Bab I
Pendahuluan
I.1 Latar Belakang
Hingga
saat ini mungkin sudah tidak terhitung berapa jumlah tindak kriminalitas yang
terjadi di Indonesia. Berbagai tindak pidana pun dilakukan mulai dari
pemerkosaan, pencurian motor, perampokkan, ranjau paku, pencurian. Para pelaku
pun tak merasa bersalah dengan apa yang meraka lakaukan kepada orang lain.
Betapa kejamnya hati mereka yang mementingkan dirinya sendiri.
Pidana atau tindak
kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah
tindak kejahatan. Pelaku
kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun
begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena
melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Berbagai
cara yang dilakukan pemerintah guna memberikan kenyamanan dan keamanan bagi
masyarakat pun kurang berhasil untuk menghentikan atau mengurangi tindak
criminal yang terjadi Indonesia. Mulai dari menambah undang – undang sampai
memperketat patrol, tapi para npelaku criminal pun tah gentar dan tak takut
mengeejakan niat buruknya itu.
Hasil dari penelitian ini memberikan beberapa manfaat,
antara lain :
ü Meningkatkan rasa waspada dan selalau hati – hati dimana
pun berada.
ü Mengoptimalkan segala cara untuk
mengurangi atau bahkan menghentikan tindakan kriminalitas .
ü Mengaktifkan peran serta orang tua
dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak
ü Selektif terhadap budaya asing yang
masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri
ü Menjaga kelestarian dan kelangsungan
nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi
kultural , seperti sekolah , pengajian dan organisasi masyarakat
I.2 Identifikasi Masalah
Dari latar belakang yang telah disampaikan, maka identifikasi masalah yang
dapat penulis sampaikan antara lain :
a.
Masalah
kriminalitas
di Indonesia.
b.
Sebab – Sebab terjadinya tindak kriminal.
c.
Jenis – jenis tindak kriminal yang
sering terjadi di lingkungan masyarakat Indonesia.
d.
Jenis – jenis tindak kriminal yang
sering terjadi di lingkungan remaja Indonesia.
e.
Akibat
yang ditimbulkan para pelaku kriminalitas di Indonesia.
f.
Solusi mengurangi tindakan kriminal.
I.3 Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan identifikasi masalah, maka perumusan masalahnya adalah
- Apa itu kriminalitas?
- Apa saja sebab – sebab terjadinya kriminalitas?
- Apa saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
- Apa saja jenis – jenis tindak kriminalitas yang sering terjadi di masyarakat Indonesia?
- Apa akibat yang ditimbulkan tindakan kriminal terhadap kehidupan bermasyarakat di Indonesia?
- Bagaimana solusi yang tepat untuk menghentikan tindakan kriminal di Indonesia?
I.4 Maksud dan Tujuan
Maksud
dari penulisan makalah ini adalah penyampaian tinjauan
penyebab, akibat dan solusi tindak kriminialitas.
Tujuan
dari karya tulis ini adalah untuk menyampaikan bahwa kriminalitas
terjadi bukan karena niat tetapi juga karena adanya kesempatan. Maka dari itu
disetiap tempat dan setiap keadaan kita wajib waspada guna menjaga diri kita
dari tindak kriminal.
I.5
Metode Penelitian
Metode
penelitian yang penulis gunakan yaitu metode observasi tidak langsung yaitu
penulis mencari bahan – bahan dalam karya ilmiah ini dari buku dan dari
internet. Jadi, kami hanya menggunakan satu metode saja karena terbatasnya
waktu pengerjaan yang terlalu singkat.
Bab II Isi
II.1 Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal
dari kata “crimen” yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha
memberikan pengertian kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku
manusia yang dapat dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan.
Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal.
Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena
melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Arti hukum menurut Immanuel
Kant sendiri yaitu
: “noch suchen die yuristen eine definition zu ihrem begriffe von recht”. (L.j
Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu Hukum,Pradnya Paramita,Jakarta,1981,hlm.13)
Selama kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh
seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Pengertian kriminalitas menurut
Beberapa para ahli
1. Menurut M.v.T
Kejahatan
(rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam
undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan
adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan
melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara,
hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono
Reksodipuro
Kejahatan
adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik
untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.
Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat,
yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang
sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa
pemberian penderitaan.
6. Teori ³ Labelling´ (Edwin M.
Lemert).Seseorang menyimpang karena adanyaproses
³labelling´ (pemberian julukan,cap, etiket, atau merek) yang
diberikanmasyarakat kepada seseorang. Prosesini
syarakat.
II.2 Bentuk-Bentuk Tindakan Kriminal atau
Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma
hukum, norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh,
pencurian, penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan
lain-lain. Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta
benda, cacat tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup
semua kegiatan yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti
korupsi, makar, subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan.
Kejahatan yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm
Kitab Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan,
penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai
jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang
disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan
yang menyangkut hak milik orang lain).
Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat,
yaitu:
Violent offenses atau kejahatan yang disertai dengan
kekerasan pada orang lain, seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan
lain sebagainya. 2) Property offenses atau kejahatan yang menyangkut
hak milik orang lain, seperti perampasan, pencurian tanpa kekerasan, dan lain
sebagainya. Sementara itu Light, Keller, dan Callhoun
dalam bukunya yang berjudul Sociology (1989) membedakan kejahatan
menjadi empat tipe, yaitu crime without victim, organized crime,
white collar crime, dan corporate crime.
1)
White Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan
ini mengacu pada kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau
berstatus tinggi dalam hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak,
penggelapan uang perusahaan, manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi),
dan lain sebagainya.
2)
Crime Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan
tidak menimbulkan penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana
yang dilakukan. Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah
tetapi dilakukan secara sukarela.
3)
Organized Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan
ini dilakukan secara terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan
berbagai cara untuk mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke
materiil) dengan jalan menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran,
penadah barang curian, perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas
seksual, dan lain sebagainya.
4)
Corporate Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan
ini dilakukan atas nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan
dan menekan kerugian. Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe
kejahatan korporasi ini menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen,
kejahatan terhadap publik, kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan
terhadap karyawan.
II. 3 Klasifikasi Jenis Kejahatan
1. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan
Dampaknya
Kejahatan berdampak luas
Kejahatan dalam klasifikasi ini
merupakan kejahatan berat yang berdampak pada skala luas (berdampak pada orang
banyak). Misalnya: bom Bali, USA menyerang Irak, penyebaran susu bermelamin
Kejahatan berdampak lokal
Kejahatan dalam klasifikasi ini
merupakan kejahatan yang dampaknya dalam skala kecil yaitu berdampak perorangan
dan keluarga. Misalnya: perampokan, pembunuhan, pemerkosaan.
Kejahatan korbannya diri sendiri
Kejahatan dalam klasifikasi ini,
korbannya adalah pelaku itu sendiri. Misalnya: bunuh diri dan masokis (menyiksa
diri sendiri)
Kejahatan yang tidak ada korbannya
Kejahatan dalam klasifikasi ini
misalnya adalah prostitusi, togel, mencontek.
2. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan
Jenis Objek Sasaran
Kejahatan kemanusiaan
Kejahatan kemanusiaan adalah istilah
di dalam hukum internasional yang mengacu pada tindakan pembunuhan massal
dengan penyiksaan terhadap tubuh dari orang-orang, sebagai suatu kejahatan
penyerangan terhadap yang lain yang mana objek sasarannya adalah manusia.
Misalnya: pembunuhan, pembasmian, perbudakan, pemerkosaan, penganiayaan
terhadap kelompok lain.
