Bab II Isi
II.1 Pengertian
Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata “crimen”
yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian
kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat
dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Kriminalitas
atau tindak kriminal segala
sesuatu yang melanggar hukum
atau sebuah tindak kejahatan.
Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh,
perampok,
atau teroris.
Walaupun begitu kategori
terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak
kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Arti hukum
menurut Immanuel Kant sendiri yaitu
: “noch suchen die yuristen eine definition zu ihrem begriffe von recht”. (L.j
Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum,Pradnya Paramita,Jakarta,1981,hlm.13)
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka
orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab
ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum: seseorang tetap tidak bersalah
sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku
tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan dan harus menjalani
hukuman disebut sebagai terpidana
atau narapidana.
Pengertian kriminalitas menurut Beberapa para ahli
1. Menurut M.v.T
Kejahatan (rechtdeliten) yaitu
perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam undang-undang, sebagai perbuatan
pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai perbuatan yang bertentangan
dengan tata hukum.
2. R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan adalah problem dalam
masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum dan dapat
dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara, hukuman mati, hukuman denda
dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono
Reksodipuro
Kejahatan adalah setiap perbuatan
(termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi
masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara. Perbuatan tersebut
dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat, yaitu adanya tingkah
laku yang patut dari seorang warga negaranya
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang
sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa pemberian
penderitaan.
6. Teori ³ Labelling´ (Edwin M.
Lemert).Seseorang menyimpang karena adanyaproses
³labelling´ (pemberian julukan,cap, etiket, atau merek) yang
diberikanmasyarakat kepada seseorang.
II.2
Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal atau Kejahatan
Tindakan
kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum, norma sosial dan
norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian, penganiayaan,
pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain. Tindaakn kejahatan
ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat tubuh, bahkan
kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan yang dapat
mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar, subversi dan
terorisme.
Emile
Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan yang sering kita
bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab Undsan-undang Hukum
Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan, penganiayaan, pemerkosaan,
pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai jenis kejahatan yang
disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang disertai kekerasan
terhadap orang lain) property offenses (kejahatan yang menyangkut hak
milik orang lain).
Menurut
Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat, yaitu:
Violent
offenses atau kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain,
seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property
offenses atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti
perampasan, pencurian tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light,
Keller, dan Callhoun dalam bukunya yang berjudul Sociology
(1989) membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim,
organized crime, white collar crime, dan corporate crime.
1)
White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini
mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus
tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang
perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain
sebagainya.
2)
Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak
menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang
dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan
secara sukarela.
3)
Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini
dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai
cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil)
dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah
barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual,
dan lain sebagainya.
4)
Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini
dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan
menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe
kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen,
kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan
terhadap karyawan.
II. 3 Klasifikasi
Jenis Kejahatan
1. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan
Dampaknya
Kejahatan
berdampak luas
Kejahatan dalam klasifikasi ini
merupakan kejahatan berat yang berdampak pada skala luas (berdampak pada orang
banyak). Misalnya: bom Bali, USA menyerang Irak, penyebaran susu bermelamin
Kejahatan
berdampak lokal
Kejahatan dalam klasifikasi ini
merupakan kejahatan yang dampaknya dalam skala kecil yaitu berdampak perorangan
dan keluarga. Misalnya: perampokan, pembunuhan, pemerkosaan.
Kejahatan
korbannya diri sendiri
Kejahatan dalam klasifikasi ini,
korbannya adalah pelaku itu sendiri. Misalnya: bunuh diri dan masokis (menyiksa
diri sendiri)
Kejahatan
yang tidak ada korbannya
Kejahatan dalam klasifikasi ini
misalnya adalah prostitusi, togel, mencontek.
2. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan
Jenis Objek Sasaran
Kejahatan
kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah istilah
di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal
dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan
penyerangan terhadap yang lain yang mana objek sasarannya adalah manusia.
Misalnya: pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pemerkosaan, penganiayaan
terhadap kelompok lain.
Kejahatan
perang
Kejahatan perang, objek sasarannya
adalah lawan perang yang merupakan suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan
hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik
militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang
telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk
pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah
mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu
sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang
Kejahatan
politik
Kejahatan politik itu meliputi state
crime dan yang bukan state crime, sedangkan dalam berbagai definisi dijelaskan
bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik yakni berupa
tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar ketertiban umum,
terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara), mengganggu keamanan
negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah Negara.
Kejahatan
harta benda
Kejahatan harta benda objek
sasarannya adalah harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.
3. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan
Cara yang digunakan
Kejahatan
yang menyakiti orang lain
Kejahatan dengan menggunakan cara
yang menyakiti orang lain. Misalnya pembunuhan
Kejahatan
dengan kekerasan
Kejahatan dengan menggunakan
cara-cara kekerasan. Misalnya merampok tas dengan kasar.
Kejahatan
dengan kelembutan
Kejahatan dengan menggunakan
cara-cara yang halus tanpa menyakiti. Misalnya mencuri menggunkan gendam
(hipnotis)
Kejahatan
dengan Media
Kejahatan dengan menggunakan media
informasi sebagai cara untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan media
informasi yang lagi marak saat ini. Misalnya kejahatan pembobolan ATM dengan
menggunakan internet dan adanya layanan primbon sms dengan cara ketik REG
(spasi) Primbon, hal ini secara tidak langsung merupakan penipuan karena biaya
mahal yaitu 2000 rupiah setiap info yang diberikan operator
II.4
Sebab - Sebab Tindakan
Kriminal
Pada
umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
a.
Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena
pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b.
Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat
jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c.
Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu
disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat
si pelaku.
Bagi
Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap, dan lingkungan adalah
faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan sebagai penyebabnya.
Pandangan bahwa ada hubungan
langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya mendasarkan pada
perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan ekonomi, penyebab di
luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah, pengangguran, kondisi
tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak penelitian yang sudah
dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku untuk
melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian dilakukan dengan cara
statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation.
Bagi
para penganut aliran bahwa kriminalitas timbul sebagai akibat bakat si pelaku,
mereka berpandangan bahwa kriminalitas adalah akibat dari bakat atau sifat
dasar si pelaku. Bahkan beberapa orang menyatakan bahwa kriminalitas merupakan
bentuk ekspresi dari bakat. Para penulis Jerman mengatakan bahwa bakt itu
diwariskan. Pemelopor aliran ini, Lombroso, yang dikenal dengan aliran Italia,
menyatakan sejak lahir penjahat sudah berbeda dengan manusia lainnya, khususnya
jika dilihat dari ciri tubuhnya. Ciri bukan menjadi penyebab kejahatan
melainkan merupakan predisposisi kriminalitas. Ajaran bahwa bakat ragawi
merupakan penyebab kriminalitastelah banyak ditinggalkan orang, kemudian muncul
pendapat bahwa kriminalitas itu merupakan akibat dari bakat psikis atau bakat
psikis dan bakat ragawi.
Adapun
Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai
berikut :
- Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
- Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
- Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
- Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
- Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
Tindak
kriminal juga dapat terjadi karena :
- Pertentangan dan persaingan kebudayaan
- Perbedaan ideologi politik
- Kepadatan dan komposisi penduduk
- Perbedaan distribusi kebudayaan
- Perbedaan kekayaan dan pendapatan
- Mentalitas yang labil
- faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional
II.5 Hubungan
Kriminalitas dengan Berbagai Gejala
a.
Kriminalitas dan Jenis Kelamin
Angka statistik menunjukkan bahwa
jumlah wanita yang dijatuhi pidana lebih rendah daripada pria. Angka statistik
ini menunjuk pada perbuatan delik secara umum. Namun bila perbuatan delik sudah
dikhususkanm kemungkinan angka statistik perbandingan pelaku delik wanita
dengan pria akan bertambah porsi bagi wanitanya. Misalnya saja dalam delik
abortus.
Telah banyak penjelasan mengenai kenyataan ini dan dapat
dikelompokkan dalam tiga kategori antara lain:
·
Sebenarnya kriminalitas yang dilakukan oleh
wanita jauh lebih tinggi dari angka yang adaHal tersebut dikarenakan masih
banyaknya dark number yaitu anka kejahatan yang tidak dicatat
karena sesuatu hal. Contohnya dalam kasus abortus, kasus ini kebanyakan akan
ditutup-tutupi dan disembunyikan baik oleh korban maupun keluarganya. Selain
hal tersebut, kaum pria cenderung memiliki sifat gentleman yaitu berusaha
melindungi wanita. Ketika terdapat wanita yang melakukan kejahatan, pria merasa
perlu melindunginya.
·
Kondisi lingkungan bagi wanita ditinjau dari
segi kriminologi lebih menguntungkan daripada kondisi bagi pria
·
Jika dibandingkan dengan pria, partisipasi
wanita lebih sedikit dalam kegiatan masyarakat sehingga dapat mengurangi
konflik yang dapat mengarah pada kriminalitas.
·
Sifat wanita sendiri membawa pengaruh rendahnya
kriminalitas
·
Faktor fisik wanita yang lemah kurang cocok
untuk delik-delik agresi
b.
