pendudukan jepang - Review Gadget Terbaru Fajar Nugraha Wahyu

Breaking

Tuesday, 22 March 2011

pendudukan jepang

Pendudukan Jepang
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Indonesia: Era Jepang

Pada Juli 1942, Soekarno menerima tawaran Jepang untuk mengadakan kampanye publik dan membentuk pemerintahan yang juga dapat memberikan jawaban terhadap kebutuhan militer Jepang. Soekarno, Mohammad Hatta, dan para Kyai didekorasi oleh Kaisar Jepang pada tahun 1943. Tetapi, pengalaman dari penguasaan Jepang di Indonesia sangat bervariasi, tergantung di mana seseorang hidup dan status sosial orang tersebut. Bagi yang tinggal di daerah yang dianggap penting dalam peperangan, mereka mengalami siksaan, terlibat perbudakan seks, penahanan sembarang dan hukuman mati, dan kejahatan perang lainnya. Orang Belanda dan campuran Indonesia-Belanda merupakan target sasaran dalam penguasaan Jepang.

Pada Maret 1945 Jepang membentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Pada pertemuan pertamanya di bulan Mei, Soepomo membicarakan integrasi nasional dan melawan individualisme perorangan; sementara itu Muhammad Yamin mengusulkan bahwa negara baru tersebut juga sekaligus mengklaim Sarawak, Sabah, Malaya, Portugis Timur, dan seluruh wilayah Hindia-Belanda sebelum perang.

Pada 9 Agustus 1945 Soekarno, Hatta dan Radjiman Widjodiningrat diterbangkan ke Vietnam untuk bertemu Marsekal Terauchi. Mereka dikabarkan bahwa pasukan Jepang sedang menuju kehancuran tetapi Jepang menginginkan kemerdekaan Indonesia pada 24 Agustus.
[sunting]
Era kemerdekaan
[sunting]
Proklamasi kemerdekaan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Proklamasi Kemerdekaan Indonesia

Mendengar kabar bahwa Jepang tidak lagi mempunyai kekuatan untuk membuat keputusan seperti itu pada 16 Agustus, Soekarno membacakan "Proklamasi" pada hari berikutnya. Kabar mengenai proklamasi menyebar melalui radio dan selebaran sementara pasukan militer Indonesia pada masa perang, Pasukan Pembela Tanah Air (PETA), para pemuda, dan lainnya langsung berangkat mempertahankan kediaman Soekarno.

Pada 18 Agustus 1945 Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) melantik Soekarno sebagai Presiden dan Mohammad Hatta sebagai Wakil Presiden dengan menggunakan konstitusi yang dirancang beberapa hari sebelumnya. Kemudian dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) sebagai parlemen sementara hingga pemilu dapat dilaksanakan. Kelompok ini mendeklarasikan pemerintahan baru pada 31 Agustus dan menghendaki Republik Indonesia yang terdiri dari 8 provinsi: Sumatra, Kalimantan (tidak termasuk wilayah Sabah, Sarawak dan Brunei), Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi, Maluku (termasuk Papua) dan Nusa Tenggara.
[sunting]
Perang kemerdekaan
Artikel utama untuk bagian ini adalah: Indonesia: Era 1945-1949

Teks Proklamasi

Dari 1945 hingga 1949, persatuan kelautan Australia yang bersimpati dengan usaha kemerdekaan, melarang segala pelayaran Belanda sepanjang konflik ini agar Belanda tidak mempunyai dukungan logistik maupun suplai yang diperlukan untuk membentuk kembali kekuasaan kolonial.

Usaha Belanda untuk kembali berkuasa dihadapi perlawanan yang kuat. Setelah kembali ke Jawa, pasukan Belanda segera merebut kembali ibukota kolonial Batavia, akibatnya para nasionalis menjadikan Yogyakarta sebagai ibukota mereka. Pada 27 Desember 1949 (lihat artikel tentang 27 Desember 1949), setelah 4 tahun peperangan dan negosiasi, Ratu Juliana dari Belanda memindahkan kedaulatan kepada pemerintah Federal Indonesia. Pada 1950, Indonesia menjadi anggota ke-60 PBB.

