1.Jelaskan
cara-cara yang ditempuh untuk memperoleh status badan hokum koperasi!!!!
Syarat jumlah orang pendiri untuk
mendirikan Koperasi Primer sangat mudah yakni oleh minimal 20 orang. Disamping
itu, juga harus dengan Akta Pendirian dan Anggaran Dasar. AD Koperasi, minimal
memuat 10 ketentuan.
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
2. Sedangkan
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan
Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor
Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran
Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama
pendiri;
b. nama dan
tempat kedudukan;
c. maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan
mengenai keanggotaan;
e. ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan
mengenai pengelolaan;
g. ketentuan
mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai
jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan
mengenai sanksi.
Status Badan
Hukum
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah
(Pasal 9)
a. Cara
memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis
dengan disertai akta pendirian.
b. Pemerintah
memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut
untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
Bila permintaan
diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.
Bila permintaan
ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an
penolakan.
Bila ingin
mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu
bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
Terhadap
pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima
pengajuan untuk memberi keputusan.
2. jalaskan hak-hak dan kewajiban anggota dalam
perkoperasian indonesia!!!!!!!
Istilah hak dan
kewajiban anggota dalam koperasi sering digunakan sebagai salah satu pengertian
umum dari partisipasi anggota, sehingga pelaksanaan hak dan kewajiban anggota
di forum rapat anggota dapat disebut juga dengan istilah “Partisipasi Anggota
dalam Forum Rapat Anggota”. Tugas dan tanggungjawab anggota koperasi dalam
forum rapat anggota adalah menghadiri rapat anggota dan melaksanakan tugas dan
tanggung-jawabnya untuk melaksanakan kewenangan rapat anggota. Hal ini
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Perkoperasian
Indonesia [UPI] No. 25/ 1992 bahwa, rapat anggota dihadiri oleh rapat anggota
yang pelaksanaannya diatur dalam Anggaran Dasar. Wewenang rapat anggota
sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23 UPI No. 25/ 1992 bahwa, rapat anggota
menetapkan:
Anggaran Dasar;
Kebijakan umum di
bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi;
Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas;
Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan;
Pengesahan
pertanggungjawaban pengurus di dalam pelaksanaan tugasnya;
Pembagian SHU;
Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
Karena itu, tugas
dan tanggungjawab rapat anggota terkait langsung dengan wewenangnya. Berarti
rapat anggota mempresentasikan partisipasi anggota sebagai pemilik untuk ikut
serta di dalam perencanaan, pengambilan keputusan dan pengendalian. Rapat
anggota merupakan forum kekuasaan tertinggi koperasi. Rapat anggota merupakan :
Forum untuk membahas
usaha bersama di koperasi;
Forum untuk
membahas rencana bersama tentang pengembangan koperasi di masa yang akan
datang;
Forum untuk
memilih Pengurus dan Pengawas;
Forum untuk
membahas keputusan-keputusan penting berkenaan dengan koperasi.Keputusan di dalam
rapat anggota diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Rapat anggota meminta keterangan dan
pertanggungjawaban pengurus dan pengawas mengenai pengelolaan koperasi.
Penyelenggaraan
rapat anggota harus mengikuti pedoman tata tertib yang disahkan oleh forum
rapat anggota itu sendiri dan tidak bertentangan dengan undang-undang, anggaran
dasar dan atau anggaran rumah tangga. Semua dokumen yang mendukung keabsahan
dan akuntabilitas penyelenggaraan rapat anggota harus disertakan ke dalam laporan
kinerja koperasi.
Tugas pokok
koperasi adalah menyelenggarakan pelayanan-pelayanan barang/jasa yang sesuai
dengan kepentingan ekonomi anggota, dalam rangka menunjang peningkatan kondisi
ekonomi rumah tangga anggota. Rencana kerja koperasi harus disusun sedemikian
rupa dengan pijakan kepada tujuan pokok koperasi. Karena itu, rencana kerja
yang diajukan oleh pengurus kepada rapat anggota hanya merupakan draft atau
usulan untuk dibahas dan disahkan oleh forum rapat anggota.
3. jelaskan hal-hal yang ditetapkan dalam rapat
anggota koperasi!!!!
