Pengertian Masyarakat Madani
- Pengertian Masyarakat Madani ( Civic Society )
Civic
society diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia dengan sebutan masyarakat sipil
atau masyarakat madani. Kata madani berasal dari kata Madinah, yaitu sebuah
kota tempat hijrah Nabi Muhammad SAW. Madinah berasal dari kata “madaniyah”
yang berarti peradaban. Oleh karena itu masyarakat madani berarti masyarakat
yang beradap.
Masyarakat
madani adalah sebuah tatanan masyarakat
sipil (civil society) yang mandiri dan demokratis, masyarakat madani lahir dari
proses penyemaian demokrasi, hubungan keduanya ibarat ikan dengan air, bab ini
membahas tentang masyarakat madani yang umumnya dikenal dengna istilah
masyarakat sipil (civil society), pengertiannya, ciri-cirinya, sejaraha
pemikiran, karakter dan wacana masyarakat sipil di Barat dan di Indonesia serta
unsur-unsur di dalamnya
Di
bawah ini adalah beberapa definisi masyarakat madani :
1. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia,
masyarakat madani adalah masyarakat yang menjunjung tinggi norma, nilai-nilai,
dan hukum yang ditopang oleh penguasaan teknologi yang beradab, iman dan ilmu.
2. Menurut Syamsudin Haris, masyarakat madani
adalah suatu lingkup interaksi sosial yang berada di luar pengaaruh negara dan
model yang tersusun dari lingkungan masyarakat paling akrab seperti keluarga,
asosiasi sukarela, gerakan kemasyarakatan dan berbagai bentuk lingkungan
komunikasi antar warga masyarakat.
3. Menurut Nurcholis Madjid, masyarakat madani
adalah masyarakat yang merujuk pada masyarakat Islam yang pernah dibangun Nabi
Muhammad SAW di Madinah, sebagai masyarakat kota atau masyarakat berperadaban
dengan ciri antara lain : egaliteran(kesederajatan), menghargai prestasi,
keterbukaan, toleransi dan musyawarah.
4. Menurut Ernest Gellner, Civil Society (CS) atau
Masyarakat Madani (MM)merujuk pada mayarakat yang terdiri atas berbagai
institusi non pemerintah yang otonom dan cukup kuat untuk dapat mengimbangi
Negara.
5. Menurut Cohen dan Arato, CS atau MM adalah
suatu wilayah interaksi sosial diantara wilayah ekonomi, politik dan
Negara yang didalamnya mencakup semua kelompok-kelompok sosial yang
bekerjasama membangun ikatan-ikatan sosial diluar lembaga resmi, menggalang
solidaritas kemanusiaan, dan mengejar kebaikan bersama (public good).
6. Menurut Muhammad AS Hikam, CS atau MM adalah
wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antara lain
kesukarelaan (voluntary), keswasembadaan (self-generating),
keswadayaan (self-supporing),dan kemandirian yang tinggi berhadapan
dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma dan nilai-nilai hukum yang
diikuti oleh warganya.
7. Menurut M. Ryaas Rasyid, CS atau MM adalah suatu
gagasan masyarakat yang mandiri yang dikonsepsikan sebagai jaringan-jaringan
yang produktif dari kelompok-kelompok sosial yang mandiri,
perkumpulan-perkumpulan, serta lembaga-lembaga yang saling berhadapan dengan
negara.
Menurut kelompok kami, CS atau MM adalah suatu konsep sosial
kemasyarakatan yang mandiri dan independent dimana elemen-elemen pendukungnya
memiliki kemampuan (capability) untuk merumuskan dan berperan aktif
dalam menjalankan suatu tujuan bersama diluar konteks pemerintahan dan
kenegaraan yang baku.
- Ciri-Ciri Masyarakat Madani
Ciri-ciri masyarakat madani
berdasarkan definisi di atas antara lain :
a.
Menjunjung tinggi nilai, norma, dan
hukum yang ditopang oleh iman dan teknologi.
b.
Mempunyai peradaban yang tinggi (
beradab ).
c.
Mengedepankan kesederajatan dan
transparasi ( keterbukaan ).
d.
Free public sphere (ruang publik
yang bebas)
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
Ruang publik yang diartikan sebagai wilayah dimana masyarakat sebagai warga negara memiliki akses penuh terhadap setiap kegiatan publik, warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
e. Demokratisasi
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
Menurut Neera Candoke, masyarakat sosial berkaitan dengan wacana kritik rasional masyarakat yang secara ekspisit mensyaratkan tumbuhnya demokrasi., dalam kerangka ini hanya negara demokratis yang mampu menjamin masyarakat madani. Demokratisasi dapat terwujud melalui penegakkan pilar-pilar demokrasi yang meliputi :
1) Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM)
2) Pers yang bebas
3) Supremasi hokum
4) Perguruan Tinggi
5) Partai politik
f. Toleransi
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
Toleransi adalah kesediaan individu untuk menerima pandangan-pandangan politik dan sikap sosial yang berbeda. Toleransi merupakan sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukan sikap saling menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh orang atau kelompok masyarakat yang lain yang berbeda.
g. Pluralisme
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
Pluralisme adalah sikap mengakui dan menerima kenyataan disertai sikap tulus bahwa masyarakat itu majemuk. Kemajemukan itu bernilai positif dan merupakan rahmat tuhan.
h. Keadilan Sosial (Social justice)
Keadilan yang dimaksud adalah
keseimbangan dan pembagian yang proporsional antara hak dan kewajiban setiap
warga dan negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan.
i. Partisipasi sosial
Partisipasi sosial yang benar-benar
bersih dari rekayasa merupakan awal yang baik bagi terciptanya masyarakat
madani. Partisipasi sosial yang bersih dapat terjadi apabila tersedia iklim
yang memunkinkan otonomi individu terjaga.
j. Supermasi hukum
Penghargaan terhadap supermasi hukum
merupakan jaminan terciptanya keadilan, keadilan harus diposisikan secara
netral, artinya tidak ada pengecualian untuk memperoleh kebenaran di atas
hukum.
Prof. Dr. M. A.S. Hikan menjelaskan ciri-ciri pokok masyarakat madani di Indonesia
antara lain :
a.
Kesukarelaan
b.
Keswasembadaan
c.
Kemandirian yang tinggi terhadap
negara.
d.
Keterkaitan pada nilai-nilai hukum
yang disepakati bersama.
C.
Contoh Kasus- Kasus yang terdapat
pada masyarakat madani :
Pemilihan
Umum (pemilu) yang dilangsungkan tanggal 7 Juni 1999 lalu adalah tonggak
penting dalam upaya Bangsa Indonesia melepaskan diri dari belenggu otoritarian
dan menumbuhkan masyarakat madani yang demokratis. Peristiwa ini
merupakan perwujudan dari semangat Reformasi !!! yang dipekikkan
mahasiswa Indonesia di awal dan pertengahan tahun 1998.
Kata
Reformasi menjadi kata kunci terhadap proses perubahan yang terjadi pada sebuah
kondisi yang stagnan, cenderung negatif dan memiliki pola yang menunjukkan
gabungan antara keinginan dan kondisi yang dialami. Reformasi akan menjadi
sebuah alternatif yang sangat penting terhadap proses perbaikan melalui sebuah
perubahan, yang terjadi secara perlahan-lahan ataupun cepat dan tak terbendung,
secara evolusi ataupun revolusi, namun kecenderungan reformasi identik dengan
perubahan yang cepat namun tepat dan terukur.
Untuk
menentukan sebuah tujuan reformasi tentunya memerlukan sebuah rencana dan
langkah-langkah yang strategis dan memiliki dampak terhadap perubahan yang
diharapkan, bila reformasi itu dilakukan pada tataran sosial tentunya dampak
sosial juga diharapkan akan terjadi dan berkesinambungan dengan dampak terhadap
kondisi politik, budaya dan ekonomi secara umum. Reformasi bukan merupakan
gerakan chaos yang liar tak terkendali dan tanpa rencana serta tidak memberikan
dampak positif terhadap kondisi masa kini, justru sebaliknya merupakan sebuah
gerakan yang terencana, sistematis dan terukur serta memiliki parameter yang
jelas terhadap perubahan yang akan dilakukan dan ukuran yang jelas terhadap
dampak yang ditimbulkannya.
Demikian
awal diskusi ini tentang sebuah kata yang banyak disebut orang yaitu REFORMASI.
2.
Masyarakat Madani dan Lingkungan
Hidup dalam contoh kasus Illegal Logging
Masyarakat
Madani merupakan cita-cita bersama Bangsa dan Negara yang sadar akan pentingnya
suatu keterikatan antar komponen pendukungnya dalam terciptanya Bangsa dan
Negara yang maju dan mandiri. Dalam mewujudkan cita-cita tersebut, masyarakat
madani sejatinya sadar dan peduli terhadap lingkungan hidup sebagai tonggak
pembangunan yang berkelanjutan (yang berwawasan lingkungan) yang
menyejahterakan kehidupan antargenerasi, disamping upaya pengentasan
kemiskinan, peningkatan daya saing, dan kesiapan menghadapi kecenderungan
globalisasi.
Dalam
contoh kasus yang kami angkat adalah mengenai kasus illegal logging di
Indonesia yang semakin marak dieksploitasi oleh berbagai kalangan, baik dari
kalangan dalam negeri maupun dari luar negeri. Sebenarnya kasus illegal logging
bukan kasus baru dalam sejarah kelam rusaknya lingkungan di negeri ini. Awal
mula terjadinya kasus illegal logging adalah ketika pada masa penjajahan
kolonial dimana kayu dijadikan komoditas penting dalam mencukupi segala
kebutuhan pihak-pihak tertentu yang terkait pada masa itu untuk menjadikan kayu
sebagai salah satu produk pemenuh kebutuhan yang berharga. Melihat kondisi
tersebut, beberapa kalangan yang belum mempunyai kesadaran lingkungan yang
tinggi kemudian mulai memanfaatkan keadaan atas kebutuhan akan tersedianya kayu
untuk kepentingan pribadi maupun kelompok dengan cara-cara melakukan penebangan
yang tidak terkendali dan tidak sesuai standar baku, diluar kemampuan
sumberdaya hutan tersebut untuk tumbuh dan berkembang kembali. Inilah yang menjadi
awal terjadinya kasus illegal logging di Indonesia.
Melihat
semakin menipisnya pasokan sumberdaya hutan tersebut, membuat para ahli dan
pejabat pemerintahan pada masa itu menetapkan regulasi-regulasi yang mengatur
pemafaatan, pengelolaan, distribusi dan pelestarian sumberdaya hutan khususnya
kayu di Indonesia demi menjaga agar pasokan kayu tetap terkontrol dan
dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan mereka akan sumberdaya hutan tersebut.
Dengan diterapkanya sistem regulasi yang ketat pada masa tersebut,
mengakibatkan jumlah penebangan hutan untuk diambil commodities kayunya semakin
terkontrol dan kasus illegal logging cenderung menurun meskipun tetap terjadi
kasus penebangan liar skala dalam kecil.
Tetapi
selepas masa penjajahan tersebut, pemanfaatan sumberdaya kayu hutan di
Indonesia mulai berngsur-angsur naik kembali akibat tidak diterapkannya lagi
regulasi-regulasi yang bersifat ketat warisan masa penjajahan tersebut, demi
memenuhi kebutuhan dalam dan luar negeri serta permintaan akan kayu hutan dan produk-produk
turunan. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah dalam usahanya menaikan devisa
negara yang baru saja merdeka tersebut. Tetapi meskipun demikian, pemerintah
pada masa itu (hingga saat ini) masih berupaya membuat dan menerapkan
peraturan-peraturan pengganti yang sifatnya dirasakan oleh beberapa kalangan
baik masyarakat, akademisi, para ahli dan pengamat kebijakan tidak tegas dan
tidak mampu memberi efek jera bagi para pelaku kejahatan lingkungan tersebut.
Dan pada akhirnya kasus yang sama kembali menimpa Bangsa ini. Permintaan akan
kebutuhan kayu yang besar menimbulkan keinginan beberapa pihak memanfaatkan dan
menggunakan cara-cara illegal yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku
dalam usaha mendapatkan keuntungan-keuntungan semata dan melupakan dampak
ekologis yang terjadi akibat penebangan dan pemanfaatan hasil hutan khususnya
kayu yang tidak terkendali dan tidak sesuai aturan yang berlaku.
Dari
gambaran dan contoh kasus yang telah dipaparkan, terlihat betapa lemahnya
mekanisme peraturan serta kesadaran semua pihak akan isu lingkungan hidup
khususnya mengenai illegal logging di Indonesia. Kasus-kasus yang terjadi
seringkali bagaikan lingkaran setan yang saling berputar-putar dalam konteks
keterkaitan yang saling berhubungan. Di satu sisi pemerintah sebagai
pengambil kebijakan menginginkan terciptanya suatu kondisi lingkungan
hutan yang lestari (sustainable forest), tetapi di lain sisi pemerintah harus
memenuhi permintaan akan ketersediaan kayu dalam usaha menaikan pendapatan
negara. Dan hal ini makin menjadi dilema ketika pemerintah kesulitan dalam
mengawasi dan menerapkan peraturan dan perundang-undangan yang tegas dalam
rangka menciptakan suatu management hutan lestari (sustainable forest
management) pada pihak-pihak yang terkait khususnya bagi para pelaku illegal
logging. Dan diluar komponen pemerintahan pun kesadaran akan pentingnya menjaga
lingkungan pun juga masih rendah, yang memperparah kondisi bangsa ini.
Dalam
hal inilah peran Masyarakat Madani sangat dibutuhkan. Kita menyadari bahwa
Masyarakat Madani identik dengan masyarakat yang sadar dan peduli akan suatu
hal yang berkaitan dengan kepentingan bersama dan dalam cakupan antargenerasi,
yang dalam hal ini difokuskan mengenai lingkungan hidup. Maka untuk itu,
masyarakat yang mulai sadar akan pentingnya arti kelestarian lingkungan
diharapkan mampu menjadi salah satu faktor penggerak dan turut berpartisipasi
mewujudkan transformasi bangsa menuju masyarakat yang kita dambakan tersebut.
Dan kita bisa melihat usaha-usaha menuju ke arah tersebut semakin terbuka
lebar. Tapi itu semua harus dilandasi juga dengan kesadaran semua komponen
bangsa, beberapa diantaranya adalah komitmen dalam menaati peraturan-peraturan
yang telah ditetapkan tanpa pandang bulu, turut berperan aktif dalam mengkritisi
kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang dirasa perlu untuk dikritisi tanpa
ada suatu niatan buruk, serta selalu mendorong berbagai pihak untuk turut
berperan serta dalam menjaga dan melestarikan lingkungan demi masa depan kita
semua.
Penutup
Sesungguhnya
kehadiran Masyarakat Madani sebagai sebuah kenyataan, sebenarnya telah menandai
meledaknya semacam “revolusi intelektual” , yaitu meningkatnya kesadaran warga
negara dalam menjalankan hak dan kewajiban secara independen. Dan sebenarnya
model masyarakat dengan otononi yang relatif kuat itulah yang dapat mejamin
berkembangnya demokrasi, walaupun Masyarakat Madani tersebut bukanlah suatu
syarat mutlak untuk membangun demokrasi. Dengan kata lain, “ Masyarakat Madani
Ada Tanpa Negara,Negara Anarkis Tanpa Masyarakat Madani, Otoriter atau
Totaliter…”
Masyarakat
Madani di Indonesia : Paradigma dan Praktik
Indonesia
memiliki tradisi kuat civil society (masyarakat madani) bahkan jauh sebelum
negara bangsa berdiri, masyarakat sipil telah berkembang pesat yang diwakili
oleh kiprah beragam organisasi sosial keagamaan dan pergerakan nasional dalam
dalam perjuangan merebut kemerdekaan, selain berperan sebagai organisasi
perjuangan penegakan HAM dan perlawanan terhadap kekuasaan kolonial, organisasi
berbasis islam, seperti Serikat Islam (SI), Nadlatul Ulama (NU) dan
Muhammadiyah, telah menunjukan kiprahnya sebagai komponen civil society yang
penting dalam sejarah perkembangan masyarakat sipil di Indonesia.Terdapat
beberapa strategi yang ditawarkan kalangan ahli tentang bagaimana seharusnya
bangunan masyarakat madani bisa terwujud di Indonesia :
Pertama,
pandangan integrasi nasional dan politik. Pandangan ini menyatakan bahwa sistem
demokrasi tidak mungkin berlangsung dalam kenyataan hidup sehari-hari dalam
masyarakat yang belum memiliki kesadaran dalam hidup berbangsa dan bernegara.
Kedua,
pandangan reformasi sistem politk demokrasi, yakni pandangan yang menekankan
bahwa untuk membangun demokrasi tidak usah terlalu bergantung pada pembangunan
ekonomi, dalam tataran ini, pembangunan institusi politik yang demokratis lebih
diutamakan oleh negara dibanding pembangunan ekonomi.
Ketiga,
paradigma membangun masyarakat madani sebagai basis utama pembangunan
demokrasi, pandangan ini merupakan paradigma alternatif di antara dua pandangan
yang pertama yang dianggap gagal dalam pengembangan demokrasi, berbeda dengan
dua pandangan pertama, pandangan ini lebih menekankan proses pendidikan dan
penyadaran politik warga negara, khususnya kalangan kelas menengah.
Bersandar
pada tiga paradigma diatas, pengembangan demokrasi dan masyarakat madani
selayaknya tidak hanya bergantung pada salah satu pandangan tersebut,
sebaliknya untuk mewujudkan masyarakat madani yang seimbang dengan kekuatan
negara dibutuhkan gabungan strategi dan paradigma, setidaknya tiga paradigma
ini dapat dijadikan acuan dalam pengembangan demokrasi di masa transisi
sekarang melalui cara :
1.
Memperluas golongan menengah melalui pemberian kesempatan bagi kelas menengah
untuk berkembang menjadi kelompok masyarakat madani yang mandiri secara politik
dan ekonomi, dengan pandangan ini, negara harus menempatkan diri sebagai
regulator dan fasilitator bagi pengembangan ekonomi nasional, tantangan pasar
bebas dan demokrasi global mengharuskan negara mengurangi perannya sebagai
aktor dominan dalam proses pengembangan masyarakat madani yang tangguh.
2.
Mereformasi sistem politik demokratis melalui pemberdayaan lembaga-lembaga
demokrasi yang ada berjalan sesuai prinsip-prinsip demokrasi, sikap pemerintah
untuk tidak mencampuri atau mempengaruhi putusan hukum yang dilakukan oleh
lembaga yudikatif merupakan salah satu komponen penting dari pembangunan kemandirian
lembaga demokrasi.
3.
Penyelenggaraan pendidikan politik (pendidikan demokrasi) bagi warga negara
secara keseluruhan. Pendidikan politik yang dimaksud adalah pendidikan
demokrasi yang dilakukan secara terus-menerus melalui keterlibatan semua unsur
masyarakat melalu prinsip pendidikan demokratis, yakni pendidikan dari, oleh
dan untuk warga negara.
E.
Gerakan Sosial untuk Memperkuat Masyarakat Madani (Civil Society)
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Keberadaan masyarakat madani tidak terlepas dari peran gerakan sosial, gerakan sosial dapat dipadankan dengan perubahan sosial atau masyarakat sipil yang didasari oleh pembagian tiga ranah, yaitu negara (state), perusahaan atau pasar, dan masyarakat sipil. Berdasarkan pembagian ini, maka terdapat gerakan politik yang berada diranah negara dan gerakan ekonomi. Pembagian ini telah dibahas juga oleh Sidney Tarrow yang melihat political parties berkaitan dengan gerakan politik, yakni sebagai upaya perebutan dan penguasaan jabatan politik oleh partai politik melalui pemilu., gerakan ekonomi berkaitan dengan lobby dimana terdapat upaya melakukan perubahan kebijakan publik tanpa harus menduduki jabatan politik tersebut.