Lihat pula The National Revolution, 1945-50 untuk keterangan lebih lanjut (dalam bahasa Inggris).

[Sembunyikan]
Rumusan-rumusan Pancasila Ada usul agar artikel atau bagian ini digabungkan ke halaman Pancasila (diskusikan)


Pancasila sebagai dasar negara dari Negara Kesatuan Republik Indonesia telah diterima secara luas dan telah bersifat final. Hal ini kembali ditegaskan dalam Ketetapan MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara jo Ketetapan MPR No. I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 1960 sampai dengan Tahun 2002. Selain itu Pancasila sebagai dasar negara merupakan hasil kesepakatan bersama para Pendiri Bangsa yang kemudian sering disebut sebagai sebuah “Perjanjian Luhur” bangsa Indonesia.

Namun dibalik itu terdapat sejarah panjang perumusan sila-sila Pancasila dalam perjalanan ketata negaraan Indonesia. Sejarah ini begitu sensitif dan salah-salah bisa mengancam keutuhan Negara Indonesia. Hal ini dikarenakan begitu banyak polemik serta kontroversi yang akut dan berkepanjangan baik mengenai siapa pengusul pertama sampai dengan pencetus istilah Pancasila. Artikel ini sedapat mungkin menghindari polemik dan kontroversi tersebut. Oleh karena itu artikel ini lebih bersifat suatu "perbandingan" (bukan "pertandingan") antara rumusan satu dengan yang lain yang terdapat dalam dokumen-dokumen yang berbeda. Penempatan rumusan yang lebih awal tidak mengurangi kedudukan rumusan yang lebih akhir.

Dari kronik sejarah setidaknya ada beberapa rumusan Pancasila yang telah atau pernah muncul. Rumusan Pancasila yang satu dengan rumusan yang lain ada yang berbeda namun ada pula yang sama. Secara berturut turut akan dikemukakan rumusan dari Muh Yamin, Sukarno, Piagam Jakarta, Hasil BPUPKI, Hasil PPKI, Konstitusi RIS, UUD Sementara, UUD 1945 (Dekrit Presiden 5 Juli 1959), Versi Berbeda, dan Versi populer yang berkembang di masyarakat.


PROSES PERUMUSAN PANCASILA SEBAGAI DASAR NEGARA
(MUHAMMAD YAMIN)


Pada sesi pertama persidangan BPUPKI yang dilaksanakan pada 29 Mei – 1 Juni 1945 beberapa anggota BPUPKI diminta untuk menyampaikan usulan mengenai bahan-bahan konstitusi dan rancangan “blue print” Negara Republik Indonesia yang akan didirikan. Pada tanggal 29 Mei 1945 Mr.Muhammad Yamin menyampaikan usul dasar negara dihadapan sidang pleno BPUPKI baik dalam pidato maupun secara tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI.


Rumusan Pidato

Baik dalam kerangka uraian pidato maupun dalam presentasi lisan Muh Yamin mengemukakan lima calon dasar negara yaitu: 1. Peri Kebangsaan 2. Peri Kemanusiaan 3. Peri ke-Tuhanan 4. Peri Kerakyatan 5. Kesejahteraan Rakyat
Rumusan Tertulis

Selain usulan lisan Muh Yamin tercatat menyampaikan usulan tertulis mengenai rancangan dasar negara. Usulan tertulis yang disampaikan kepada BPUPKI oleh Muh Yamin berbeda dengan rumusan kata-kata dan sistematikanya dengan yang dipresentasikan secara lisan, yaitu: 1. Ketuhanan Yang Maha Esa 2. Kebangsaan Persatuan Indonesia 3. Rasa Kemanusiaan yang Adil dan Beradab 4. Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan 5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat IndonesiaDaftar isi [sembunyikan]
1 Rumusan II: Sukarno, Ir.
1.1 Rumusan Pancasila
1.2 Rumusan Trisila
1.3 Rumusan Ekasila
2 Rumusan III: Piagam Jakarta
2.1 Rumusan kalimat
2.2 Alternatif pembacaan
2.3 Rumusan dengan penomoran (utuh)
2.4 Rumusan populer
3 Rumusan IV: BPUPKI
3.1 Rumusan kalimat
3.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
4 Rumusan V: PPKI
4.1 Rumusan kalimat
4.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
5 Rumusan VI: Konstitusi RIS
5.1 Rumusan kalimat
5.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
6 Rumusan VII: UUD Sementara
6.1 Rumusan kalimat
6.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
7 Rumusan VIII: UUD 1945
7.1 Rumusan kalimat
7.2 Rumusan dengan penomoran (utuh)
8 Rumusan IX: Versi Berbeda
8.1 Rumusan
9 Rumusan X: Versi Populer
9.1 Rumusan
10 Catatan Kaki
11 Referensi
12 Lihat pula