1 ) Rapat anggota
Rapat anggota merupakan perangkat yang penting
dalam koperasi. Rapat anggota ialah rapat yang dihadiri oleh seluruh atau
sebagian besar anggota koperasi. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi
dalam koperasi. Melalui rapat anggota, seorang anggota koperasi akan
menggunakan hak suaranya. Rapat anggota berwenang untuk menetapkan hal-hal
berikut ini.
a) Anggaran dasar (AD).
b) Kebijaksanaan umum di bidang organisasi.
c) Pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian
pengurus dan pengawas.
d) Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan
belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan.
e) Pengesahan pertanggungjawaban pengurus dalam
pelaksanaan tugas.
f)
Pembagian sisa hasil usaha (SHU).
g) Penggabungan, peleburan, pembagian, dan
pembubaran koperasi.
4.berikan perbedaan wewenang pengurus dan pengawas
dalm suatu koperasi!!
2 ) Pengurus
Pengurus dipilih oleh rapat anggota dari kalangan
anggota. Pengurus adalah pemegang kuasa rapat anggota. Masa jabatan paling lama
lima tahun. Berikut ini tugas pengurus koperasi.
a) Mengelola koperasi dan bidang usaha.
b) Mengajukan rencana kerja serta rencana anggaran
pendapatan dan belanja koperasi.
c) Menyelenggarakan rapat anggota.
d) Mengajukan laporan pelaksanaan tugas dan
laporan keuangan koperasi.
e) Memelihara buku daftar anggota, pengurus, dan
pengawas.
Pengurus bertanggung jawab kepada rapat anggota
atau rapat anggota luar biasa dalam mengelola usaha koperasi. Jika koperasi
mengalami kerugian karena tindakan pengurus baik disengaja maupun karena
kelalaiannya, pengurus harus mempertanggungjawabkan kerugian ini. Apalagi jika
tindakan yang merugikan koperasi itu karena kesengajaan, pengurus dapat
dituntut di pengadilan.
Adapun wewenang pengurus koperasi terdiri atas
hal-hal berikut ini.
a) Mewakili koperasi di dalam dan di luar
pengadilan.
b) Memutuskan penerimaan atau penolakan seseorang
sebagai anggota koperasi berdasarkan anggaran dasar koperasi.
c) Melakukan tindakan untuk kepentingan dan
kemanfaatan koperasi sesuai dengan tanggung jawabnya sebagai pengurus.
3 ) Pengawas
Pengawas koperasi adalah salah satu perangkat
organisasi koperasi, dan menjadi suatu lembaga/badan struktural koperasi.
Pengawas mengemban amanat anggota untuk melaksanakan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijaksanaan dan pengelolaan koperasi. Koperasi dalam melakukan
usahanya diarahkan pada bidang-bidang yang berkaitan dengan kepentingan anggota
untuk mencapai kesejahteraan anggota. Lapangan usaha itu menyangkut segala
bidang kehidupan ekonomi rakyat dan kepentingan orang banyak, antara lain
bidang perkreditan (simpan pinjam), pertokoan, usaha produksi, dan usaha jasa.
Sesuai dengan namanya sebagai pengawas koperasi, maka
tugas-tugas koperasi seperti berikut ini.
a) Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
kebijakan koperasi oleh pengurus.
b)
Membuat laporan tertulis mengenai hasil pengawasan yang telah dilakukannya.
Supaya
para pengawas koperasi dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, mereka harus
diberi wewenang yang cukup untuk mengemban tanggung jawab tersebut. Pengawas
koperasi mempunyai wewenang berikut ini.
a)
Meneliti catatan atau pembukuan koperasi.
b) Memperoleh segala keterangan yang diperlukan.
BUMN
1.
apa tujuan pemerintah membentuk BUMN?????
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani
kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
BUMN di harapkan dapat mengelola dan
menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat
secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat pada umumnya.
Pemerintah melalui perusahaan negara
(BUMR)dapat melayani masyarakat secara maksimal
Perusahaan negara (BUMN)diharapkan
menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non
pajak
BUMN diharapkan dapat menyediakan
lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
BUMN yang melakukan kegiatan ekspor,
impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara
BUMN di harapkan dapat mempercepat
pertumbuan ekonomi nasional
3. apabila kamu ingin membuka salah satu usaha
/mendirikan BUMS apa saja yang akan kamu persiapkan untuk itu??????????
