Pengertian Kriminalitas
Kriminalitas berasal dari kata “crimen”
yang berarti kejahatan. Berbagai sarjana telah berusaha memberikan pengertian
kejahatan secara yuridis berarti segala tingkah laku manusia yang dapat
dipidana ,yang diatur dalam hukum pidana.
Kriminalitas atau tindak kriminal segala sesuatu yang melanggar hukum atau sebuah tindak kejahatan. Pelaku kriminalitas disebut seorang kriminal. Biasanya yang dianggap kriminal adalah seorang pencuri, pembunuh, perampok, atau teroris. Walaupun begitu kategori terakhir, teroris, agak berbeda dari kriminal karena melakukan tindak kejahatannya berdasarkan motif politik atau paham.
Arti
hukum menurut Immanuel Kant sendiri yaitu : “noch suchen die yuristen eine
definition zu ihrem begriffe von recht”. (L.j Van Apeldoorn,Pengantar Ilmu
Hukum,Pradnya Paramita,Jakarta,1981,hlm.13)
Selama
kesalahan seorang kriminal belum ditetapkan oleh seorang hakim, maka orang ini disebut seorang terdakwa. Sebab ini merupakan asas dasar sebuah negara hukum:
seseorang tetap tidak bersalah sebelum kesalahannya terbukti. Pelaku tindak kriminal yang dinyatakan bersalah oleh
pengadilan dan harus menjalani hukuman disebut sebagai terpidana atau narapidana.
Pengertian
kriminalitas menurut Beberapa para ahli
1. Menurut M.v.T
Kejahatan
(rechtdeliten) yaitu perbuatan yang meskipun tidak ditentukan dalam
undang-undang, sebagai perbuatan pidana, telah dirasakan sebagi onrecht sebagai
perbuatan yang bertentangan dengan tata hukum.
2. R. Susilo
- Secara yuridis mengartikan kejahatan adalah sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.
- Secara sosiologis mengartikan kejahatan adalah sebagai perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban juga sangat merugikan masyarakat yaitu berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban.
3. M. A. Elliat
Kejahatan
adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan
melanggar hukum dan dapat dijatuhi hukuman yang bisa berupa hukuman penjara,
hukuman mati, hukuman denda dan lain-lain.
4. Dr. J.E. Sahetapy dan B. Mardjono
Reksodipuro
Kejahatan
adalah setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik
untuk melindungi masyarakat dan diberi sanksi berupa pidana oleh Negara.
Perbuatan tersebut dihukum karena melanggar norma-norma sosial masyarakat,
yaitu adanya tingkah laku yang patut dari seorang warga negaranya
5. Mr. W. A. Bonger
Kejahatan adalah perbuatan yang
sangat antisosial yang memperoleh tantangan dengan sadar dari Negara berupa
pemberian penderitaan.
6. Teori ³ Labelling´ (Edwin M.
Lemert).Seseorang menyimpang karena adanyaproses
³labelling´ (pemberian julukan,cap, etiket, atau merek) yang
diberikanmasyarakat kepada seseorang. Prosesini
syarakat.
Bentuk-Bentuk Tindakan
Kriminal atau Kejahatan
Tindakan kriminal umumnya dilihat bertentangan dengan norma hukum,
norma sosial dan norma agama yang berlaku di masyarakat. Contoh, pencurian,
penganiayaan, pembunuhan, penipuan, pemerkosaan, perampokan dan lain-lain.
Tindaakn kejahatan ini menyebabkan pihak lain kehilangan harta benda, cacat
tubuh, bahkan kehilangan nyawa. Tindak kejahatan juga mencakup semua kegiatan
yang dapat mengganggu keamanan dan kestabilan negara, seperti korupsi, makar,
subversi dan terorisme.
Emile Durkheim menyebut penyimpangan sebagai kejahatan. Kejahatan
yang sering kita bicarakan adalah jenis kejahatan yang tercantum dalm Kitab
Undsan-undang Hukum Pidana (KUHP), seperti pembunuhan, perampokan,
penganiayaan, pemerkosaan, pencurian dengan kekerasan, penipuan, atau berbagai
jenis kejahatan yang disebut sebagai violent offenses (kejahatan yang
disertai kekerasan terhadap orang lain) property offenses (kejahatan
yang menyangkut hak milik orang lain).
Menurut Light, Keller dan Calhoun, tipe kejahatan ada empat,
yaitu:
Violent
offenses atau kejahatan yang disertai dengan kekerasan pada orang lain,
seperti pembunuhan, penganiayaan, pemerkosaan, dan lain sebagainya. 2) Property
offenses atau kejahatan yang menyangkut hak milik orang lain, seperti
perampasan, pencurian tanpa kekerasan, dan lain sebagainya. Sementara itu Light,
Keller, dan Callhoun dalam bukunya yang berjudul Sociology
(1989) membedakan kejahatan menjadi empat tipe, yaitu crime without victim,
organized crime, white collar crime, dan corporate crime.
1) White
Collar Crime (Kejahatan Kerah Putih)
Kejahatan ini mengacu pada
kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terpandang atau berstatus tinggi dalam
hal pekerjaannya. Contohnya penghindaran pajak, penggelapan uang perusahaan,
manipulasi data keuangan sebuah perusahaan (korupsi), dan lain sebagainya.
2) Crime
Without Victim (Kejahatan Tanpa Korban)
Kejahatan tidak menimbulkan
penderitaan pada korban secara langsung akibat tindak pidana yang dilakukan.
Contohnya berjudi, mabuk, dan hubungan seks yang tidak sah tetapi dilakukan
secara sukarela.
3) Organized
Crime (Kejahatan Terorganisir)
Kejahatan ini dilakukan secara
terorganisir dan berkesinambungan dengan menggunakan berbagai cara untuk
mendapatkan sesuatu yang diinginkan (biasaya lebih ke materiil) dengan jalan
menghindari hukum. Contohnya penyedia jasa pelacuran, penadah barang curian,
perdagangan perempuan ke luar negeri untuk komoditas seksual, dan lain
sebagainya.
4) Corporate
Crime (Kejahatan Korporasi)
Kejahatan ini dilakukan atas
nama organisasi formal dengan tujuan menaikkan keuntungan dan menekan kerugian.
Lebih lanjut Light, Keller, dan Callhoun membagi tipe kejahatan korporasi ini
menjadi empat, yaitu kejahatan terhadap konsumen, kejahatan terhadap publik,
kejahatan terhadap pemilik perusahaan, dan kejahatan terhadap karyawan.
B. Penyebab Kejahatan
Pada umumnya penyebab
kejahatan terdapat tiga kelompok pendapat yaitu:
a.
Pendapat bahwa kriminalitas itu disebabkan karena pengaruh yang
terdapat di luar diri pelaku
b. Pendapat bahwa
kriminalitas merupakan akibat dari bakat jahat yang terdapat di dalam diri
pelaku sendiri
c. Pendapat yang
menggabungkan, bahwa kriminalitas itu disebabkan baik karena pengaruh di luar
pelaku maupun karena sifat atau bakat si pelaku.
Bagi Bonger, bakat merupakan hal yang konstan atau tetap, dan
lingkungan adalah faktor variabelnya dan karena itu juga dapat disebutkan
sebagai penyebabnya.
Pandangan bahwa ada
hubungan langsung antara keadaan ekonomi dengan kriminalitas biasanya
mendasarkan pada perbandingan statistik dalam penelitian. Selain keadaan
ekonomi, penyebab di luar diri pelaku dapat pula berupa tingkat gaji dan upah,
pengangguran, kondisi tempat tinggal bobrok, bahkan juga agama. Banyak penelitian
yang sudah dialakukan untuk mengetahui pengaruh yang terdapat di luar diri
pelaku untuk melakuakn sebuah tindak pidana. Biasanya penelitian dilakukan
dengan cara statistic yang disebut dengan ciminostatistical investigation.
Bagi para penganut aliran bahwa kriminalitas timbul sebagai
akibat bakat si pelaku, mereka berpandangan bahwa kriminalitas adalah akibat
dari bakat atau sifat dasar si pelaku. Bahkan beberapa orang menyatakan bahwa
kriminalitas merupakan bentuk ekspresi dari bakat. Para penulis Jerman
mengatakan bahwa bakt itu diwariskan. Pemelopor aliran ini, Lombroso, yang
dikenal dengan aliran Italia, menyatakan sejak lahir penjahat sudah berbeda
dengan manusia lainnya, khususnya jika dilihat dari ciri tubuhnya. Ciri bukan
menjadi penyebab kejahatan melainkan merupakan predisposisi kriminalitas.
Ajaran bahwa bakat ragawi merupakan penyebab kriminalitastelah banyak
ditinggalkan orang, kemudian muncul pendapat bahwa kriminalitas itu merupakan
akibat dari bakat psikis atau bakat psikis dan bakat ragawi.
Adapun
Penyebab Kriminalitas menurut beberapa para ahli dapat disimpulkan sebagai
berikut :
- Kemiskinan merupakan penyebab dari revolusi dan kriminalitas (Aristoteles)
- Kesempatan untuk menjadi pencuri (Sir Francis Bacon, 1600-an)
- Kehendak bebas, keputusan yang hedonistik, dan kegagalan dalam melakukan kontrak sosial (Voltaire & Rousseau, 1700-an)
- Atavistic trait atau Sifat-sifat antisosial bawaan sebagai penyebab perilaku kriminal ( Cesare Lombroso, 1835-1909)
- Hukuman yang diberikan pada pelaku tidak proporsional (Teoritisi Klasik Lain)
C. Hubungan Kriminalitas
dengan Berbagai Gejala
a.
Kriminalitas dan Jenis Kelamin
Angka statistik
menunjukkan bahwa jumlah wanita yang dijatuhi pidana lebih rendah daripada
pria. Angka statistik ini menunjuk pada perbuatan delik secara umum. Namun bila
perbuatan delik sudah dikhususkanm kemungkinan angka statistik perbandingan
pelaku delik wanita dengan pria akan bertambah porsi bagi wanitanya. Misalnya
saja dalam delik abortus.
Telah banyak
penjelasan mengenai kenyataan ini dan dapat dikelompokkan dalam tiga kategori
antara lain:
·
Sebenarnya kriminalitas yang dilakukan oleh wanita jauh lebih
tinggi dari angka yang adaHal tersebut dikarenakan masih banyaknya dark
number yaitu anka kejahatan yang tidak dicatat karena sesuatu hal.
Contohnya dalam kasus abortus, kasus ini kebanyakan akan ditutup-tutupi dan
disembunyikan baik oleh korban maupun keluarganya. Selain hal tersebut, kaum
pria cenderung memiliki sifat gentleman yaitu berusaha melindungi wanita.
Ketika terdapat wanita yang melakukan kejahatan, pria merasa perlu
melindunginya.
·
Kondisi lingkungan bagi wanita ditinjau dari segi kriminologi
lebih menguntungkan daripada kondisi bagi pria
·
Jika dibandingkan dengan pria, partisipasi wanita lebih sedikit
dalam kegiatan masyarakat sehingga dapat mengurangi konflik yang dapat mengarah
pada kriminalitas.
·
Sifat wanita sendiri membawa pengaruh rendahnya kriminalitas
·
Faktor fisik wanita yang lemah kurang cocok untuk delik-delik
agresi
b.
Kriminalitas dan Cacat Tubuh
Cacat tubuh dibedakan
antara yang diderita sejak kelahirannya dan yang diperoleh dalam perjalanan
hidupnya. Cacat tubuh yang memungkinkan menjadi faktor kriminogen antara lain:
·
Wajah
·
Tuli
·
Buta
c.
Kriminalitas dan Umur
Di masa anak-anak, statistic kriminalitas tidak dapat diikuti
dengan tegas, karena banyak kejahatan yang dilakukan oleh anak tidak dipidana
namun hanya diberitahukan kepada orang tua. Jenisnya bisanya berupa pencurian
sederhana, perusakan barang, atau pencurian karena disuruh oleh orang lain.
Masa remaja adalah masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa.
Di masa ini frekensi kejahatan tinggi terjadi konflik antara harapan dan
kenyataan. Macam kejahatannya dapat berawal dari pencurian biasa sampai dengan
pencurian dengan kekerasan
Awal masa dewasa
adalah lanjutan dari masa remaja. Frekuensi kriminalitas masih tetap tinggi
walaupun sedikit lebih rendah jika dibandingkan pada masa remaja.Macam
kriminalitas berupa pencurian yang lebih canggih, penggelapan, dan seksualitas.
Pada Masa Dewasa Penuh kejahatan yang dilakukan cenderung pada
yang lebih menggunakan akal dan pikiran dari pada kekuatan fisik. Frekuensinya
menurun namun kualitasnya meningkat. Macam kriminalitasnya banyak ditujukan
pada kekayaan seperti penggelapan, pemalsuan, dan penipuan.
Pada masa usia lanjut, kekuatan fisik maupun psikis sudah mulai
menurun. Produktivitas juga menurun. Karena penghasilan menurun, dorongan untuk
melakukan delik terhadap kekayaan ada kecenderungan meningkatnamun dengan cara
anak-anak.
f. Keadaan
Ekonomi, Lapangan Kerja, dan Rekreasi
Kemelaratan miningkatkan kejahatan. Bahkan kemelaratanlah yang
menyebabkan kejahatan. Kemunduran kemakmuran baik secara individu maupun pada
kelompok dapat meningkatkan tingkat kriminalitas.
Kemelaratan sebenarnya bukanlah satu-satunya faktor yang
menimbulkan konflik dan faktor kriminogen. Ketika sebuah masyarakat terisolasi
yang penghidupannya menurut masyarakat lain dianggap rendah, akan dapat tetap
hidup tenang jika norma dalam masyarakat tersebut tidak berubah dan tidak ada
kesenjangan diantara mereka. Jurang perbedaan dalam hal keadaan ekonomi dapat
menjadi faktor kriminogen.
CARA PENANGANAN PERILAKU
KRIMINALITAS
Kriminalitas
tidak bisa dihilangkan dari muka bumi ini. Yang bisa hanya dikurangi melalui
tindakan-tindakan pencegahan.
a)
Hukuman.
Selama ini hukuman (punishment) menjadi sarana utama untuk membuat jera
pelaku kriminal. Dan pendekatan behavioristik ini tampaknya masih cocok untuk
dijalankan dalam mengatasi masalah kriminal. Hanya saja, perlu kondisi
tertentu, misalnya konsisten, fairness, terbuka, dan tepat waktunya.
b)
Penghilang Model melalui tayanganMedia masa itu ibarat dua sisi mata pisau .
Ditayangkan nanti penjahat tambah ahli, tidak ditayangkan masyarakat tidak
bersiap-siap.
c)
Membatasi Kesempatan Seseorang bisa mencegah terjadinya tindakan kriminal
dengan membatasi munculnya kesempatan untuk mencuri. Kalau pencuri akan lewat
pintu masuk dan kita sudah menguncinya, tentunya cara itu termasuk mengurangi
kesempatan untuk mencuri.
d) Jaga diri Jaga diri dengan ketrampilan beladiri dan beberapa persiapan
lain sebelum terjadinya tindak kriminal bisa dilakukan oleh warga masyarakat.
Cara-cara di atas memang tidak merupakan cara yang paling efektif, hanya
saja akan tepat bila diterapkan kasus per kasus.
Lampiran
No comments:
Post a Comment