Kejahatan perang
Kejahatan perang, objek sasarannya
adalah lawan perang yang merupakan suatu tindakan pelanggaran, dalam cakupan
hukum internasional, terhadap hukum perang oleh satu atau beberapa orang, baik
militer maupun sipil, meliputi semua pelanggaran terhadap perlindungan yang
telah ditentukan oleh hukum perang, dan juga mencakup kegagalan untuk tunduk
pada norma prosedur dan aturan pertempuran, seperti menyerang pihak yang telah
mengibarkan bendera putih, atau sebaliknya, menggunakan bendera perdamaian itu
sebagai taktik perang untuk mengecoh pihak lawan sebelum menyerang
Kejahatan politik
Kejahatan politik itu meliputi state
crime dan yang bukan state crime, sedangkan dalam berbagai definisi dijelaskan
bahwa kejahatan negara dikatakan identik dengan kejahatan politik yakni berupa
tindakan/perbuatan yang melawan negara seperti melanggar ketertiban umum,
terorisme, subversive (menggulingkan ideologi negara), mengganggu keamanan
negara dan lainnya. Objek sasaran politik adalah Negara.
Kejahatan harta benda
Kejahatan harta benda objek
sasarannya adalah harta benda. Misalnya perampokan dan pencurian.
3. Klasifikasi Kejahatan Berdasarkan
Cara yang digunakan
Kejahatan yang menyakiti orang lain
Kejahatan dengan menggunakan cara
yang menyakiti orang lain. Misalnya pembunuhan
Kejahatan dengan kekerasan
Kejahatan dengan menggunakan
cara-cara kekerasan. Misalnya merampok tas dengan kasar.
Kejahatan dengan kelembutan
Kejahatan dengan menggunakan
cara-cara yang halus tanpa menyakiti. Misalnya mencuri menggunkan gendam
(hipnotis)
Kejahatan dengan Media
Kejahatan dengan menggunakan media
informasi sebagai cara untuk melakukan kejahatan dengan menggunakan media
informasi yang lagi marak saat ini. Misalnya kejahatan pembobolan ATM dengan
menggunakan internet dan adanya layanan primbon sms dengan cara ketik REG
(spasi) Primbon, hal ini secara tidak langsung merupakan penipuan karena biaya
mahal yaitu 2000 rupiah setiap info yang diberikan operator
II.4
Sebab - Sebab Tindakan
Kriminal
Pada umumnya penyebab kejahatan terdapat tiga kelompok
pendapat yaitu:
a.
Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena
pengaruh yang terdapat di luar diri pelaku
b.
Pendapat bahwa kriminalitas merupakan akibat dari bakat
jahat yang terdapat di dalam diri pelaku sendiri
c.
Pendapat yang menggabungkan, bahwa kriminalitas itu
disebabkan baik karena pengaruh di luar pelaku maupun karena sifat atau bakat
si pelaku.
Bagi Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap,
dan lingkungan adalah faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan
sebagai penyebabnya.
Pandangan
bahwa ada hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya
mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan
ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah,
pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak
penelitian yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di
luar diri pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian
dilakukan dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation.
Bagi para penganut aliran bahwa kriminalitas timbul sebagai
akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa kriminalitas adalah akibat
dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan beberapa orang menyatakan bahwa
kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari bakat. Para penulis Jerman
mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor aliran ini, Lombroso, yang
dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir penjahat sudah berbeda
dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri tubuhnya. Ciri bukan
menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan predisposisi kriminalitas.
Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab kriminalitastelah banyak
ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa kriminalitas itu merupakan
akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat ragawi.
Adapun Penyebab Kriminalitas menurut
beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai berikut :
- Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
- Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
- Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
- Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
- Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
Tindak kriminal juga dapat terjadi
karena :
- Pertentangan dan persaingan kebudayaan
- Perbedaan ideologi politik
- Kepadatan dan komposisi penduduk
- Perbedaan distribusi kebudayaan
- Perbedaan kekayaan dan pendapatan
- Mentalitas yang labil
- faktor dasar seperti faktor biologi, psikologi, dan sosioemosional
II.5 Hubungan Kriminalitas dengan Berbagai Gejala
a.
Kriminalitas dan Jenis Kelamin
Angka
statistik menunjukkan bahwa jumlah wanita yang dijatuhi pidana lebih rendah
daripada pria. Angka statistik ini menunjuk pada perbuatan delik secara umum.
Namun bila perbuatan delik sudah dikhususkanm kemungkinan angka statistik
perbandingan pelaku delik wanita dengan pria akan bertambah porsi bagi wanitanya.
Misalnya saja dalam delik abortus.
Telah banyak penjelasan mengenai
kenyataan ini dan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori antara lain:
·
Sebenarnya kriminalitas yang dilakukan oleh
wanita jauh lebih tinggi dari angka yang adaHal tersebut dikarenakan masih
banyaknya dark number yaitu anka kejahatan yang tidak dicatat
karena sesuatu hal. Contohnya dalam kasus abortus, kasus ini kebanyakan akan
ditutup-tutupi dan disembunyikan baik oleh korban maupun keluarganya. Selain
hal tersebut, kaum pria cenderung memiliki sifat gentleman yaitu berusaha
melindungi wanita. Ketika terdapat wanita yang melakukan kejahatan, pria merasa
perlu melindunginya.
·
Kondisi lingkungan bagi wanita ditinjau dari
segi kriminologi lebih menguntungkan daripada kondisi bagi pria
·
Jika dibandingkan dengan pria, partisipasi
wanita lebih sedikit dalam kegiatan masyarakat sehingga dapat mengurangi
konflik yang dapat mengarah pada kriminalitas.
·
Sifat wanita sendiri membawa pengaruh rendahnya
kriminalitas
·
Faktor fisik wanita yang lemah kurang cocok
untuk delik-delik agresi
b.
Kriminalitas dan Cacat Tubuh
Cacat
tubuh dibedakan antara yang diderita sejak kelahirannya dan yang diperoleh
dalam perjalanan hidupnya. Cacat tubuh yang memungkinkan menjadi faktor
kriminogen antara lain:
·
Wajah
·
Tuli
·
Buta
c.
Kriminalitas dan Umur
Di masa
anak-anak, statistic kriminalitas tidak dapat diikuti dengan tegas, karena
banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak dipidana namun hanya
diberitahukan kepada orang tua. Jenisnya bisanya berupa pencurian sederhana, perusakan
barang, atau pencurian karena disuruh oleh orang lain.
Masa
remaja adalah masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa. Di masa ini frekensi
kejahatan tinggi terjadi konflik antara harapan dan kenyataan. Macam
kejahatannya dapat berawal dari pencurian biasa sampai dengan pencurian dengan
kekerasan.
Awal masa
dewasa adalah lanjutan dari masa remaja. Frekuensi kriminalitas masih tetap
tinggi walaupun sedikit lebih rendah jika dibandingkan pada masa remaja.Macam
kriminalitas berupa pencurian yang lebih canggih, penggelapan, dan seksualitas.
Pada Masa
Dewasa Penuh kejahatan yang dilakukan cenderung pada yang lebih menggunakan
akal dan pikiran dari pada kekuatan fisik. Frekuensinya menurun namun
kualitasnya meningkat. Macam kriminalitasnya banyak ditujukan pada kekayaan
seperti penggelapan, pemalsuan, dan penipuan.
Pada masa usia lanjut, kekuatan
fisik maupun psikis sudah mulai menurun. Produktivitas juga menurun. Karena
penghasilan menurun, dorongan untuk melakukan delik terhadap kekayaan ada
kecenderungan meningkatnamun dengan cara anak-anak.
- Keadaan Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Rekreasi
Kemelaratan miningkatkan kejahatan.
Bahkan kemelaratanlah yang menyebabkan kejahatan. Kemunduran kemakmuran baik
secara individu maupun pada kelompok dapat meningkatkan tingkat kriminalitas.
Kemelaratan
sebenarnya bukanlah satu-satunya faktor yang menimbulkan konflik dan faktor
kriminogen. Ketika sebuah masyarakat terisolasi yang penghidupannya menurut
masyarakat lain dianggap rendah, akan dapat tetap hidup tenang jika norma dalam
masyarakat tersebut tidak berubah dan tidak ada kesenjangan diantara mereka.
Jurang perbedaan dalam hal keadaan ekonomi dapat menjadi faktor kriminogen.
II.6 Akibat dari tindakan kriminalitas
1. Kerugian materi
Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
Hal ini bisa terjadi jika tindakan kriminalitas masih dalam tahap agak berat. Seperti pencopetan,penipuan penjambretan, pencurian dll, yang tanpa di sertai dengan tindak kekerasan
2. Traumav
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
Trauma bisa terjadi pada seseorang yang mengalami tindakan criminal yang biasanya di sertai dengan ancaman seperti dengan membawa benda-benda tajam seprti pisau, clurit, pistol dll.
3. Cacat tubuh dan
tekanan mentalv
Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
Hal ini bisa saja terjadi jika suatu tindakan criminal di sertai dengan tindakan criminal yang lainnya atau jika seseorang melakukan tindakan criminal itu sudah memasuki tahap tindakan criminal yang berat. Contohnya jika suatu tindakan pencurian disertai dengan penganiayaan, atau pemerkosaan dan lain sebagainya.
4. Kematianv
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
Kematian terjadi jika tindakan criminal yang di lakukan oleh seseorang kelompok sudah memasuki tingkat sangat berat seperti pembunuhan, mutilasi dan lain-lain. Biasanya hal ini didasari oleh beberapa motif.
II.7
Cara penanganan tindakan
kriminalitas
Kriminalitas tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang
bisa hanya dikurangi melalui tindakan-tindakan pencegahan.
a)
Hukuman. Selama ini hukuman (punishment) menjadi
sarana utama untuk membuat jera pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik
ini tampaknya masih cocok untuk dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal.
Hanya saja, perlu kondisi tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan
tepat waktunya.
b) Penghilang
Model melalui tayangan media massa itu ibarat dua sisi mata pisau . Ditayangkan
nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak bersiap-siap.
c) Membatasi
Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal dengan
membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat pintu
masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi kesempatan
untuk mencuri.
d)
Jaga diri Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan lain
sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya
saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.
e) Dengan membuka
layanan masyarakat , dengan adanya hal ini polisi atau pihak – pihak yang
brtanggung jawab bisa lebih tau apa keluhan masyarakat secara langsung dari
masyarakat itu sendiri dan bisa membuat pihak yang bertanggung jawab tersebut
lebih mengenal daerah yang rawan akan tindakan criminal.Misalnya bersedia
bertindak atau melapor pada yang berwajib apabila menjadi korban suatu tindakan
kriminal atau melihat langsung suatu kriminalitas.
f) Kesadaran untuk ikut membantu mencegah
tindakan kriminal dengan ikut meronda, melakukan pengawasan pengadaan dana
untuk kegiatan pada anak dan pemuda agar tidak terjadinya satu tindakan yang
tidak di ingin kan oleh masyarakat.
Dan
ada cara lain yang dapat dilakukan guna menangani tindakan kriminal yaitu:
- Mengenakan sanksi hukum yang tegas dan adil kepada para pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu atau derajat.
- Mengaktifkan peran serta orang tua dan lembaga pendidikan dalam mendidik anak.
- Selektif terhadap budaya asing yang masuk agar tidak merusak nilai busaya bangsa sendiri.
- Menjaga kelestarian dan kelangsungan nilai norma dalam masyarakat dimulai sejak dini melalui pendidikan multi kultural; seperti sekolah, pengajian, dan organisasi masyarakat.
II.8 Manfaat dari terjadinya
tindakan kriminal
1. menegaskan
nilai-nilai kultural dan norma-norma yang ada di masyarakat,
2. menciptakan
kesatuan sosial dengan menciptakan dikotomi ‘kami’ dan ‘mereka’,
3. mengklarifikasi
batasan-batasan moral,
4. perilaku
menyimpang boleh jadi merupakan pernyataan sikap individu yang menentang
terhadap tujuan dan norma dalam kelompok.
Bab
III Kesimpulan dan Saran
III.1
Kesimpulan
Ø Tindak kriminal
adalah tindakan yang melanggar norma dan nilai sosial serta merupakan salah
satu bentuk penyimpangan sosial karena merugikan orang lain serta dirinya
sendiri.