[sunting]
Rumusan II: Sukarno, Ir.

Selain Muh Yamin, beberapa anggota BPUPKI juga menyampaikan usul dasar negara, diantaranya adalah Ir Sukarno[1]. Usul ini disampaikan pada 1 Juni 1945 yang kemudian dikenal sebagai hari lahir Pancasila. Usul Sukarno sebenarnya tidak hanya satu melainkan tiga buah usulan calon dasar negara yaitu lima prinsip, tiga prinsip, dan satu prinsip. Sukarno pula-lah yang mengemukakan dan menggunakan istilah “Pancasila” (secara harfiah berarti lima dasar) pada rumusannya ini atas saran seorang ahli bahasa (Muhammad Yamin) yang duduk di sebelah Sukarno. Oleh karena itu rumusan Sukarno di atas disebut dengan Pancasila, Trisila, dan Ekasila.
[sunting]
Rumusan Pancasila
Kebangsaan Indonesia
Internasionalisme,-atau peri-kemanusiaan [sic!]
Mufakat,-atau demokrasi [sic!]
Kesejahteraan sosial
ke-Tuhanan yang berkebudayaan [sic!]
[sunting]
Rumusan Trisila
Socio-nationalisme [sic!]
Socio-demokratie [sic!]
ke-Tuhanan [sic!]
[sunting]
Rumusan Ekasila
Gotong-Royong [sic!]
[sunting]
Rumusan III: Piagam Jakarta

Usulan-usulan blue print Negara Indonesia telah dikemukakan anggota-anggota BPUPKI pada sesi pertama yang berakhir tanggal 1 Juni 1945. Selama reses antara 2 Juni – 9 Juli 1945, delapan orang anggota BPUPKI ditunjuk sebagai panitia kecil yang bertugas untuk menampung dan menyelaraskan usul-usul anggota BPUPKI yang telah masuk. Pada 22 Juni 1945 panitia kecil tersebut mengadakan pertemuan dengan 38 anggota BPUPKI dalam rapat informal. Rapat tersebut memutuskan membentuk suatu panitia kecil berbeda (kemudian dikenal dengan sebutan "Panitia Sembilan") yang bertugas untuk menyelaraskan mengenai hubungan Negara dan Agama.

Dalam menentukan hubungan negara dan agama anggota BPUPKI terbelah antara golongan Islam yang menghendaki bentuk teokrasi Islam dengan golongan Kebangsaan yang menghendaki bentuk negara sekuler dimana negara sama sekali tidak diperbolehkan bergerak di bidang agama. Persetujuan di antara dua golongan yang dilakukan oleh Panitia Sembilan tercantum dalam sebuah dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar”. Dokumen ini pula yang disebut Piagam Jakarta (Jakarta Charter) oleh Mr. Muh Yamin. Adapun rumusan rancangan dasar negara terdapat di akhir paragraf keempat dari dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (paragraf 1-3 berisi rancangan pernyataan kemerdekaan/proklamasi/declaration of independence). Rumusan ini merupakan rumusan pertama sebagai hasil kesepakatan para "Pendiri Bangsa".
[sunting]
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting]
Alternatif pembacaan

Alternatif pembacaan rumusan kalimat rancangan dasar negara pada Piagam Jakarta dimaksudkan untuk memperjelas persetujuan kedua golongan dalam BPUPKI sebagaimana terekam dalam dokumen itu dengan menjadikan anak kalimat terakhir dalam paragraf keempat tersebut menjadi sub-sub anak kalimat.

