1. Menggolongkan Pelaku ekonomi utama dalam
perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit
ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia
jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah
tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa.
Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan
perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah
Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau
pemilik faktor produksi
Faktor produksi
ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat
faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan
tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari
faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa
tanah
2) Tenaga kerja :
upah/gaji
3) Modal : bunga
modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang
didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan
barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat
berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi
yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan
faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah
dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau
badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan
pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara
(BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi
yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara
sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian
lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan
peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen
untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat
menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa
dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi
secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian
rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi
yang dinilai menghambat perekonomian
4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai
pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga
kerja
3) Penanaman
modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
2. Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan
3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada
usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan
usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya
milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani
kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969
perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan
Jawatan (PERJAN)
Merupakan
perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya
untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan
bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang
bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan
Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
Merupakan bagian dari departemen
pemerintah
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang
bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen
departem yang bersangkutan
Contoh
perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991,
perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan
perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan
umum (PERUM)
Perum merupakan
perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga
diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM
Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba
dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak di bidang usaha yang vital
Berada di bawah pimpinan dewan direksi
Pimpinan dan karyawan
bersetatus pegawai negeri
Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
Diatur secara perdata
Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan
laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
Perusahaan umum kereta api
PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
PERUM Pengadilan
PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan
Perseroan (PERSERO)
Perusahaan
perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan
Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham,
tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Dipimpin dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan
yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh
pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah
adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian
besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk
pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain:
perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh
negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
BUMN di harapkan dapat mengelola dan
menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat
secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat pada umumnya.
Pemerintah melalui perusahaan negara
(BUMR)dapat melayani masyarakat secara maksimal
Perusahaan negara (BUMN)diharapkan
menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non
pajak
BUMN diharapkan dapat menyediakan
lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
BUMN yang melakukan kegiatan ekspor,
impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara
BUMN di harapkan dapat mempercepat
pertumbuan ekonomi nasional
2. Badan Usaha
Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan
suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan
kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS
dalam perekonomian nasional
Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan
negara
Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang
melakukan kegiatan ekspor, impor
Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk
Perusahaan swasta
Perusahaan swasta
dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan
komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
3. Koperasi
Fungsi dan peran
koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi
dan sosisl
Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan
manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrai
ekonomi
3. Mengidentifikasikan cara
mendirikan dan mengelolah BUMS!
Contohnya kita
mau mendirikan P.T
Mendirikan PT
harus dengan akta pendirian perusahaan yang diterbitkan Notaris dan disahkan
olehmenteri kehakiman, kemudian PT harus terdaftar di pengadilan negerisetempat
dan diumumkan dalam berita negara. Berikut penjelasan sayat mendirikan PT:
1. Tujuan
pendirian PT yang tercantum dalam anggaran dasar tidak bertentangan dengan
kepentingan umum.
2. nama dan
tempat kedudukan PT harus jelas dan berkedudukan di wilayah indonesia.
3. jumlah modal
yang dibutuhkan dan harga setiap lembar saham harus tercantum dalam anggaran
dasar.
4. jumlah saham
harus sudah disanggupi atau terjual minimal 20% dari jumlah saham yang
direncanakan dan 10% dari modal tersebut harus sudah disetor dalam bentuk uang
tunai ke dalam kas perusahaan.
Cara
mengelolanya:
- adanya organisasi perusahaan yang jelas dan baik misalnya:
adanya rapat umm pemegan saham
adanya direksi(direktur)
adanya dewan komisaris
adanya karyawan
- adanya balance ( keseimbangan ) dalam pembagian laba perusahaan.
Pembagian laba PT:
- Tantieme: sebagian laba yang diberikan kepada direksi, anggota dewan komisaris dan para pegawai sebagai premi
- Deviden:sebagian laba yang diberikan kepada para pemegang saham
- Cadangan:sebagian laba yang disimpan untuk tambahan modal perusahaan.
4. Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia
(pengertian, landasaan, azas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip)
Pengertian
koperasi
Menurut UU No.25
tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang
beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya
berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang
berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik
kesimpulan sebagai berikut:
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang-
orang
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan
koperasi.
Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan
perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama
koperasi
Lambang Koperasi
mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai
menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda
menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi dan kapas
menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan
koperasi
d. timbangan
menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai
menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin
menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar
merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan koperasi
Indonesia
• Landasan
ideologi : pancasila
• Landasan
struktural yaitu UUD 1945
• Landasan
operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental
yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25
tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian
nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur
berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Usaha
koperasi
Menurut pasal 5
UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai
berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya
jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian.
Sejarah Koperasi
Sejarah nasional
Menurut
Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam
pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan.
Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik
perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama
dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis,
gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman penjajahan Belanda.
Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja
mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Untuk
menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu
pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar koperasi.Pendidikan perkoperasian
dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam
meningkatkan kemampuan.Memperluas wawasan anggota, dan memperkuat
solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah
Internasional
Pelopor pertama
berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen dari Inggris dan Beliau
di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia mempelopori berdirinya koperasi
konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris ) yang didirikan oleh 28 orang
buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko untuk memenuhi
kebutuhan mereka sendiri
Pelopor lahirnya
kopersi kredit di dunia adalah Schulze Delitzch dari Jerman, yang mendirikan
bank tabungan dan kredit yang ditujukan khusus untuk kaum pengusaha dan kaum
menengah. Pelopor koperasi lainnya adalah Friederich Raiffeisen yang mendirikan
koperasi kredit untuk kaum buruh dipedesaan.
Pelopor lahirnya
koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blanc dari Prancis. Kaum
buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis kemudian berhimpun untuk mengumpulkan
modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan dan memproduksi barang. Perusahaan yang mereka dirikan itu
merupakan koperasi produksi.
Cara pengembangan
dan pembinaan koperasi
Untuk
mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai
berikut:
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk
meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi
Menyelenggarakan kerja sama antar koperasi sehingga koperasimempunyai daya
saing yang kuat terhadap sektor usaha swasta dan perusahaan negara
Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat
berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pameran-pameran dan penyebaran
informasi lainya. Koperasi menghasilkan keuntungan/laba.
Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan
dan permasyarakatan koperasi
Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap koperasi dengan
cara memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
Memberikan bantun modal terhadap koperasi yang diikuti dengan bantuan
bimbngan pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan teknologi dan pengelolaanya
baik dari pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.
Keaggotaan
koperasi
a. Anggota
koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan
koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c. Anggota
koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum
ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran
dasar
d. Koperasi dapat
memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya
sebagaimana dalan Anggran dasar
e. Keanggotaan
koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha
koperasi
f. Keanggotaan
koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana
diatur dalam Anggaran dasar
g. Keanggotaan
koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h. Setiap anggota
koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana
diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban
anggota koperasi :
a. Mematui
Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah
disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi
dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan
dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak-hak anggota
koperasi:
a. Menyadari,
menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih dan
atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c. Meminta diadakan
rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan
saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun
tidak diminta
e. Memanfaatkan
koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan
keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran
dasar
Permodalan
koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri
yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok,
yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota
koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah
Tangga Koperasi
Simpanan wajib,
yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di tentukan
dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Dana cadangan,
yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada
anggota
Hibah, yaitu
bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk didalamnya adalah
simpanan sukarela
Koperasi lain dan atau anggotaya
Bank dan lembaga keuangan lainya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
Sumber lainya yang sah
5. Mengidentifikasi tentang cara pendirian, tujuan,
peranan, ciri-ciri, manfaat, RAT, cara pembagian SHU, pembubaran dan jenis-jenis
usaha koperasi.
Langkah –langkah
pendirian koperasi
1. Tahap awal
pendirian koperasi
a) Ada
kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b) Memiliki tujuan yang sama untuk
memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
c) Ada
calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang
tidak terlalu jauh
d) Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi
pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a) Ada
prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari
masyarakat caln anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan
pendiria koperasi
b) Mempersiapkan konsep dasar anggaran
dasar koperasi,contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi
setempat.
c) Setelah bahan-bahan persiapkan,panitia
pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang
kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor
koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu
rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi,
minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
a) Latar belakang pendirian koperasi
b) Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c) meminta persetujuan pendirian koperasi
kepada peserta rapat
d) Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar
dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya
membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud
dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota,
pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha,
dan mengenai sanksi-sanksi.
e) Penetapan
orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f) Pemilihan dan
pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap
pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat
pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk
menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai
berikut:
a) membuat buku
daftar anggota dan buku daftar pengurus
b) Membuat
laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah
setempat
c) Membuat dan
mengajukan permohonan penggakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen
koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/ kotamadya. Surat
permohonan tersebut harus sebagai berikut
1) Akta pendirian
koperasi (rangkap 2)
2) Petikan berita
acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah
anggata dan nama yang di beri kuasa untuk menandatangani akta badan hukum
koperasi
3) Neraca awal
koperasi
Jenis-jenis
koperasi
a) Menurut usaha
pokoknya
• Koperasi
konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk
keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan
harga terjangkau
• Koperasi
kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya
menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu
para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga
ringan.
• Koperasi
produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa
bersama-sama.
b) Koperasi
menurut lapangan usahanya
Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang
pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan
seprti peternakan sapi, ayam,dll
Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang
perkebunan.
Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan
membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil
tangkapannya
Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya
seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c) Koperasi
menurut unit usahanya:
Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang
memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang
memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d) Menurut
tingkatannya :
Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota
minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD,
Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi.
Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
Pusat koperasi:
merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat
kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa
Kabupaten Bandung
Gabungan
koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi.
Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik
Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah
Induk koperasi:
merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi.
Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD (
Induk Koperasi Unit Desa)
Pembubaran
Koperasi :
Yang berhak
membubarkan koperasi :
a. Keputusan
rapat anggota
b. Pemerintah,
jika :
1) Koperasi
bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya
bertentangan dengan kepentingan umum
3) Kelangsungan
hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota
Tahunan (RAT)
Rapat anggota
merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling sedikit 1
kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan
umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan,
pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja,
rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan
keuangan
e. Pengesahan dan
pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian Sisa
Hasil Usaha
g. Penggabungan,
peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil Usaha
(SHU)
SHU merupakan
pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan
biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang
bersangkutan.
Contoh pembagian
SHU :
Pada Koperasi
Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp 30.000.000,
jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp 80.000.000, omset penjualan selama 1
tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan
25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu
memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1
tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang
diterima Nn. Tya Ariesta adalah ….
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
= 67.500
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga
kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah
mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi
yang sama.
2. Sedangkan
Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan
Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor
Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran
Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama
pendiri;
b. nama dan
tempat kedudukan;
c. maksud dan
tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan
mengenai keanggotaan;
e. ketentuan
mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan
mengenai pengelolaan;
g. ketentuan
mengenai permodalan;
h. ketentuan
mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan
mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan
mengenai sanksi.
Status Badan
Hukum
Koperasi
memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah
(Pasal 9)
a. Cara
memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis
dengan disertai akta pendirian.
b. Pemerintah
memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut
untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
Bila permintaan
diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.
Bila permintaan
ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an
penolakan.
Bila ingin
mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu
bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
Terhadap
pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima
pengajuan untuk memberi keputusan.
No comments:
Post a Comment