Ø Kriminalitas
tidak hanya merugikan orang lain dan diri sendiri tetapi juga merugikan negara
serta mengganggu stabilitas negara.
Ø Beberapa
tindak kriminal yang sering dilakukan para pelaku kriminal yaitu
perampokkan,pencurian,pencopetan,pemerkosaan dan korupsi. Semua tindakan itu
dilakukan oleh para pelaku kriminal dengan berbagai sebab diantaranya yaitu
akibat himpitan ekonomi yang memaksa mereka melakukan itu semua. Memang mereka
tidak memikirkan dampak yang diakibatkan dari apa yang mereka buat,mereka hanya
memikirkan dirinya sendiri.
Ø Akibat yang
ditimbulkan dari tindak kriminal yaitu kerugian materi yang salah satunya
disebabkan oleh pencurian, trauma berat yang salah satunya
disebabkan oleh perampokan menggunakan senjata, cacat tubuh yang salah
satunya disebabkan oleh tindak pemerkosaan, atau bahakan menyebabkan kematian
yang salah satunya disebabakan oleh tindak mutilasi.
Ø Penanganan atau
solusi agar tindak kriminalitas ini yaitu salah satunya dengan cara memberikan
hukuman yang tidak pandang pangkat,jabatan atau status sosial dan memberikan
hukuman yang pantas dengan apa yang mereka lakukan, agar para pelaku tindak
kriminal jera dana tak akan mengulangi tindakan kriminalitas. Penulis rasa cara
itu paling efektif guna mengurangi tindak kriminal.
Ø Dari kejadian
tindak kriminal kita dapat mendapatkan pelajaran yaitu kita bisa mengambil
bahwa dalam melakukan apapun dan dalam keadaan apapun kita harus bisa lebih
waspada dan berhati-hati. Dan kita lebih bisa menegaskan norma – norma yang
berlaku di masyarakat.
Ø Jadi intinya
kriminalitas itu bisa terjadi bukan karena niat dari pelaku tetapi jaga karena
adanya kesempatan maka dari itu kita harus bisa tidak memberikan kesempatan
pada pelaku kriminal untuk bertindak.
III.2 Saran-Saran
Ø Seharusnya para penegas hukum dalam
menjalankan tugasnya atau mengadili tindak kriminal tindak pandang bulu atau
memandang jabatan dan status social serta memberikan hukuman yang
seadil-adilnya agar penegakkan hukum dinegara ini dapat berjalan baik.
Ø Di televisi – televisi semestinya
menayangkan sosialisasi tentang agar berhati – hati dimanapun kita berada dan
seharusnya televisi tidak menayangkan tayangan yang “bermata dua” artinya
disatu sisi baik bagi konsumen atau masyarakat dan disisi yang satunya malah
membuat pelaku tindak kriminal lebih jago dalam menjalankan aksinya salah satu
tayang seperti reportase investigasi inilah yang dimaksud.
Ø Kita sebagai masyarakat yang cinta
damai seharunya kita harus bisa lebih bertindak lebih hati – hati dan selalu
waspada dimanapun kita berada akrena tindak kriminal terjadi bukan hanya karena
niat tetapi juga karena adanya kesempatan..
Ø Memasang slogan
– slogan di spanduk,banner dan televisi yang isinya menghimbau bahwa kita harus
berhati – hati dan berwaspada.
Daftar
Pustaka
Muhammad
Mustafa. 2007. Kriminologi. Depok: FISIP UI PRESS. hal :16
ReplyDeleteSegera daftarkan diri anda dan bermainlah di Agen Poker, Domino, Ceme dan Capsa Susun Nomor Satu di Indonesia AGENPOKER(COM)
Jadilah jutawan hanya dengan modal 10.000 rupiah sekarang juga !
TPF UNI EROPA ANGGAP MALTA TAK SERIUS USUT PEMBUNUHAN PEWARTA
ReplyDeleteizin copy paste untk tugas membuat makalah,terimakasih sangat membantu
ReplyDelete