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan
[A] dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar,
[A.1] kemanusiaan yang adil dan beradab,
[A.2] persatuan Indonesia, dan
[A.3] kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan[;] serta
[B] dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting]
Rumusan dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Serta dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
[sunting]
Rumusan populer

Versi populer rumusan rancangan Pancasila menurut Piagam Jakarta yang beredar di masyarakat adalah:
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
[sunting]
Rumusan IV: BPUPKI

Pada sesi kedua persidangan BPUPKI yang berlangsung pada 10-17 Juli 1945, dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” (baca Piagam Jakarta) dibahas kembali secara resmi dalam rapat pleno tanggal 10 dan 14 Juli 1945. Dokumen “Rancangan Pembukaan Hukum Dasar” tersebut dipecah dan diperluas menjadi dua buah dokumen berbeda yaitu Declaration of Independence (berasal dari paragraf 1-3 yang diperluas menjadi 12 paragraf) dan Pembukaan (berasal dari paragraf 4 tanpa perluasan sedikitpun). Rumusan yang diterima oleh rapat pleno BPUPKI tanggal 14 Juli 1945 hanya sedikit berbeda dengan rumusan Piagam Jakarta yaitu dengan menghilangkan kata “serta” dalam sub anak kalimat terakhir. Rumusan rancangan dasar negara hasil sidang BPUPKI, yang merupakan rumusan resmi pertama, jarang dikenal oleh masyarakat luas.
[sunting]
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan, dengan kewajiban menjalankan syari'at Islam bagi pemeluk-pemeluknya, menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting]
Rumusan dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
Menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat-kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
[sunting]
Rumusan V: PPKI

Menyerahnya Kekaisaran Jepang yang mendadak dan diikuti dengan Proklamasi Kemerdekaan Indonesia yang diumumkan sendiri oleh Bangsa Indonesia (lebih awal dari kesepakatan semula dengan Tentara Angkatan Darat XVI Jepang) menimbulkan situasi darurat yang harus segera diselesaikan. Sore hari tanggal 17 Agustus 1945, wakil-wakil dari Indonesia daerah Kaigun (Papua, Maluku, Nusa Tenggara, Sulawesi, dan Kalimantan), diantaranya A. A. Maramis, Mr., menemui Sukarno menyatakan keberatan dengan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” untuk ikut disahkan menjadi bagian dasar negara. Untuk menjaga integrasi bangsa yang baru diproklamasikan, Sukarno segera menghubungi Hatta dan berdua menemui wakil-wakil golongan Islam. Semula, wakil golongan Islam, diantaranya Teuku Moh Hasan, Mr. Kasman Singodimedjo, dan Ki Bagus Hadikusumo, keberatan dengan usul penghapusan itu. Setelah diadakan konsultasi mendalam akhirnya mereka menyetujui penggantian rumusan “Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dengan rumusan “Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai sebuah “emergency exit” yang hanya bersifat sementara dan demi keutuhan Indonesia.

Pagi harinya tanggal 18 Agustus 1945 usul penghilangan rumusan “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dikemukakan dalam rapat pleno PPKI. Selain itu dalam rapat pleno terdapat usulan untuk menghilangkan frasa “menurut dasar” dari Ki Bagus Hadikusumo. Rumusan dasar negara yang terdapat dalam paragraf keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar ini merupakan rumusan resmi kedua dan nantinya akan dipakai oleh bangsa Indonesia hingga kini. UUD inilah yang nantinya dikenal dengan UUD 1945.
[sunting]
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting]
Rumusan dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan Yang Maha Esa, [[sic!]]
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[sunting]
Rumusan VI: Konstitusi RIS

Pendudukan wilayah Indonesia oleh NICA menjadikan wilayah Republik Indonesi semakin kecil dan terdesak. Akhirnya pada akhir 1949 Republik Indonesia yang berpusat di Yogyakarta (RI Yogyakarta) terpaksa menerima bentuk negara federal yang disodorkan pemerintah kolonial Belanda dengan nama Republik Indonesia Serikat (RIS) dan hanya menjadi sebuah negara bagian saja. Walaupun UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 tetap berlaku bagi RI Yogyakarta, namun RIS sendiri mempunyai sebuah Konstitusi Federal (Konstitusi RIS) sebagai hasil permufakatan seluruh negara bagian dari RIS. Dalam Konstitusi RIS rumusan dasar negara terdapat dalam Mukaddimah (pembukaan) paragraf ketiga. Konstitusi RIS disetujui pada 14 Desember 1949 oleh enam belas negara bagian dan satuan kenegaraan yang tergabung dalam RIS.
[sunting]
Rumusan kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial.”
[sunting]
Rumusan dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan,
kebangsaan,
kerakyatan
dan keadilan sosial
[sunting]
Rumusan VII: UUD Sementara