Berdasarkan
pemetaan diatas, secara empiris ketigaya dapat saling bersinergi, pada ranah
negara dapat menjadi beberapa gerakan politik yang dilakukan oleh parpol dalam
pemilu yang mengusung masalah yang juga didukung oleh gerakan sosial. Sebagai
contoh gerakan sosial oleh masyarakat sipil seperti mereka yang pro atau anti
Rancangan Undang-undang Anti Pornografi dan Pornoaksi (RUU APP) mempunyai
kaitan dengan kelompok atau parpol di ranah politik maupun kelompok bisnis pada
sisi yang lain.
F.
Organisasi Non Pemerintah dalam Ranah Masyarakat Madani (Civil Society)
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Istilah Organisasi Non Pemerintah adalah terjemahan NGO (Non-Governmental Organization). Yang telah lama dikenal dalam pergaulan internasional, istilah ini merujuk pada organisasi non negera yang mempunyai kaitan dengan organisasi non pemerintah, istilah ini perlahan-lahan menyebar dan dipakai oleh komunitas internasional.
Dalam
arti umum, pengertian organisasi non pemerintah mencakup semua organisasi
masyarakat yang berada diluar struktur dan jalur formal pemerintah, dan tidak
dibentuk oleh atau merupakan bagian dari birokrasi pemerintah, karena cakupan
pengertiannya yang luas, penggunaan istilah organisasi non pemerintah sering
membingungkan dan juga bisa mengaburkan pengertian organisasi atau kelompok
masyarakat yang semata-mata bergerak dalam rangka pembangunan sosial-ekonomi
masyarakat tingkat bawah, istilah organisasi non pemerintah bagi mereka yang
tidak setuju memakai istilah ini berpotensi memunculkan pengertian tidak
menguntungkan. Pemerintah khususnya menolak menggunakan istilah itu dengan
alasan makna organisasi non pemerintah terkesan “ memperhadapkan “ serta
seolah-olah “ oposan pemerintah, pengertian organisasi-organisasi
kemasyarakatan lainnya yang bersifat non pemerintah, di dalamnya bisa termasuk
serikat kerja, kaum buruh, himpunan para petani atau nelayan, rumah tangga,
rukun warga, yayasan sosial, lembaga keagamaan, klub olahraga, perkumpulan
mahasiswa, organisasi profesi, partai politik, atau pun asosiasi bisnis swasta.
PENUTUP
A. KESIMPULAN
1) Masyarakat madani merupakan sistem sosial yang subur
berdasarkan prinsip-prinsip moral yang menjamin kesimbangan antara kebebasan
individu dengan kestabilan masyarakat, inisiatif dari individu dan masyarakat
akan berupa pemikiran, seni, pelaksanaan pemerintah yang berdasarkan
undang-undang dan bukan nafsu atau keinginan individu.
2) Perwujudan masyarakat madani ditandai dengan karakteristik
masyarakat madani, diantaranya wilayah publik yang bebas, demokrasi, toleransi,
kemajemukan dan keadilan sosial.
3) Strategi membangun masyarakat madani di indonesia dapat
dilakukan dengan integrasi nasional dan politik, reformasi sistem politik
demokrasi, pendidikan dan penyadaran politik.
4) Masyarakat sipil mengejewantah dalam berbagai wadah sosial
politik di masyarakat, seperti organisasi keagamaan, organisasi profesi,
organisasi komunitas, media dan lembaga pendidikan.
B. SARAN
Demikianlah
pembahasan tentang masyarakat madani yang dapat kami paparkan, masih banyak
terdapat kesalahan dan kekurangan di dalamnya, semoga para pembaca, pendengar
dan guru pembimbing dapat memberikan kritik dan sarannya yang bersifat membangun,
demi kesempurnaan penyusunan makalah berikutnya.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Ubaedillah, Abdul Rozak, Pendidikan
Kewarganegaraan, ICCE UIN, Syarif Hidayatullah, Jakarta : 2008
Retno Lisyarti, Setiadi, Pendidikan
Kewarganegaraan, Erlangga : PT. Gelora Aksara Pratama. 2008
No comments:
Post a Comment