keuangan dengan tidak
mengabaikan prinsip kehati-hatian. Selain itu juga, secara keseluruhan
perbankan syariah relatif lebih sehat.Statistik Perbankan Syariah (SPS)
merupkan media publikasi yang menyediakan informasi mengenai data perbankan
syariah di indonesia. Sk ini diterbitkan setiap bulan oleh Direktorat Perbankan
Syariah-Bank Indonesia dan disusun untuk memenuhi kebutuhan intern Bank
Indonesia dan kebutuhan pihak ekstern mengenai kegiatan perbankan syariah
beserta perkembangannya.
Tabel 1.3. Perbandingan
Pangsa Perbankan Syariah Terhadap Total Bank
Islamic Bank(Des 2010) Total Bank Islamic Bank(Des 2011-Jan
2012) Total Bank
Nominal Share Nominal Share
Total Asset 49,56 2.14% 2,310.60 66,09 2.61% 2,534.10
Deposit Fund 36,85 2.10% 1,753.30 52,27 2.65% 1,973.00
Credit Financial
Extended 38,20 – – 46,88 – -
FDR/LDR 103.66% – – 89.70% – -
Sumber : BI, Statistik Perbankan Syariah, Januari 2012
Pada tabel 1.3 dapat kita bahwa pangsa perbankan syariah
meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2011 pada bulan yang sama, yaitu asset
menjadi 2.61% meningkat sebesar 0.47% , Deposit Fund atau DPK juga mengalami
pertumbuhan menjadi 2,02%, meningkat 0,24%. hal ini menunjukkan kinerja dan
potensi perbankan syariah mengalami perkembangan yang baik.
tabel 1.4. Komposisi Pembiayaan Bank Syariah
indikasi 2006 2007 2008 2009 2010 2011 2012
Tabungan IB
akad wadiah/musyarokah 73,634 86,708 161,450 209,991 393,765
425,767
akad mudarabah 157,806 210,182 279,841 282,891 373,693
426,622 472,569
Pada table 1.4 terlihat bahwa persentase pembiayaan
murabahah dengan prinsip jual-beli yang dilakukan oleh perbankan syariah
mendominasi jauh di atas dari pembiayaan mudharabah dan musyarokah. Pada tahun
2011 terjadi perberdaan terbesar dimana persentase pembiayaan mudharabah dan
musyarokah hanya sebesar 14,36 dan 5,53 persen sedangkan pembiayaan mudarabah
sebesar 70,81 persen. Namun sayangnya, meskipun pembiayaan dengan prinsip jual
– beli selalu mengalami penurun setiap tahunnya namun jumlah persentasenya
tidak pernah kurang dari lima-puluh persen.
Semestinya, pembiayaan dengan akad mudharabah dan akad
musyarakah harus lebih banyak. Karena pada akad inilah karakteristik dasar
perbankan syariah terbentuk. Kedua akad tersebut merupakan akad dengan sistem
bagi hasil. Perbankan syariah dengan sistem bagi hasil inilah yang menjadi
pembeda dengan bank konvensional.
Demikianlah analisis statistik perbankan syariah di
INDONESIA Januari 2012 dari saya, semoga bermanfaat buat orang anda
sekalian, sekian dan trima kasih.
Sumber:
No comments:
Post a Comment