Segera setelah RIS berdiri, negara itu mulai menempuh jalan kehancuran. Hanya dalam hitungan bulan negara bagian RIS membubarkan diri dan bergabung dengan negara bagian RI Yogyakarta. Pada Mei 1950 hanya ada tiga negara bagian yang tetap eksis yaitu RI Yogyakarta, NIT[2], dan NST[3]. Setelah melalui beberapa pertemuan yang intensif RI Yogyakarta dan RIS, sebagai kuasa dari NIT dan NST, menyetujui pembentukan negara kesatuan dan mengadakan perubahan Konstitusi RIS menjadi UUD Sementara. Perubahan tersebut dilakukan dengan menerbitkan UU RIS No 7 Tahun 1950 tentang Perubahan Konstitusi Sementara Republik Indonesia Serikat menjadi Undang-Undang Dasar Sementara (LN RIS Tahun 1950 No 56, TLN RIS No 37) yang disahkan tanggal 15 Agustus 1950. Rumusan dasar negara kesatuan ini terdapat dalam paragraf keempat dari Mukaddimah (pembukaan) UUD Sementara Tahun 1950.
[sunting]
Rumusan kalimat

“…, berdasar pengakuan ke-Tuhanan Yang Maha Esa, perikemanusiaan, kebangsaan, kerakyatan dan keadilan sosial, …”
[sunting]
Rumusan dengan penomoran (utuh)
ke-Tuhanan Yang Maha Esa,
perikemanusiaan,
kebangsaan,
kerakyatan
dan keadilan sosial
[sunting]
Rumusan VIII: UUD 1945

Kegagalan Konstituante untuk menyusun sebuah UUD yang akan menggantikan UUD Sementara yang disahkan 15 Agustus 1950 menimbulkan bahaya bagi keutuhan negara. Untuk itulah pada 5 Juli 1959 Presiden Indonesia saat itu, Sukarno, mengambil langkah mengeluarkan Dekrit Kepala Negara yang salah satu isinya menetapkan berlakunya kembali UUD yang disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945 menjadi UUD Negara Indonesia menggantikan UUD Sementara. Dengan pemberlakuan kembali UUD 1945 maka rumusan Pancasila yang terdapat dalam Pembukaan UUD kembali menjadi rumusan resmi yang digunakan.

Rumusan ini pula yang diterima oleh MPR, yang pernah menjadi lembaga tertinggi negara sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat antara tahun 1960-2004, dalam berbagai produk ketetapannya, diantaranya:
Tap MPR No XVIII/MPR/1998 tentang Pencabutan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa) dan Penetapan tentang Penegasan Pancasila sebagai Dasar Negara, dan
Tap MPR No III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan.
[sunting]
Rumusan kalimat

“… dengan berdasar kepada: Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
[sunting]
Rumusan dengan penomoran (utuh)
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia
Dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
[sunting]
Rumusan IX: Versi Berbeda

Selain mengutip secara utuh rumusan dalam UUD 1945, MPR pernah membuat rumusan yang agak sedikit berbeda. Rumusan ini terdapat dalam lampiran Ketetapan MPRS No. XX/MPRS/1966 tentang Memorandum DPR-GR mengenai Sumber Tertib Hukum Republik Indonesia dan Tata Urutan Peraturan Perundangan Republik Indonesia.
[sunting]
Rumusan
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Keadilan sosial.
[sunting]
Rumusan X: Versi Populer

Rumusan terakhir yang akan dikemukakan adalah rumusan yang beredar dan diterima secara luas oleh masyarakat. Rumusan Pancasila versi populer inilah yang dikenal secara umum dan diajarkan secara luas di dunia pendidikan sebagai rumusan dasar negara. Rumusan ini pada dasarnya sama dengan rumusan dalam UUD 1945, hanya saja menghilangkan kata “dan” serta frasa “serta dengan mewujudkan suatu” pada sub anak kalimat terakhir.

Rumusan ini pula yang terdapat dalam lampiran Tap MPR No II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (Ekaprasetya Pancakarsa)
[sunting]
Rumusan
Ketuhanan Yang Maha Esa,
Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Catatan Kaki

Peristiwa-Peristiwa sekitar Proklamasi Kemerdekaan
PERISTIWA-PERISTIWA SEKITAR PROKLAMSI DAN PROSES TERBENTUKNYA NEGARA KESATUAN RI

A. Perbedaan Perspektif Antara Kelompok Sekitar Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
 Golongan tua:
Kelompok nasionalis golongan tua yang mengambil strategi kooperasi terhadap pemerintah jepang. Kelompok ini bersifat hati-hati dalam mencemati masalah kemerdekaan. Mereka berpendapat bahwa kemerdekaan harus dilaksanakan sesuai dengan persetujuan perjanjian dengan Jepang. Mereka tidak mau melanggar perjanjian itu karena akan terjadi pertumpahan darah. Selain itu, mereka juga mengetahui bahwa jepang di beri tugas oleh sekutu untuk mempertahankan status Quo di Indonesia. Beberapa tokoh golongan tua antara lain: Moh.Yamin, Kihajar Dewantoro, Kyai Haji Mansyur, Dr.Buntara, dan Mr.Iwa Kusuma Sumantri.

 Golongan Muda:
Kelompok Nasionalisme golongan muda yang anti Jepang dan anti Fasis. Golongan muda bersikap agresif. Mereka menginginkan proklamasi kemerdekaan secepatnya dilaksanakan sebelum sekutu mengambil ekuasaan dari Jepang. Para pemuda menginginkankan proklamasi kemerdekaan lepas dari pengaruh Jepang. Kemerdekaan Indonesia hanya dapat dan harus dilaksanakan oleh bangsa Indonesia sendiri bukan sebagai hadiah dari jepang. Beberapa tokoh yang berperan mempercepay kemerdekaan adalah: Sukarni, Adam Malik, Dr. Muwardi, Wikana, Chaerul Shaleh, M.M. Drah Pandu Wiguna< Maruto Nitimiharjo, Johar NUr Sayoko, dan syarif Thayeb.
Kendati berbeda pendapat, di anatra ke-2 golongan sepakat untuk menetapkan tokoh yang pantas memproklamasikan kemerdekaan yaitu Soekarno dan Hatta.

B. Kronologi Proklamsi Kemerdekaan Indonesia
Akhir perang Asia Timur Raya
o Pada tanggal 7 Desember 1941
Perang dunia II di kawasan Asia Pasifik berawal dari peristiwa pemboman pangkalan laut AS di Perl Harbour (Hawai).
o Pada tanggal 7 Mei 1942.
Sekutu berasil memukul mundur Jepang dalam pertemputan di laut karang
o Pada tanggal 7 September 1944.
Perdana mentri Kaiso mengeluarkan janji kemerdekaan kepada Indonesia.
o Pada tanggal 29 April 1945
Jepang menyetujui terbentuknya DOKURITSU JUNBI COSAKAI (BPUPKI) yang diketuai oleh Dr. Radjiman Widyodiningrat
o Pada tanggal 6 Agustus 1945
Sekutu menjatuhkan bom atom di Hiroshima
o Pada tanggal 9 Agustus 1945
-Sekutu menjatuhkan bom atom di Nagasaki
-Soekarno, Moh.Hatta, dan Radjiman Widyodiningrat di undang ke Dalath (Vietnam) untuk bertemu Jendral Terauchi
o Pada tanggal 14 Agustus 1945
-Soekarno dam kawan-kawan kembali ke Indonesia
-Jepang menyerah tanpa syarat kepada Sekutu
o Pada tanggal 15 Agustus 1945
Indonesia berada dalam Vacum Of Power (kosong kekuasaan) artinya pada saat itu tidak ada satupun pemerintahan yang berkuasa di Indonesia

