KRIMINALITAS 2 - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Wednesday, 6 June 2012

KRIMINALITAS 2


Nama                          :  Fajar Nugraha Wahyu
Kelas                           :  X.10
Absen                                     :  17
Tanggal pembuatan  :  14 April 2012

KRIMINALITAS
Kriminalitas berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Kriminalitas atau tindak criminal adalah segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Atau kriminalitas (crime) bisa diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum atau norma, merugikan diri sendiri dan orang lain, melakukan sesuatu yang tidak umum. Kriminalitas (crime) adalah suatu perbuatan melanggar hukum atau norma, merugikan diri sendiri dan orang lain, melakukan sesuatu yang tidak umum. kejahatan dapat terjadi apabila ada 3 unsur yang berada pada satu tempat dan waktu yang sama. Ketiga unsur tersebut adalah Suitable targets (sasaran yang empuk) bisa disebut calon korban, kemudian adanya Motivated Offenders (pelaku yang termotivasi) dan ketiadaan penjaga yang mampu mengamankan situasi (capable guardians) bisa kita sebut Polisi
1) Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan.
Contohnya :
1.      Disebuah tempat berada bapak-bapak yang bermain judi dengan cara memasang taruhan untuk sebuah pertandingan sepak bola. Berjudi merupakan salah satu kejahatan tanpa korban karena berjudi tidak menimbulkan penderitaan pada korban.
2.      Di Diskotik – diskotik banyak orang yang mabuk – mabukkan,mereka melakukan hal itu mungkin bertujuan untuk menghilangkan stres. Mabuk – mabukkan ini merupakan salah satu contoh kejahatan tanpa korban karena kegiatan ini hanya berdampak bagi dirinya sendiri.
3.      Pasangan muda – mudi yang melakukan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela atau karena suka sama suka.

2) White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)

Kejahatan ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya.
Contohnya :
1.      Seoarang CEO sebuah perusahaan besar melakukan penghindaran pajak agar perusahaannya tidak membayar pajak kepada negara.
2.      Seorang manager perusahaan melakukan penggelapan uang perusahaannya untuk membayar cicilan kartu kredit miliknya atau untuk kepentingan pribadi lainnya.
3.      Seorang akuntan di dalm sebuah perusahaan memanipulasi data keuangan  perusahaannya guna mencari keuntungan dirinya sendiri (korupsi).
3) Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan menghindari hukum.
Contohnya :
1.      Seseorang menjadi penyedia jasa pelacuran guna mencari keuntungan dirinya seperti membangun warung remang – remang dan menyediakan para PSK.
2.      Sebuah geng motor menjadi penadah barang curian dan menjadi perampok container – container besar di jalan dan menjual hasil curiannya agar bisa menyambung hidup dan sebagiannya untuk berfoya - foya.
3.      Adanya sebuah usaha perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual.
4.      Sebuah kelompok pengedar narkoba yang secara terorganisir mengedarkan barang dagangannya(Narkoba) dengan rapi seperti di film Fast And Forius.
4) Blue-collar crime ( Kejahatan Kerah Biru)
Kejahatan kerah biru yaitu kejahatan yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari – hari seperti mencopet, mencuri, merampok, perampasan dan lain sebagainya.
Contoh:
1.      Sebuah perampokan di jalan Jakarta yang kerap terjadi dengan modus membantu orang yang terkena Ranjau Paku. Cara ini sedang gempar – gemparnya dilakukan oleh para perampok kepada para pengemudi kendaraan yang paling banyak di incar yaitu perempuan.
2.      Ada seorang pencopet kelas kakap yang kerap beraksi di publik transportasi.
3.      Sekarang – sekarang ini banyak orang yang mencuri sepeda motor, kejadian ini kerap terjadi di perumahan –perumahan yang sepi.
4.      Terjadi sebuah kejadian disebuah mall pada seorang ibu – ibu yang tasnya dirampas oleh oarng yang tidak dikenal.
5) Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap produsen.

Contohnya :

Kejahatan Korporat terhadap publik contohnya :
1.      Ada sebuah kasus pencemaran Teluk Buyat oleh Korporasi Newmont yang sangat meresahkan warga masyarakat. Karena akibat tercemarnya teluk itu air bersih menjadi sulit didapatkan dan itu sangat merugikan publik.
2.      Telah satu bulan lebih terjadi kebocoran gas di areal ekplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan Porong, Kabupaten Sidoarjo yang membuat kerugian bagi masyarakat sekitar.
3.      Sebuah perusahaan plastik membuang limbah pengolahannya ke sungai dekat permukiman yang langsung berdapak pada kesehatan penduduk sekitar.

Kejahatan Korporat terhadap konsumen contohnya :
1.      Melenda Dee melakukan pengurasan uang nasabah yang sangat merugikan para nasabah Citibank sampai sekarng kasus ini masih berlanjut dan belum menemui titik temu.
2.      Dalam menetapkan sebuah perusahaan minimarket terkadang merugikan konsumen aatau menjebak konsumen dengan memberikan diskon padahal diskon yang diberikan itu hanya fiktif.
3.      Seorang konsumen yang di intimidasi oleh perusahaan kartu kredit. Itu membuat terjadinya ketakutan terhadap konsumen tersebut.

Kejahatan Korporat terhadap pemilik perusahaan contohnya :
1.      Pembobolan dana PT ELNUSA oleh beberapa oknum yang menyebabkan kerugian pada Pemilik perusahaan yang ditaksir sekitar Rp.111 miliar. Kejadian itu ikut menyeret beberapa nama pejabat.
2.      Seorang akuntan yang berusaha memanipulasi hasil laporan keuangan guna mendapatkan keuntungan pribadi, itu menyebabkan kerugian perusahaan.
3.      Mengadakan suatu rencana licik agar menjatuhkan pemilik perusahaan dengan memfitnahnya,agar seseorang atau kelompok lain dapat mengendalikan perusahaan itu.

Kejahatan Korporat terhadap Produsen contohnya :
1.      Seorang oknum pegawai sipil berusaha menghambat izin melakukan kegiatan produksi seorang produsen dengan meminta bayaran yang lebih tinggi. Ini membuat produsen tersebut tidak bisa melakukan kegiatn produksi.
2.      Sekelompok pemasok licik menaikkan harga bahan baku dengan berbagai alasan perizinan dan pungutan dari pemerintah. Ini membuat kegiatan produksi terganggu. Dan sekelompok pemasok itu mencari keuntungan dari rencana itu.
3.      Terjadinya penaikkan pajak yang ditetapkan oleh pejabat pemerintahan dengan alasan yang tak jelas. Dan padahal uang lebihan pajak itu masuk ke kantong masing – masing pejabat pemerintah itu.





Sumber :



Nama                          :  Fajar Nugraha Wahyu
Kelas                           :  X.10
Absen                                     :  17
Tanggal pembuatan  :  14 April 2012

No comments:

Post a Comment