Kriminalitas dan Cacat Tubuh
Cacat tubuh dibedakan antara yang
diderita sejak kelahirannya dan yang diperoleh dalam perjalanan hidupnya. Cacat
tubuh yang memungkinkan menjadi faktor kriminogen antara lain:
·
Wajah
·
Tuli
·
Buta
c.
Kriminalitas dan Umur
Di masa anak-anak, statistic
kriminalitas tidak dapat diikuti dengan tegas, karena banyak kejahatan yang
dilakukan oleh anak tidak dipidana namun hanya diberitahukan kepada orang tua.
Jenisnya bisanya berupa pencurian sederhana, perusakan barang, atau pencurian
karena disuruh oleh orang lain.
Masa remaja adalah masa peralihan
dari anak-anak menuju dewasa. Di masa ini frekensi kejahatan tinggi terjadi
konflik antara harapan dan kenyataan. Macam kejahatannya dapat berawal dari
pencurian biasa sampai dengan pencurian dengan kekerasan.
Awal masa dewasa adalah lanjutan
dari masa remaja. Frekuensi kriminalitas masih tetap tinggi walaupun sedikit
lebih rendah jika dibandingkan pada masa remaja.Macam kriminalitas berupa
pencurian yang lebih canggih, penggelapan, dan seksualitas.
Pada Masa Dewasa Penuh kejahatan
yang dilakukan cenderung pada yang lebih menggunakan akal dan pikiran dari pada
kekuatan fisik. Frekuensinya menurun namun kualitasnya meningkat. Macam
kriminalitasnya banyak ditujukan pada kekayaan seperti penggelapan, pemalsuan,
dan penipuan.
Pada masa usia lanjut, kekuatan fisik maupun psikis sudah
mulai menurun. Produktivitas juga menurun. Karena penghasilan menurun, dorongan
untuk melakukan delik terhadap kekayaan ada kecenderungan meningkatnamun dengan
cara anak-anak.
- Keadaan Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Rekreasi
Kemelaratan miningkatkan kejahatan. Bahkan kemelaratanlah
yang menyebabkan kejahatan. Kemunduran kemakmuran baik secara individu maupun
pada kelompok dapat meningkatkan tingkat kriminalitas.
Kemelaratan sebenarnya bukanlah
satu-satunya faktor yang menimbulkan konflik dan faktor kriminogen. Ketika
sebuah masyarakat terisolasi yang penghidupannya menurut masyarakat lain
dianggap rendah, akan dapat tetap hidup tenang jika norma dalam masyarakat
tersebut tidak berubah dan tidak ada kesenjangan diantara mereka. Jurang
perbedaan dalam hal keadaan ekonomi dapat menjadi faktor kriminogen.
II.6 Akibat dari tindakan kriminalitas
1. Kerugian materi
Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
2. Traumav
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
3. Cacat tubuh dan tekanan mentalv
Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4. Kematianv
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
II.7
Cara penanganan tindakan
kriminalitas
Kriminalitas
tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui
tindakan-tindakan pencegahan.
a)
Hukuman. Selama ini hukuman (punishment) menjadi
sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik
ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal.
Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan
tepat waktunya.
b) Penghilang Model
melalui tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan nanti
penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c) Membatasi
Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan
membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu
masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi
kesempatan untuk mencuri.
d) Jaga diri
Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain sebelum
terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya
saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.
e) Dengan membuka layanan masyarakat , dengan
adanya hal ini polisi atau pihak – pihak yang brtanggung jawab bisa lebih tau
apa keluhan masyarakat secara langsung dari masyarakat itu sendiri dan bisa
membuat pihak yang bertanggung jawab tersebut lebih mengenal daerah yang rawan
akan tindakan criminal.Misalnya bersedia bertindak atau melapor pada yang
berwajib apabila menjadi korban suatu tindakan kriminal atau melihat langsung
suatu kriminalitas.
f) Kesadaran untuk ikut membantu mencegah
tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana
untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya satu tindakan yang
tidak di ingin kan oleh masyarakat.
Dan ada cara lain
yang dapat dilakukan guna menangani tindakan kriminal yaitu:
- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
II.8 Manfaat dari terjadinya
tindakan kriminal
1.
menegaskan nilai-nilai kultural dan norma-norma yang
ada di masyarakat,
2.
menciptakan kesatuan sosial dengan menciptakan dikotomi
‘kami’ dan ‘mereka’,
3.
mengklarifikasi batasan-batasan moral,
4.
perilaku menyimpang boleh jadi merupakan pernyataan
sikap individu yang menentang terhadap tujuan dan norma dalam kelompok.
No comments:
Post a Comment