 Peristiwa Renglasdengklok

 Pada tanggal 16 Agustus 1945
-Soekarno dan Moh.Hatta dibawa pemuda kerenglasdengklok pada pukul 04.00 yang bertujuan untuk menjauhkan kedua tokoh tersebut dari tekanan dan pengaruh Jepang
-Soekarno dan Moh.Hatta tiba kembali di Jakarta pada pukul 23.00 WIB

 Perumusan Teks Proklamasi Kemerdekaan

 Pada tanggal 17 Agustu !945
- Pukul 02.00 Soekarno memimpin rapat PPKI di rimah Laksamana Tadashi Maeda untuk merumuskan teks Proklamasi
- Pukul 10.00 WIB Soekarno dengan didampingi Moh.Hatta membacakan teks Proklamasi dikediaman Soekarno diJl. Pegangsaan Timur No.56 Jakarta

C. Penyebaran Berita Proklamasi Melalui Berita Radio,Pamfle, dan Selebaran

Syahrudin seorang wartawan kantor berita Domei sejak pagi hari pada 17 Agustus 1945 telah memperoleh salinan naskah Proklamasi dan menyampaikannya kepada Bagian Radio Domei, Waidan B. Penelewen. Kemudian ia memerintahkan F.Wuz seorang petugas telekomunikasi untuk menyiarkan segera berita Proklamasi 3 kali berturut-turut. Sejak 1946 pemancar RRI Yogyakarta berasil menyiarkan The Voice Of Free Indonesia yang disiarkan oleh Molly Warne.
Meskipun sudah ratusan stensilan dicetak stensilan itu masih belum cukup. oleh karena itu Subarjo yang bekerja di Balai Pustaka dimintai bantuan untuk mencetak stensilan yang lebih banyak. Demikian B.M Diah diminta supaya menggunakan percetakan Asia Raya untuk mencetak ratusan ribu eksemplar naskah Proklamasi.

D. Proses Terbentuknya Negara Dan Pemerintahan Dengan Sidang PPKI

Sejak Proklamasi Kemerdekaan PPKI menjadi satu-satunya organisasi tertinggi yang di miliki Bangsa Indonesia ynga melakukan sidang-sidang berikut

1. Sidang PPKI pertama pada 18 Agustus 1945 menghasilkan 3 keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan mengesahkan UUD 1945
b. Memilih dan menetapkan Ir.Soekarno sebagai Presiden dan Drs. Moh. Hatta sebagai Wakil Presiden
c. Sebelum terbentuknya MPR untuk sementara pekerjaan Presiden dibantu oleh KNIP
2. Sidang PPKI ke 2 pada 19 Agustus 1945 menghasilkan 2 keputusan sebagai berikut:
a. Menetapkan 12 kementrian dalam lingkungan pemerintahan Dalam Negeri, Luar Negeri kehakiman, keuangan, kemekmuran, kesehatan pengajaran, sosial, pertahanan, perhubungan, dan pekerjaan umum
b. Membagi daerah RI menjadi 8 provinsi, yaitu: Sumatera, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sunda Kecil, Maluku, Sulawesi, dan Kalimantan
3. Sidang PPKI yang ke 3 pada 22 Agustus 1945 menghsilkan keputusan sebagai berikut:
a. Membentuk KNIP
b. Membentuk Partai Nasional Indonesia
c. Membentuk badan Keamanan Rakyat

E. Dukungan Dari Berbagai Daerah Berupa Dukungan Spontan Dan Tindakan Heroik Dari Berbagai Daerah

1. Rapat Kaksasa Di Lapangan Ikada
Kemerdekaan RI pada tanggal 17 Agustus 1945 ternyata menimbulkan masalah baru karena Belanda tidak setuju dengan kemerdekaan Indonesia. Hal itu mendorong para pemuda Jakarta yang tergabung dalam komite Van Aksi Menteng 31 untuk mengerahkan masa ke Lapangan Ikada. Pada 19 September 1945 Masa berbondong-bondong membanjiri Lapangan Ikada untuk menggelar rapat Kaksasa. Dalam rapat itu presiden meminta kepercayaan dan dukungan rakyat kepada pemerintah RI dengan cara mematui perintah-perintahnya dan tunduk pada disiplin.