CV dapat didirikan dengan syarat dan prosedur yang
lebih mudah daripada PT, yaitu hanya mensyaratkan pendirian oleh 2 orang,
dengan menggunakan akta Notaris yang berbahasa Indonesia. Walaupun dewasa ini
pendirian CV mengharuskan adanya akta notaris, namun dalam Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang dinyatakan bahwa pendirian CV tidak mutlak harus dengan akta
Notaris.
Pada saat para pihak sudah sepakat untuk mendirikan
CV, maka dapat datang ke kantor Notaris dengan membawa KTP. Untuk pendirian CV,
tidak diperukan adanya pengecekan nama CV terlebih dahulu. Oleh karena itu
proses nya akan lebih cepat dan mudah dibandingkan dengan pendirian PT.
Namun demikian, dengan tidak didahuluinya dengan
pengecekan nama CV, menyebabkan nama CV sering sama antara satu dengan yang
lainnya.
Pada waktu pendirian CV, yang harus dipersiapkan
sebelum datang ke Notaris adalah adanya persiapan mengenai:
1. Calon nama yang akan digunakan oleh CV tersebut
2. tempat kedudukan dari CV
3. Siapa yang akan bertindak selaku Persero aktif,
dan siapa yang akan bertindak selaku persero diam.
4. Maksud dan tujuan yang spesifik dari CV
tersebut (walaupun tentu saja dapat mencantumkan maksud dan tujuan yang
seluas-luasnya).
Untuk menyatakan telah berdirinya suatu CV,
sebenarnya cukup hanya dengan akta Notaris tersebut, namun untuk memperkokoh
posisi CV tersebut, sebaiknya CV tersebut di daftarkan pada Pengadilan Negeri
setempat dengan membawa kelengkapan berupa Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP) dan NPWP atas nama CV yang bersangkutan.
Apakah itu akta, SKDP, NPWP dan pendaftaran
pengadilan saja sudah cukup?
Sebenarnya semua itu tergantung pada kebutuhannya.
Dalam menjalankan suatu usaha yang tidak memerlukan tender pada instansi
pemerintahan, dan hanya digunakan sebagai wadah berusaha, maka dengan
surat-surat tersebut saja sudah cukup untuk pendirian suatu CV. Namun, apabila
menginginkan ijin yang lebih lengkap dan akan digunakan untuk keperluan tender,
biasanya dilengkapi dengan surat-surat lainnya yaitu:
1. Surat Pengukuhan
Pengusaha Kena Pajak (PKP)
2. Surat Ijin Usaha
Perdagangan (SIUP)
3.
Tanda Daftar Perseroan (khusus CV)
4.
Keanggotaan pada KADIN Jakarta.
Pengurusan ijin-ijin tersebut dapat dilakukan
bersamaan sebagai satu rangkaian dengan pendirian CV dimaksud, dengan
melampirkan berkas tambahan berupa:
1. Copy kartu keluarga Persero Pengurus (Direktur)
CV
2. Copy NPWP Persero Pengurus (Direktur) CV
3. Copy bukti pemilikan atau penggunaan tempat
usaha, dimana
a. apabila milik sendiri, harus dibuktikan dengan
copy sertifikat dan copy bukti
pelunasan PBB th terakhir
b. apabila sewa kepada orang lain, maka harus
dibuktikan dengan adanya
perjanjian sewa menyewa, yang dilengkapi dengan
pembayaran pajak sewa
(Pph) oleh pemilik tempat.
sebagai catatan berdasarkan SK Gubernur DKI
Jakarta, untuk wilayah Jakarta, yang
dapat digunakan sebagai tempat usaha hanyalah
Rumah toko, pasar atau perkantoran.
Namun ada daerah-daerah tertentu yang dapat
digunakan sebagai tempat usaha yang
tidak membayakan lingkungan, asalkan mendapat
persetujuan dari RT/RW setempat
4. Pas photo ukuran 3X4 sebanyak 4 lembar dengan
latar belakang warna merah
Jangka waktu pengurusan semua ijin-ijin tersebut
dari pendirian sampai dengan selesai lebih kurang selama 2 bulan.
Sebagai penutup, saya sarankan agar dalam
mendirikan suatu bidang usaha, alangkah baiknya untuk dipertimbangkan dari
segala segi, tidak hanya dari segi kepraktisannya, namun juga dari segi
pembagian resiko di antara para persero, agar tidak terjadi pertentangan di kemudian
hari.
No comments:
Post a Comment