Nama : Fajar Nugraha Wahyu
Kelas : X.10
Absen : 17
Tanggal
pembuatan : 14 April 2012
KRIMINALITAS
Kriminalitas
berasal dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Kriminalitas atau tindak
criminal adalah segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak
kejahatan. Atau
kriminalitas (crime) bisa diartikan sebagai suatu perbuatan melanggar hukum
atau norma, merugikan diri sendiri dan orang lain, melakukan sesuatu yang tidak
umum. Kriminalitas (crime) adalah suatu perbuatan melanggar hukum atau norma,
merugikan diri sendiri dan orang lain, melakukan sesuatu yang tidak umum.
kejahatan dapat terjadi apabila ada 3 unsur yang berada pada satu tempat dan
waktu yang sama. Ketiga unsur tersebut adalah Suitable targets (sasaran yang
empuk) bisa disebut calon korban, kemudian adanya Motivated Offenders (pelaku
yang termotivasi) dan ketiadaan penjaga yang mampu mengamankan situasi (capable
guardians) bisa kita sebut Polisi
1) Crime
Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak
menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang
dilakukan.
Contohnya
:
1.
Disebuah tempat berada bapak-bapak yang bermain judi
dengan cara memasang taruhan untuk sebuah pertandingan sepak bola. Berjudi
merupakan salah satu kejahatan tanpa korban karena berjudi tidak menimbulkan
penderitaan pada korban.
2.
Di Diskotik – diskotik banyak orang yang mabuk –
mabukkan,mereka melakukan hal itu mungkin bertujuan untuk menghilangkan stres.
Mabuk – mabukkan ini merupakan salah satu contoh kejahatan tanpa korban karena
kegiatan ini hanya berdampak bagi dirinya sendiri.
3.
Pasangan muda – mudi yang melakukan hubungan seks yang
tidak sah tetapi dilakukan secara sukarela atau karena suka sama suka.
2) White
Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu
pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi
dalam hal pekerjaannya.
Contohnya
:
1.
Seoarang CEO sebuah perusahaan besar melakukan penghindaran
pajak agar perusahaannya tidak membayar pajak kepada negara.
2.
Seorang manager perusahaan melakukan penggelapan uang
perusahaannya untuk membayar cicilan kartu kredit miliknya atau untuk
kepentingan pribadi lainnya.
3.
Seorang akuntan di dalm sebuah perusahaan memanipulasi
data keuangan perusahaannya guna mencari
keuntungan dirinya sendiri (korupsi).
3) Organized
Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini
dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai
cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil)
dengan jalan menghindari hukum.
Contohnya
:
1.
Seseorang menjadi penyedia jasa pelacuran guna mencari
keuntungan dirinya seperti membangun warung remang – remang dan menyediakan
para PSK.
2.
Sebuah geng motor menjadi penadah barang curian dan
menjadi perampok container – container besar di jalan dan menjual hasil
curiannya agar bisa menyambung hidup dan sebagiannya untuk berfoya - foya.
3.
Adanya sebuah usaha perdagangan perempuan ke luar
negeri untuk komoditas seksual.
4.
Sebuah kelompok pengedar narkoba yang secara
terorganisir mengedarkan barang dagangannya(Narkoba) dengan rapi seperti di
film Fast And Forius.
4) Blue-collar
crime ( Kejahatan Kerah Biru)
Kejahatan kerah
biru yaitu kejahatan yang sering kita lihat dalam kehidupan sehari – hari
seperti mencopet, mencuri, merampok, perampasan dan lain sebagainya.
Contoh:
1.
Sebuah perampokan di jalan Jakarta yang kerap
terjadi dengan modus membantu orang yang terkena Ranjau Paku. Cara ini sedang
gempar – gemparnya dilakukan oleh para perampok kepada para pengemudi kendaraan
yang paling banyak di incar yaitu perempuan.
2.
Ada seorang pencopet kelas kakap yang kerap beraksi
di publik transportasi.
3.
Sekarang – sekarang ini banyak orang yang mencuri
sepeda motor, kejadian ini kerap terjadi di perumahan –perumahan yang sepi.
4.
Terjadi sebuah kejadian disebuah mall pada seorang
ibu – ibu yang tasnya dirampas oleh oarng yang tidak dikenal.
5) Corporate
Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini
dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan
menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe
kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap publik,
kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan
kejahatan terhadap produsen.
Contohnya
:
Kejahatan
Korporat terhadap publik contohnya :
1.
Ada sebuah kasus pencemaran Teluk Buyat oleh Korporasi
Newmont yang sangat meresahkan warga masyarakat. Karena akibat tercemarnya
teluk itu air bersih menjadi sulit didapatkan dan itu sangat merugikan publik.
2.
Telah satu bulan lebih terjadi kebocoran gas di areal
ekplorasi gas PT. Lapindo Brantas (Lapindo) di Desa Ronokenongo, Kecamatan
Porong, Kabupaten Sidoarjo yang membuat kerugian bagi masyarakat sekitar.
3.
Sebuah perusahaan plastik membuang limbah pengolahannya
ke sungai dekat permukiman yang langsung berdapak pada kesehatan penduduk
sekitar.
Kejahatan
Korporat terhadap konsumen contohnya :
1.
Melenda Dee melakukan pengurasan uang nasabah yang
sangat merugikan para nasabah Citibank sampai sekarng kasus ini masih berlanjut
dan belum menemui titik temu.
2.
Dalam menetapkan sebuah perusahaan minimarket terkadang
merugikan konsumen aatau menjebak konsumen dengan memberikan diskon padahal
diskon yang diberikan itu hanya fiktif.
3.
Seorang konsumen yang di intimidasi oleh perusahaan
kartu kredit. Itu membuat terjadinya ketakutan terhadap konsumen tersebut.
Kejahatan
Korporat terhadap pemilik perusahaan contohnya :
1.
Pembobolan dana PT ELNUSA oleh beberapa oknum yang
menyebabkan kerugian pada Pemilik perusahaan yang ditaksir sekitar Rp.111
miliar. Kejadian itu ikut menyeret beberapa nama pejabat.
2.
Seorang akuntan yang berusaha memanipulasi hasil
laporan keuangan guna mendapatkan keuntungan pribadi, itu menyebabkan kerugian
perusahaan.
3.
Mengadakan suatu rencana licik agar menjatuhkan pemilik
perusahaan dengan memfitnahnya,agar seseorang atau kelompok lain dapat
mengendalikan perusahaan itu.
Kejahatan
Korporat terhadap Produsen contohnya :
1.
Seorang oknum pegawai sipil berusaha menghambat izin
melakukan kegiatan produksi seorang produsen dengan meminta bayaran yang lebih
tinggi. Ini membuat produsen tersebut tidak bisa melakukan kegiatn produksi.
2.
Sekelompok pemasok licik menaikkan harga bahan baku
dengan berbagai alasan perizinan dan pungutan dari pemerintah. Ini membuat
kegiatan produksi terganggu. Dan sekelompok pemasok itu mencari keuntungan dari
rencana itu.
3.
Terjadinya penaikkan pajak yang ditetapkan oleh pejabat
pemerintahan dengan alasan yang tak jelas. Dan padahal uang lebihan pajak itu
masuk ke kantong masing – masing pejabat pemerintah itu.
Sumber :
Nama : Fajar Nugraha Wahyu
Kelas : X.10
Absen : 17
Tanggal
pembuatan : 14 April 2012
No comments:
Post a Comment