2. Pernyataan Sri Sultan Hamengkubuono IX (5 September 1945)
Dimassa penjajahan Hindia-Belanda kesultanan Yogyakarta merupakan salah satu pecahan kesultanan Mataram berdasarkan perjanjian Gianti 1757 dan perjanjian Salatiga.
Kendati wilayahnya kecil, Kesultaan Yogyakarta memiliki andil yang cukup besar dalam kecah perjuangan Bangsa. Bahkan Belanda tetap menghormati Kesultanan Yogyakarta Hadiningrat tatkala berita Proklamasi Kemerdekaan mulai tersebar ke Tanah Air. Sri Sultan Hamengkubuono IX dengan spontan menyatakan bergabung dengan RI. Dukungan tersebut diumumkan pada 5 September 1945.

3. Tindakan Heroik Diberbagai Daerah

1) Tindakan Heroik DI Surabaya
Di Surabaya selama Bulan September terjadi perebutan senjata di gudang Mejiu Don Busco, perebutan markas-markas Jepang dan perebutan pabrik-pabrik yang tersebar di seluruh kota. Pada 1 Oktober 1945 Kenoeitai (Polisi Rahasia) yang dianggap kekejaman Jepang di serbu rakyat. Pada 25 Oktober 1945 2 perwira utusan Brigjen Mallaby menemui Gubernur Surjo dan memaksa Gubernur menghadap kekapalSekutu yang bersandar di Pelabuhan Tanjung Perak. Keadaan inilah yang membakar pecahnya perang 10 November 1945 di Surabaya, yang sekarang ini diperingati sebagai Hari Pahlawan.

2) Tindakan Heroik Di Kalimantan
Di Kalimantan dukungan Proklamasi Kemerdekaan dilakukan dengan berdemokrasi, pengibaran Bendera Merah-Putih dan mengadakan rapat-rapat. Pada 14 November 1945 dengan beraninya sekitar 8000 orang berkumpul di komplek NICA dengan mengarak Bendera Merah-Putih.

3) Tindakan Heroik DI Yogyakarta
DI Yogyakarta perebutan kekuasaan dimulai pada 26 September 1945. Mereka memaksa Jepang untuk menyerahkan semua kantor kepada pihak Indonesia. Pada 26 September 1945 KNI Yogyakarta mengumumkan berdirinya pemerintah RI di Indonesia. Pada 1 Oktober malam, BKR dan kepolisia menyerbu Tongsi Otsuka Butai yang berada di kota baru. Malam itu juga Otsuka Butai menyerah.

4) Tindakan Heroik Di Semarang
Di Semarang antara 15-20 Oktober 1945 pecah pertempuran Lima Hari. Insiden ini, bermula dari gugurnya Dr. Karyadi yang sedang memeriksa keadaan air minum di Candi yang sedang diisu telah meracuni Jepang.

5) Tindakan Heroik Di Makasar
Para pemuda mendukung Gubernur Sulawesi Dr. Sam Ratulangi dengan merebut gedung-gedung Vital dari tangi polisi. Di Gorontalo para pemuda berhasil merebut senjata dari markas-markas Jepang pada 13 Sepember 1945. Di Sumbawa pada Desember 1945 berusaha merebut markas-markas Jepang. Pada 13 Desember 1945 secara serentak para pemuda melakukan penyerangan terhadap Jepang.

6) Tindakan Heroik Di Aceh
Di Aceh pada 6 Oktober 1945 para pemuda dan took masyarakat membentuk Angkatan Pemuda Indonesia (API) 6 Hri kemudian Jepang melarang berdirinya organisasi tersebut. Pimpinan pemuda menolah dan timbullah pertempuran. Para pemuda mengambil alih kanto-kantor pemerintsh Jepang, melucuti senjatanya dan mengibarkan Bendera Merah-Putih.

7) Tindakan Heroik Di Palembang
Di Palembang pada 8 Oktober 1945 Dr.A.K.Gani memimpin rakyat mengadakan upacar pengibarab Bendera Merah-Putih. Perekutan kekuasaan di Plembnag dilakukan tanpa Insiden. Pihak Jepang berusaha menghindari pertempuran.

No comments:

Post a Comment