Pengertian Kriminalitas Secara Umum - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Sunday, 9 September 2012

Pengertian Kriminalitas Secara Umum



Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.

           Kriminalitas
atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.

Arti hukum menurut Immanuel Kant sendiri yaitu : “noch suchen die yuristen eine definition zu ihrem begriffe von recht”. (L.j Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum,Pradnya Paramita,Jakarta,1981,hlm.13)

Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.

Pengertian kriminalitas menurut Beberapa para ahli
1. Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
  • Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
  • Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.


3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian penderitaan.
6. Teori ³ Labelling´ (Edwin M. Lemert).Seseorang menyimpang karena adanyaproses ³labelling´ (pemberian julukan,cap, etiket, atau merek) yang diberikanmasyarakat kepada seseorang. Prosesini
syarakat.

Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan terorisme.

Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain).




Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:

Violent offenses atau kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property offenses atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti perampasan, pencurian tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light, Keller, dan Callhoun dalam bukunya yang berjudul Sociology (1989) membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized crime, white collar crime, dan corporate crime.
1) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
2) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela.
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain sebagainya.
4) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.

B. Penyebab Kejahatan

Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:

a.       Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b.      Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c.       Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.

Bagi Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya.
Pandangan bahwa ada hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah, pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation.

Bagi para penganut aliran bahwa kriminalitas timbul sebagai akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa kriminalitas adalah akibat dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan beberapa orang menyatakan bahwa kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari bakat. Para penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor aliran ini, Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir penjahat sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat ragawi.

Adapun Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
  1. Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
  2. Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
  3. Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
  4. Atavistic trait atau  Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal          ( Cesare  Lombroso, 1835-1909)
  5. Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)

C. Hubungan Kriminalitas dengan Berbagai Gejala

a.       Kriminalitas dan Jenis Kelamin

Angka statistik menunjukkan bahwa jumlah wanita yang dijatuhi pidana lebih rendah daripada pria. Angka statistik ini menunjuk pada perbuatan delik secara umum. Namun bila perbuatan delik sudah dikhususkanm kemungkinan angka statistik perbandingan pelaku delik wanita dengan pria akan bertambah porsi bagi wanitanya. Misalnya saja dalam delik abortus.
Telah banyak penjelasan mengenai kenyataan ini dan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori antara lain:
·         Sebenarnya kriminalitas yang dilakukan oleh wanita jauh lebih tinggi dari angka yang adaHal tersebut dikarenakan masih banyaknya dark number yaitu anka kejahatan yang tidak dicatat karena sesuatu hal. Contohnya dalam kasus abortus, kasus ini kebanyakan akan ditutup-tutupi dan disembunyikan baik oleh korban maupun keluarganya. Selain hal tersebut, kaum pria cenderung memiliki sifat gentleman yaitu berusaha melindungi wanita. Ketika terdapat wanita yang melakukan kejahatan, pria merasa perlu melindunginya.
·         Kondisi lingkungan bagi wanita ditinjau dari segi kriminologi lebih menguntungkan daripada kondisi bagi pria
·         Jika dibandingkan dengan pria, partisipasi wanita lebih sedikit dalam kegiatan masyarakat sehingga dapat mengurangi konflik yang dapat mengarah pada kriminalitas.
·         Sifat wanita sendiri membawa pengaruh rendahnya kriminalitas
·         Faktor fisik wanita yang lemah kurang cocok untuk delik-delik agresi

b.      Kriminalitas dan Cacat Tubuh

Cacat tubuh dibedakan antara yang diderita sejak kelahirannya dan yang diperoleh dalam perjalanan hidupnya. Cacat tubuh yang memungkinkan menjadi faktor kriminogen antara lain:
·         Wajah
·         Tuli
·         Buta

c.       Kriminalitas dan Umur

Di masa anak-anak, statistic kriminalitas tidak dapat diikuti dengan tegas, karena banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak dipidana namun hanya diberitahukan kepada orang tua. Jenisnya bisanya berupa pencurian sederhana, perusakan barang, atau pencurian karena disuruh oleh orang lain.

Masa remaja adalah masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Di masa ini frekensi kejahatan tinggi terjadi konflik antara harapan dan kenyataan. Macam kejahatannya dapat berawal dari pencurian biasa sampai dengan pencurian dengan kekerasan
Awal masa dewasa adalah lanjutan dari masa remaja. Frekuensi kriminalitas masih tetap tinggi walaupun sedikit lebih rendah jika dibandingkan pada masa remaja.Macam kriminalitas berupa pencurian yang lebih canggih, penggelapan, dan seksualitas.

Pada Masa Dewasa Penuh kejahatan yang dilakukan cenderung pada yang lebih menggunakan akal dan pikiran dari pada kekuatan fisik. Frekuensinya menurun namun kualitasnya meningkat. Macam kriminalitasnya banyak ditujukan pada kekayaan seperti penggelapan, pemalsuan, dan penipuan.

Pada masa usia lanjut, kekuatan fisik maupun psikis sudah mulai menurun. Produktivitas juga menurun. Karena penghasilan menurun, dorongan untuk melakukan delik terhadap kekayaan ada kecenderungan meningkatnamun dengan cara anak-anak.

f. Keadaan Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Rekreasi

Kemelaratan miningkatkan kejahatan. Bahkan kemelaratanlah yang menyebabkan kejahatan. Kemunduran kemakmuran baik secara individu maupun pada kelompok dapat meningkatkan tingkat kriminalitas.

Kemelaratan sebenarnya bukanlah satu-satunya faktor yang menimbulkan konflik dan faktor kriminogen. Ketika sebuah masyarakat terisolasi yang penghidupannya menurut masyarakat lain dianggap rendah, akan dapat tetap hidup tenang jika norma dalam masyarakat tersebut tidak berubah dan tidak ada kesenjangan diantara mereka. Jurang perbedaan dalam hal keadaan ekonomi dapat menjadi faktor kriminogen.

CARA PENANGANAN PERILAKU KRIMINALITAS 
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.
a)            Hukuman. Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.

b)     Penghilang Model melalui tayanganMedia masa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c)      Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan untuk mencuri.   
    d)  Jaga diri Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.  Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.

















  

2 comments: