1. Menggolongkan Pelaku ekonomi utama dalam perekonomian Indonesia :
1. Rumah Tangga Konsumsi /RTK
Rumah tangga konsumsi merupakan unit ekonomi yang paling kecil. Rumah tangga konsumsi adalah pemilik atau penyedia jasa dari berbagai faktor produksi. Faktor produksi yang dimiliki oleh rumah tangga akan digunakan oleh perusahaan untuk menghasilkan barang atau jasa. Rumah tangga konsumsi juga akan menggunakan barang dan jasa yang dihasilkan perusahaan untuk memenuhi kebutuhannya.
Peran Rumah Tangga Konsumsi adalah :
1) Konsumen
2) Pemasok atau pemilik faktor produksi
Faktor produksi ada 4 macam yaitu :
1) Alam
2) Tenaga kerja
3) Modal
4) Skill/keahlian
Dari keempat faktor produksi tersebut yang termasuk faktor produksi asli yaitu alam dan tenaga kerja sedangkan faktor produksi turunan terdiri dari modal dan skill
Balas jasa dari faktor produksi yaitu :
1) Alam : sewa tanah
2) Tenaga kerja : upah/gaji
3) Modal : bunga modal
4) Skill/keahlian : laba
2. Rumah Tangga Produksi/RTP/Perusahaan
Perusahaan adalah suatu organisasi yang didirikan oleh satu atau beberapa orang yang bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang dibutuhkan masyarakat. Perusahaan merupakan tempat berlangsungnya produksi.
Peran Perusahaan sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Produsen : menghasilkan barang dan jasa
2) Pengguna faktor produksi : menggunakan faktor produksi untuk menghasilkan barang dan jasa
3) Agen pembangunan : membantu pemerintah dengan menjalankan kegiatan pembangunan
3. Pemerintahan
Pemerintahan mencangkup semua lembaga atau badan pemerintahan yang memiliki wewenang dan tugas mengatur ekonomi. Dan pemerintah terjun langsung dalam kegiatan ekonomi melalui perusahaan negara (BUMN/BUMD).
Peran Pemerintah sebagai pelaku ekonomi yaitu :
1) Pengatur : mengatur perekonomian negara sehingga tercipta stabilitas ekonomi agar tidak merugikan masyarakat
a) pengaturan ekonomi secara langsung
contoh : perizinan, pengendalian lingkungan, pembayaran pajak, peraturan biaya tarif, penghapusan peraturan-peraturan yang dinilai menghambat pertumbuhan ekonomi
b) pengaturan ekonomi secara tidak langsung
contoh : pemberian insentif bagi produsen untuk memproduksi barang tertentu, himbauan pemerintah agar konglomerat menyerahkan 2,5% keuntungannya untuk mengentaskan kemiskinan
2) Konsumen : membutuhkan barang dan jasa dalam menjalankan tugasnya
3) Produsen : menghasilkan barang dan jasa melalui perusahaan milik negara (BUMN dan BUMD)
Regulasi : pengaturan kegiatan ekonomi secara langsung, sehingga pemerintah dapat menata kehidupan perekonomian sedemikian rupa sehingga tidak ada satu pihak pun yang dirugikan
Deregulasi : upaya penghapusan regulasi yang dinilai menghambat perekonomian
4. Masyarakat Luar Negeri
Peranan masyarakat luar negeri sebagai pelaku ekonomi adalah :
1) Perdagangan
2) Pertukaran tenaga kerja
3) Penanaman modal
4) Pemberian pinjaman
5) Pemberian bantuan
2. Peranan 3 Sektor Usaha Formal Dalam Perekonomian Indonesia
1. Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Sebagai realisasi dari pasal 33 ayat 2 dan 3 UUD 1945 maka didirikanlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). BUMN adalah bada usaha yang modalnya sebagian besar/seluruhnya milik pemerintah/negara. Badan usaha milik pemerintah pusat disebut BUMN,sedangkan badan usaha yang modalnya milik pemerintah daerah disebut BUMD(Badan Usaha Milik Daerah).
BUMN dan BUMD didirikan utuk melayani kepentingan umum dan mencari keuntungan dalam ranka mengisi kas negara.
Berdasarkan UU RI No 9 tahun 1969 perusahaan negara digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a) Perusahaan Jawatan (PERJAN)
Merupakan perusahaan milik negara yang bergerak di bidang jasa. Tujuanya untuk melayani kepentingan umum/masyarakat luas (PUBLIC SERVICE). Merupakan bagian dari suatu departemen pemerintah yang di pimpin oleh seorang kepala yang bersesatus pegawai negeri sipil
Ciri-ciri perjan
Bertujuan untuk melayani masyarakat
Pimpinan dan karyawan bersetatus sipil
Merupakan bagian dari departemen pemerintah
Memperoleh fasilitas negara
Dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab langsung kepada atasannya dalam hal ini kepala menteri/dirjen departem yang bersangkutan
Contoh perjan:Perusahaan jawatan kereta api dan jawatan penggadaian
Sejak tahun 1991, perusahaan berubah status menjadi perusahaan umum, PJKA menjadi perumka dan perusahaan jawatan penggadaian berubah menjadi perum penggadaian
b) Perusahaan umum (PERUM)
Perum merupakan perusahaan milik negara yang tujuannya disamping melayani kepentingan umum juga diperbolehkan mencaei keuntungan
Ciri-ciri PERUM
Bertujuan melayani kepentingan umum, tapi diperbolehkan untuk mencari laba dengan prinsip kerja efisien dan efekifitas
Bersetatus badan hukum yang diatur berdasarkan UU
Bergerak di bidang usaha yang vital
Berada di bawah pimpinan dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus pegawai negeri
Mempuya nama dan kekayaan sendiri yang di pisahkan dari kekayaan negara
Diatur secara perdata
Laporan tahunan perusahaan yang terdiri dari laporan rugi/laba, neraca dan laporan perubahan modal disampaikan oleh pemerintah
Contoh PERUM:
Perusahaan umum kereta api
PERUM Dinas angkutan motor republik Indonesia
PERUM Pengadilan
PERUM Perumahan umum Nasional
c) Perusahaan Perseroan (PERSERO)
Perusahaan perseroan merupakan perusahaan Negara yang biasanya berbentuk PT (Perseroan Terbatas). Bertujuan untuk mencarilaba/keuntungan.
Ciri-ciri PT:
Tujuannya lebih besar(dominan) untuk mencari laba
Biasanya berbentuk PT
Sebagian besar seluruh modalnya milik pemerintah dalam bentuk saham-saham, tapi memungkinkan kerja sama pemilikan modal dengan pihak lain
Pemerintah sebagai pemegang saham terbesar (minimal 51%)
Tidak dapat fasilitas negara secara khusus
Dipimpin dewan direksi
Pimpinan dan karyawan bersetatus sebagai pegawai swasta
Contoh perusahaan yang berbentuk PT:
• PT Pos Indonesia
• PT Pelni
• PT Perkebunan
• PT GIA (Garuda Indonesia Airways)
• PT PLN (Perusahaan Listrik Negara)
• PT BTN (Bank Tabungan Negara)
Badan usaha milik negara yang dikelola oleh pemerintah daerah disebut badan usaha milik daerah (BUMD). Perusahaan daerah adalah perusahaan yang didirikan oleh pemerintah daerah yang modalnya sebagian besar / seluruhnya adalah milik pemerintah daerah.
Tujuan pendirian perusahaan daerah untuk pengembangan dan pembangunan potensi ekonomi di daerah yang bersangkutan.
Contoh perusahaan daerah antara lain: perusahaan air minum (PDAM) dan Bank Pembangunan Daerah (BPD)
Sebagai badan usaha yang dimiliki oleh negara, BUMN mempunyai peranan penting dalam perekonomian sebagai berikut:
BUMN di harapkan dapat mengelola dan menggunakan cabang-cabang produksi yang vital untuk memenuhi kebutuan masyrakat secara maksiml demi tercapainya kesejateran dn kemakmuran rakyat pada umumnya.
Pemerintah melalui perusahaan negara (BUMR)dapat melayani masyarakat secara maksimal
Perusahaan negara (BUMN)diharapkan menjadi salah satu sumber pendapatan negara yang berasal dari pendapatan non pajak
BUMN diharapkan dapat menyediakan lapangan kerja sehingg dapat membantu mengatasi pengangguran
BUMN yang melakukan kegiatan ekspor, impor dapat menmbah pengasilan defisa bagi negara
BUMN di harapkan dapat mempercepat pertumbuan ekonomi nasional
2. Badan Usaha Milik Swasta (BUMS)
BUMS/perusahaan suasta adalah perusahaan yang diberikan wewenang untuk menyelenggarakan kegiatan ekonomi di luar perusahaan negara dan koperasi
Peranan BUMS dalam perekonomian nasional
Menggali dan memfaatkan potensi ekonomi yang belum digarap oleh perusahaan negara
Membantu pemerintah memenui kebutuan masyrakat
Meningkatkan penerimaan defisa negara dari perusahaan suasta yang melakukan kegiatan ekspor, impor
Membantu mempercepat pertumbuan ekonomi
Meningkatkan lapangan kerja dalam upaya mengatasi pengangguran
Bentuk-bentuk Perusahaan swasta
Perusahaan swasta dalam menjalankan usahannya dapat berbentuk perseroan terbatas, persekutuan komanditer, persekutuan fima, dan perusahaan perseorangan
3. Koperasi
Fungsi dan peran koperasi Indonesia menurutUU No25 tahun 1992 pasal 4 sebagai berikut:
Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejateraan ekonomi dan sosisl
Berperan serta secara efektif dealam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai soko gurunya
Berusaha untuk mewujutkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan uasaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrai ekonomi
3. Mengidentifikasikan cara mendirikan dan mengelolah BUMS!
Contohnya kita mau mendirikan P.T
Mendirikan PT harus dengan akta pendirian perusahaan yang diterbitkan Notaris dan disahkan olehmenteri kehakiman, kemudian PT harus terdaftar di pengadilan negerisetempat dan diumumkan dalam berita negara. Berikut penjelasan sayat mendirikan PT:
1. Tujuan pendirian PT yang tercantum dalam anggaran dasar tidak bertentangan dengan kepentingan umum.
2. nama dan tempat kedudukan PT harus jelas dan berkedudukan di wilayah indonesia.
3. jumlah modal yang dibutuhkan dan harga setiap lembar saham harus tercantum dalam anggaran dasar.
4. jumlah saham harus sudah disanggupi atau terjual minimal 20% dari jumlah saham yang direncanakan dan 10% dari modal tersebut harus sudah disetor dalam bentuk uang tunai ke dalam kas perusahaan.
Cara mengelolanya:
- adanya organisasi perusahaan yang jelas dan baik misalnya:
adanya rapat umm pemegan saham
adanya direksi(direktur)
adanya dewan komisaris
adanya karyawan
- adanya balance ( keseimbangan ) dalam pembagian laba perusahaan.
Pembagian laba PT:
- Tantieme: sebagian laba yang diberikan kepada direksi, anggota dewan komisaris dan para pegawai sebagai premi
- Deviden:sebagian laba yang diberikan kepada para pemegang saham
- Cadangan:sebagian laba yang disimpan untuk tambahan modal perusahaan.
4. Mengidentifikasi pokok-pokok perkoperasian di Indonesia (pengertian, landasaan, azas, sejarah, keanggotaannya, sumber modal, prinsip-prinsip)
Pengertian koperasi
Menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 1 tentang perkoperasian, koperasi adalah Badan usaha yang beranggotaan orang seorang/badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Berdasarkan pengertian tersebut, dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut:
Perkoperasian adalah segala sesuatu yang mengangkut kehidupan koperasi
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotaan orang- orang
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan keanggotan koperasi.
Gerakan koperasi adalah keseluruan organisme koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat tepadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi
Lambang Koperasi mengandung arti sebagai berikut :
a. rantai menggambarkan persatuan yang kokoh
b. gigi roda menggambarkan usaha karya yang terus menerus dari golongan koperasi
c. padi dan kapas menggambarkan kemakmuran rakyat yang diusahakan dan akan dicapai oleh golongan koperasi
d. timbangan menggambarkan keadilan sosial sebagai salah satu dasar dari koperasi
e. bintang perisai menggambarkan landasan idiologi koperasi adalah Pancasila
f. pohon beringin menggambarkan koperasi mempunyai sifat sosial dan berakar kuat pada masyarakat
g. tulisan koperasi Indonesia menggambarkan kepribadian koperasi Indonesia
h. warna dasar merah putih menggambarkan sifat nasional koperasi Indenesia
Landasan koperasi Indonesia
• Landasan ideologi : pancasila
• Landasan struktural yaitu UUD 1945
• Landasan operasional yaitu UU no 25 tahun1992
• Landasan mental yaitu solidaritas
Tujuan koperasi
Menurut UU no 25 tahun 1992 pasal 3 koperasi bertujuan memajukan kesehjateraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju,adil, dan makmur berlandasan pancasila dan UUD 1945.
Prinsip Usaha koperasi
Menurut pasal 5 UU no 25 tahun 1992 tentang perkoperasian prinsip usaha koperasi adalah sebagai berikut:
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian.
Sejarah Koperasi
Sejarah nasional
Menurut Drs.M.Hatta yang di maksud usaha berdasar atas asas kekeluargaan dalam pengolahan koperasi adalah di hilangkannya pemilihan antar buruh dan majikan. Hal ini di lakukan dengan cara di ikut sertakan buruh sebagai pemilik perusahaan artinya,bekerja secara bersama-sama untuk mencapai tujuan bersama dengan menggilangkan corak individualisme.
Secara historis, gerakan koperasi di indonesia telah di mulai sejakjaman penjajahan Belanda. Misalnya, pada tahun 1896 seorang Patih di Puwokerto, yaitu R.Wiria Atmanja mendirikan sebuah Bank pertolongan dan koperasi simpan pinjam.
Untuk menggembangkan dirinya koperasi melaksanakan 2 prinsip yang lain, yaitu pendidikanperkoperasian dan kerjasama antar koperasi.Pendidikan perkoperasian dan kerjasama antar koperasi merupakan prinsip koperasi yang penting dalam meningkatkan kemampuan.Memperluas wawasan anggota, dan memperkuat solidaritasdalam mewujutkan tujuan koperasi
Sejarah Internasional
Pelopor pertama berdirinya koperasi konsumsi didunia adalah Robert Owen dari Inggris dan Beliau di sebut sebagai Bapak koperasi konsumsi.Ia mempelopori berdirinya koperasi konsumsi”Rochdale” (nama sebuah kota di Inggris ) yang didirikan oleh 28 orang buruh pabrik tekstil yang sepakat mendirikan sebuah toko untuk memenuhi kebutuhan mereka sendiri
Pelopor lahirnya kopersi kredit di dunia adalah Schulze Delitzch dari Jerman, yang mendirikan bank tabungan dan kredit yang ditujukan khusus untuk kaum pengusaha dan kaum menengah. Pelopor koperasi lainnya adalah Friederich Raiffeisen yang mendirikan koperasi kredit untuk kaum buruh dipedesaan.
Pelopor lahirnya koperasi produksi adalah Charles Fourier dan Louis Blanc dari Prancis. Kaum buruh yang tertindas oleh kaum kapitalis kemudian berhimpun untuk mengumpulkan modal yang digunakan untuk mendirikan perusahaan dan memproduksi barang. Perusahaan yang mereka dirikan itu merupakan koperasi produksi.
Cara pengembangan dan pembinaan koperasi
Untuk mengembangkan kehidupan koperasi Indonesia dapat ditempuh dengan cara sebagai berikut:
Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan perkoperasian untuk meningakatkan kemampuan kepemimpinan koperasi
Menyelenggarakan kerja sama antar koperasi sehingga koperasimempunyai daya saing yang kuat terhadap sektor usaha swasta dan perusahaan negara
Meningkatkan kesadaran para anggota dan masyarakat terhadap manfaat berkoperasi yang dapat detenpuh melalui pameran-pameran dan penyebaran informasi lainya. Koperasi menghasilkan keuntungan/laba.
Menciptakan dan mengembangkan iklim dan kondisi yang mendorong pertumbuhan dan permasyarakatan koperasi
Memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan terhadap koperasi dengan cara memberikan kesempatan usaha seluas-luasnya kepada koperasi
Memberikan bantun modal terhadap koperasi yang diikuti dengan bantuan bimbngan pengeloalaan usaha koperasi serta bantuan teknologi dan pengelolaanya baik dari pemerintah, maupun perusahaan-perusahaan besar sebagai bapak angkat.
Keaggotaan koperasi
a. Anggota koperasi merupakan pemilik dan sekaligus pengguna jas koperasi
b. Keanggotaan koperasi dicatat dalam buku daftar anggota
c. Anggota koperasi ialah setiap warga negara Indonesia yang mapu melakukan tindakan hukum ataukoperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana ditetapkan dalam anggaran dasar
d. Koperasi dapat memiliki anggota luar biasa yang persyaratan, hak, dan kewajiban, keanggotanya sebagaimana dalan Anggran dasar
e. Keanggotaan koperasi didasarkan pada kesamaan kepentingan ekonomi dalam lingkup usaha koperasi
f. Keanggotaan koperasi adapat diperoleh dan diakhiri setelah syarat keanggotaan sebagaimana diatur dalam Anggaran dasar
g. Keanggotaan koperasi tidak dapat dipindah tangankan
h. Setiap anggota koperasi mempunyai kewajiban dan hak yang sama terhadap koperasi sebaimana diatur dalam Anggaran Dasar
Kewajiban-kewajiban anggota koperasi :
a. Mematui Anggaran Dasar (AD)dan anggaran rumah tangga (ART) serta keputusan yang telah disepakati dalamrapat anggaota
b. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha yang diselenggarakan oleh koperasi
c. Mengembangkan dan memelihara kebersamaan berdasarkan atas asas kekeluargaan.
Hak-hak anggota koperasi:
a. Menyadari, menyatakan pendapat, dan memberikan suara dalam rapat anggota
b. Memilih dan atau dipilih menjadi anggota pengirus atau pengawas
c. Meminta diadakan rapat anggota menurut ketentuan dalam anggaran dasar.
d. Mengemukakan saran atau pendapat kepada pengurus diluar rapat anggota baik di minta maupun tidak diminta
e. Memanfaatkan koperasi dan mendapat pelayanan yang sama antara sesama anggota
f. Mendapatkan keterangan mengenai perkembangan koperasi menurut ketentuan dalam anggaran dasar
Permodalan koperasi
1) Modal sendiri
Modal sendiri yaitu modal yang sifatnya menanggung resiko antara lain :
Simpanan pokok, yaitu simpanan anggota yang hanya di bayar sekali selama menjadi anggota koperasi dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Simpanan wajib, yaitu simpanan anggota yang di bayar secara rutin dan besarnya di tentukan dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi
Dana cadangan, yaitu penyisian dari Sisa Hasil Usaha Koperasi yang tidak di bagikan kepada anggota
Hibah, yaitu bantuan dari pihak ketiga yang tidak memikat
2) Modal pinjaman
Anggota, termasuk didalamnya adalah simpanan sukarela
Koperasi lain dan atau anggotaya
Bank dan lembaga keuangan lainya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainya
Sumber lainya yang sah
5. Mengidentifikasi tentang cara pendirian, tujuan, peranan, ciri-ciri, manfaat, RAT, cara pembagian SHU, pembubaran dan jenis-jenis usaha koperasi.
Langkah –langkah pendirian koperasi
1. Tahap awal pendirian koperasi
a) Ada kelompok orang-orang yang mempunyai kepentingan yang sama
b) Memiliki tujuan yang sama untuk memperoleh kemudahan dalam usaha dan meningkatkan sejateraan umum
c) Ada calon anggota sekurang-kurangnya 20 orang yang berada dalam wilayah kerja yang tidak terlalu jauh
d) Adanya seorang tokoh yang mampu menjadi pelopor pendirian koperasi
2. Tahap persiapan pendirian koperasi
a) Ada prakasa/tokoh dan pelopor pendiri koperasi dan keinginan yang kuat dari masyarakat caln anggota yang direalisasikan dalam bentuk panitia pembentukan pendiria koperasi
b) Mempersiapkan konsep dasar anggaran dasar koperasi,contoh konsep anggaran dasar dapat diminta dari departemen koperasi setempat.
c) Setelah bahan-bahan persiapkan,panitia pendirian koperasi mengundang calon anggota sekelompok orangnya sekurang kurangnya 20 orang, para penjabat pemerintah setempat dan kepala kantor koperasi setempat. Dalam undangan tersebut sudah ditentukan tempat, waktu rapat, dan susunan acara rapat.
3. Pelaksanaan Rapat Pendirian Koperasi
Dalam pelaksanaan rapat pendirian koperasi, minimal harus membahas agenda sebagai berikut.
a) Latar belakang pendirian koperasi
b) Maksud dan tujuan pendirian koperasi
c) meminta persetujuan pendirian koperasi kepada peserta rapat
d) Perumusan dan penjelasan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi. Dalam anggaran dasar sekurang kurangnya membuat hal-hal, seperti daftar nama pendiri, nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan bidang usaha, ketentuan menganai keanggotaan, rapat anggota, pengelolaan, permodalan, jangka waktu berdirinya, pembagian sisa hasil usaha, dan mengenai sanksi-sanksi.
e) Penetapan orang-orang yang menandatangani akta pendirian koperasi
f) Pemilihan dan pengangkatan pengurus dan pengawas koperasi
4. Tahap pelaporan dan pengajuan badan hukum koperasi
Setelah rapat pendirian koperasi selesai, penggurus yang terpilih mempunyai kewajiban untuk menindaklanjuti hasil keputusan rapat dengan melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
a) membuat buku daftar anggota dan buku daftar pengurus
b) Membuat laporan secara tertulis tentang rapat pendirian koperasi kepada pemerintah setempat
c) Membuat dan mengajukan permohonan penggakuan badan hukum koperasi kepada kantor departemen koperasi setempat, biasanya berada di ibukota kabupaten/ kotamadya. Surat permohonan tersebut harus sebagai berikut
1) Akta pendirian koperasi (rangkap 2)
2) Petikan berita acara rapat pembentukan koperasi yang memuat jumlah peserta rapat, jumlah anggata dan nama yang di beri kuasa untuk menandatangani akta badan hukum koperasi
3) Neraca awal koperasi
Jenis-jenis koperasi
a) Menurut usaha pokoknya
• Koperasi konsumsi: koperasi dengan tujuan utamanya menyediakan barang-barang untuk keperluan anggota sehingga anggota memperoleh barang yang dibutuhkan dengan harga terjangkau
• Koperasi kredit/koperasi simpan pinjam: adalah koperasi yang kegiatan usahanya menyelenggarakan simpan pinjam untuk para anggotanya yang bertujuan membantu para anggota memperbaiki keadaan ekonomi dengan cara maminjamuang dengan bunga ringan.
• Koperasi produksi : adalah koperasi yang usahanya untuk menhasilkan barang dan jasa bersama-sama.
b) Koperasi menurut lapangan usahanya
Koperasi pertanian: yaitu koperasi yang bergerak di bidang pertanian,seperti palawija, pertanian sawah dan ladang
Koperasi peternakan: yaitu koperasi yang bergerak dibidang peternakan seprti peternakan sapi, ayam,dll
Koperasi perkebunan: koperasi yang bergerak pada lapangan usaha bidang perkebunan.
Koperasi nelayan : yaitu koperasi yang anggotanya para nelayan. Tujuan membantu para nelayan memenuhi kebutuhan dan membantu menyalurkan ikan hasil tangkapannya
Koperasi industri : koperasi yang anggotanya industri kecil
Koperasi jasa : koperasi untuk memberikan pelayanan jasa kepada anggotanya seperti koperasi angkutan dan koperasi asuransi
c) Koperasi menurut unit usahanya:
Koperasi serba usaha (Multy Purpose Cooperative) yaitu koperasi yang memiliki lebih dari satu bidang usaha, misalnya KUD dan KSU
Koperasi satu jenis usaha (Single Purpose Cooperative) koperasi yang memiliki satu jenis usaha misalnya koperasi kredit dan koperasi konsumsi.
d) Menurut tingkatannya :
Koperasi primer: koperasi yang beranggotakan orang seorang. Jumlah anggota minimal 20 orang. Menurut koperasi yang paling rendah tingkatanya. Contoh KUD,
Koperasi sekunder: koperasi yang anggotanya badan-badan hukum koperasi. Koperasi sekunder dibagi menjadi 3 yaitu:
Pusat koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekurang-kurangnya 5 koperasi biasa. Tingkat kedudukannya di kotamadya atau kabupaten. Contoh: Pusat Koperasi Unit Desa Kabupaten Bandung
Gabungan koperasi: merupakan koperasi yang didirikan sekuramh-kurangnya 3 pusat koperasi. Tingkat kedudukanya di provinsi contoh: Gabungan Koperasi Pegawai Republik Indonesia (GKPRI) provinsi Jawa Tengah
Induk koperasi: merupakan koperasi yang sekurang-kurangya beranggota 3 gabungan koperasi. Tingkat kedudukanya di ibu kota negara atau tingkat nasional. Contoh: INKUD ( Induk Koperasi Unit Desa)
Pembubaran Koperasi :
Yang berhak membubarkan koperasi :
a. Keputusan rapat anggota
b. Pemerintah, jika :
1) Koperasi bertentangan dengan undang-undang yang berlaku
2) Kegiatannya bertentangan dengan kepentingan umum
3) Kelangsungan hidupnya tidak bisa diharapkan lagi
Rapat Anggota Tahunan (RAT)
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi dalam koperasi dan dilakukan paling sedikit 1 kali dalam setahun. Rapat anggota menetapkan :
a. Anggaran Dasar
b. Kebijaksanaan umum di bidang organisasi, manajemen dan usaha koperasi
c. Pemilihan, pengangkatan, pemberhentian pengurus dan pengawas
d. Rencana kerja, rencana anggaran pendapatan dan belanja koperasi, serta pengesahan laporan keuangan
e. Pengesahan dan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
f. Pembagian Sisa Hasil Usaha
g. Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi
Sisa Hasil Usaha (SHU)
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
Contoh pembagian SHU :
Pada Koperasi Unit Desa (KUD) “Maju Sejahtera” perhitungan SHU tahun berjalan Rp 30.000.000, jumlah simpanan pokok dan wajib anggota Rp 80.000.000, omset penjualan selama 1 tahun Rp 100.000.000. SHU diantaranya dialokasikan 20 % untuk jasa simpanan dan 25 % untuk jasa pembelian. Nn. Tya Ariesta sebagai anggota koperasi itu memiliki simpanan pokok Rp 100.000 dan simpanan wajib Rp 300.000. Selama 1 tahun ia telah berbelanja dikoperasi itu senilai Rp 500.000. Bagian SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah ….
Jawaban :
Jasa simpanan 20% x 30.000.000 = 6.000.000
Jasa pembelian 25% x 30.000.000 = 7.500.000
SHU yang diterima Nn. Tya Ariesta adalah :
SHU = 30.000 + 37.500
= 67.500
Sesuai UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, syarat pembentukan diatur dalam bab IV, Pasal 6, 7, 8.
Syarat Pembentukan:
1. Koperasi Primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) orang. (Pasal 6).
Persyaratan ini dimaksudkan untuk menjaga kelayakan usaha dan kehidupan Koperasi. Orang-seorang pembentuk Koperasi adalah mereka yang memenuhi persyaratan keanggotaan dan mempunyai kepentingan ekonomi yang sama.
2. Sedangkan Koperasi Sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya 3 (tiga) Koperasi (Pasal 6).
3. Pembentukan Koperasi dilakukan dengan Akta Pendirian yang memuat AD (Pasal 7).
4. Alamat kantor Koperasi harus jelas (Pasal 7).
Isi Anggaran Dasar, dijelaskan dalam Pasal 8, setidaknya mengatur 10 ketentuan:
a. daftar nama pendiri;
b. nama dan tempat kedudukan;
c. maksud dan tujuan serta bidang usaha;
d. ketentuan mengenai keanggotaan;
e. ketentuan mengenai Rapat Anggota;
f. ketentuan mengenai pengelolaan;
g. ketentuan mengenai permodalan;
h. ketentuan mengenai jangka waktu berdirinya;
i. ketentuan mengenai pembagian sisa hasil usaha;
j. ketentuan mengenai sanksi.
Status Badan Hukum
Koperasi memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian disahkan oleh Pemerintah (Pasal 9)
a. Cara memperoleh status badan hukum, para pendiri harus mengajukan secara tertulis dengan disertai akta pendirian.
b. Pemerintah memiliki waktu paling lama 3 bulan sejak menerima permintaan tertulis tersebut untuk memutuskan menerima atau menolak permintaan pendirian.
Bila permintaan diterima maka pengesahan akta pendirian dimumkan dalam Berita Negara RI.
Bila permintaan ditolak maka pendiri akan menerima pemberitahuan tertulis yang disertai alas an penolakan.
Bila ingin mengajukan ulang setelah ditolak, pendiri dapat mengajukan kembali setelah satu bulan sejak menerima pemberitahuan penolakan.
Terhadap pengajuan ulang ini, Pemerintah memiliki waktu 1 (satu) bulan sejak menerima pengajuan untuk memberi keputusan.
No comments:
Post a Comment